In Dragon Pembunuh NKS Penjual Gorengan Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Pariaman

 ‎

In Dragon Pembunuh NKS Penjual Gorengan Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Pariaman

Pariaman, — Suasana hening menyelimuti Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pariaman ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan keji terhadap seorang pedagang gorengan, Nia Kurniasari. Selasa, (05/08/25). 

‎Kasus yang menyita perhatian publik sejak akhir 2024 ini akhirnya mencapai babak akhir pada Selasa, pukul 11.00 WIB, dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedi Kuswara, S.H., M.H., bersama dua anggota majelis, Syofianita, S.H., M.H. dan Sherly Risanty, S.H., M.H.

‎Rangkaian Kejahatan yang Terencana dan Brutal

‎Peristiwa bermula saat terdakwa bertemu dengan korban di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Korban yang sehari-hari menjajakan gorengan ditanya oleh terdakwa soal alamat rumahnya. Percakapan yang tampak biasa itu rupanya menjadi awal dari tragedi mengerikan.

‎Pada Jumat sore, 6 September 2024, terdakwa menyusul korban saat pulang berjalan kaki. Dengan membawa dua utas tali raffia, terdakwa membekap, memukul, dan akhirnya menjerat leher korban hingga tewas. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke semak-semak dan melakukan pemerkosaan terhadap jasad korban sebelum membuangnya ke irigasi dan menguburnya di dasar tebing, ditimbun dedaunan dan tanah.

‎Kejati Sumbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

‎Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan, Wendry Finisa, S.H., M.H., bersama tim Kejari Pariaman, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan tindak pidana berencana yang sangat berat, sehingga hukuman mati dianggap layak dan adil.

‎“Perbuatan terdakwa sangat keji, tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga melanggar harkat dan martabat korban secara brutal. Vonis ini adalah bentuk komitmen terhadap keadilan,” ujar Wendry usai sidang.

‎Banding Jadi Pilihan Terakhir

‎Meski telah dijatuhi vonis terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Langkah tersebut menjadi peluang terakhir terdakwa untuk menghindari hukuman mati, meski publik telah bersuara lantang mendukung putusan hakim.


‎Catatan Redaksi:

‎Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya keamanan bagi perempuan di ruang publik, serta peran aparat dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Vonis yang dijatuhkan bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga pesan tegas bahwa kekejaman tidak akan pernah mendapat tempat di negeri ini.

Nama

50 Kota,1,Artikel,38,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Balikpapan,1,Banjarmasin,1,Baznas,1,BIM,2,BNNP,4,Cerpen,2,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,2,Hiburan,1,Internasional,11,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,53,Kalimantan Timur,1,Kampus,18,Kejati Sumbar,15,Kesehatan,8,KJI,2,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,75,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,97,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,231,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,Pariaman,5,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,11,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,16,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,4,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,57,Polresta Padang,1,Polri,63,Puisi,13,Riau,4,Sawahlunto,2,Sijunjung,1,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,310,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,4,UNP,7,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: In Dragon Pembunuh NKS Penjual Gorengan Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Pariaman
In Dragon Pembunuh NKS Penjual Gorengan Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Pariaman
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan keji terhadap NKS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyIv-MACLewStbGKr88976Jb47-c8MvCYTB2pIbZobWRJ1X_C37USnCZxTyXleG7TKjF2eJVLN7cgbuP3KWNRpOMW9rPq4KeGgLBv5sSdBwQunZrZ5YAWgjRaaOzpjk6fuBVcPzLMZ7EexiyTf6rl_0uEFL4HP7Zn7Gd6NlL-1n7dzNZ7_LIEFJxhQT0UZ/w640-h480/1000283486.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyIv-MACLewStbGKr88976Jb47-c8MvCYTB2pIbZobWRJ1X_C37USnCZxTyXleG7TKjF2eJVLN7cgbuP3KWNRpOMW9rPq4KeGgLBv5sSdBwQunZrZ5YAWgjRaaOzpjk6fuBVcPzLMZ7EexiyTf6rl_0uEFL4HP7Zn7Gd6NlL-1n7dzNZ7_LIEFJxhQT0UZ/s72-w640-c-h480/1000283486.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/08/in-dragon-pembunuh-nks-penjual-gorengan.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/08/in-dragon-pembunuh-nks-penjual-gorengan.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content