![]() |
In Dragon Pembunuh NKS Penjual Gorengan Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Pariaman |
Pariaman, — Suasana hening menyelimuti Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pariaman ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan keji terhadap seorang pedagang gorengan, Nia Kurniasari. Selasa, (05/08/25).
Kasus yang menyita perhatian publik sejak akhir 2024 ini akhirnya mencapai babak akhir pada Selasa, pukul 11.00 WIB, dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedi Kuswara, S.H., M.H., bersama dua anggota majelis, Syofianita, S.H., M.H. dan Sherly Risanty, S.H., M.H.
Rangkaian Kejahatan yang Terencana dan Brutal
Peristiwa bermula saat terdakwa bertemu dengan korban di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Korban yang sehari-hari menjajakan gorengan ditanya oleh terdakwa soal alamat rumahnya. Percakapan yang tampak biasa itu rupanya menjadi awal dari tragedi mengerikan.
Pada Jumat sore, 6 September 2024, terdakwa menyusul korban saat pulang berjalan kaki. Dengan membawa dua utas tali raffia, terdakwa membekap, memukul, dan akhirnya menjerat leher korban hingga tewas. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke semak-semak dan melakukan pemerkosaan terhadap jasad korban sebelum membuangnya ke irigasi dan menguburnya di dasar tebing, ditimbun dedaunan dan tanah.
Kejati Sumbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan, Wendry Finisa, S.H., M.H., bersama tim Kejari Pariaman, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan tindak pidana berencana yang sangat berat, sehingga hukuman mati dianggap layak dan adil.
“Perbuatan terdakwa sangat keji, tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga melanggar harkat dan martabat korban secara brutal. Vonis ini adalah bentuk komitmen terhadap keadilan,” ujar Wendry usai sidang.
Banding Jadi Pilihan Terakhir
Meski telah dijatuhi vonis terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Langkah tersebut menjadi peluang terakhir terdakwa untuk menghindari hukuman mati, meski publik telah bersuara lantang mendukung putusan hakim.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya keamanan bagi perempuan di ruang publik, serta peran aparat dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Vonis yang dijatuhkan bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga pesan tegas bahwa kekejaman tidak akan pernah mendapat tempat di negeri ini.