Pekanbaru, 5 Februari 2026. Provinsi Riau kembali dihadapkan pada paradoks lama yang tak kunjung selesai: kekayaan sumber daya alam yang melimpah tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyatnya. Di tengah peran strategis Riau sebagai salah satu penopang utama devisa negara dari sektor minyak, gas, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, pemerintah daerah justru menghadapi tekanan fiskal berat. Proyeksi defisit APBD 2025 yang mencapai Rp3,5 triliun serta beban tunda bayar sekitar Rp2,2 triliun menjadi bukti bahwa fondasi keuangan daerah sedang rapuh.
Dalam situasi ini, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau memandang optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai langkah konkret, rasional, dan berkeadilan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah tanpa menambah beban hidup masyarakat kecil. Air permukaan adalah sumber daya publik yang selama ini digunakan secara masif oleh korporasi besar, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri, dan pertambangan, namun kontribusi fiskalnya belum sebanding dengan skala pemanfaatan maupun dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Optimalisasi Pajak Air Permukaan bukan sekadar soal menambal defisit anggaran. Ini adalah upaya menegakkan kedaulatan ekonomi daerah atas sumber daya alamnya sendiri. DPD IMM Riau mengapresiasi Panitia Khusus DPRD Provinsi Riau yang berani mengambil langkah progresif dalam mendorong optimalisasi Pajak Air Permukaan. Namun kami menegaskan, optimalisasi ini harus dilakukan secara berkeadilan. Ekstensifikasi objek pajak tidak boleh berhenti di sektor kelapa sawit saja,” Tegas Alpin Jarkasi HRP.
DPD IMM Riau juga mencatat adanya komitmen positif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau yang menyatakan kesiapan mendukung optimalisasi Pajak Air Permukaan. Bapenda pada prinsipnya siap mendorong pembaruan kebijakan, termasuk penyesuaian nilai perolehan air dan penguatan sistem pengawasan pemanfaatan air oleh perusahaan, agar pemungutan pajak berjalan lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Dukungan ini menjadi sinyal penting bahwa pemerintah daerah memiliki ruang dan kemauan untuk memperbaiki tata kelola pendapatan berbasis sumber daya alam.
“Potensi Pajak Air Permukaan di sektor Hutan Tanaman Industri dan Pertambangan harus dikejar secara serius, karena dampak ekologis dan skala pemanfaatan airnya jauh lebih besar. Regulasi Pajak Air Permukaan harus segera disahkan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, agar kebijakan ini memiliki legitimasi sosial dan keberpihakan yang jelas. IMM Riau mengajak pemerintah daerah, DPRD, masyarakat adat, mahasiswa, dan seluruh elemen rakyat untuk bersatu memastikan kekayaan alam Riau benar-benar kembali untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat,” Lanjut Alpin Jarkasi Husein HRP.
Sejalan dengan itu, Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Riau juga menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan ekonomi dalam pembahasan kebijakan Pajak Air Permukaan. Pansus menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah harus dibangun di atas asas keadilan, di mana korporasi yang menikmati manfaat terbesar dari sumber daya alam wajib memberikan kontribusi yang proporsional, sementara masyarakat, pekerja, dan petani tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban kebijakan secara tidak langsung.
DPD IMM Riau menegaskan bahwa optimalisasi PAP tidak boleh berdampak pada pemotongan upah pekerja ataupun penurunan harga tandan buah segar di tingkat petani plasma. Negara harus hadir melalui regulasi turunan dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa beban pajak korporasi tidak dialihkan kepada kelompok yang paling rentan. Lebih jauh, hasil dari optimalisasi Pajak Air Permukaan harus dialokasikan secara transparan dan berorientasi langsung pada kepentingan publik, seperti perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, serta layanan kesehatan yang layak bagi masyarakat Riau.
DPD IMM Riau memandang krisis fiskal yang sedang dihadapi sebagai momentum koreksi arah kebijakan pembangunan daerah. Optimalisasi Pajak Air Permukaan adalah ujian keberanian dan keberpihakan negara dalam mengelola sumber daya alam. Bagi IMM Riau, PAP bukan sekadar angka dalam dokumen APBD, melainkan simbol kedaulatan daerah dan komitmen untuk mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan rakyat Riau secara berkelanjutan.