PADANG – Penataan selasar Pasar Raya Padang oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan–PPP DPRD Padang. Ketua FPDIP–PPP DPRD Padang, Wismar Pandjaitan, menyatakan fraksinya mendukung kebijakan penataan tersebut meskipun menuai pro dan kontra, terutama dari para pedagang yang merasa dirugikan.
Menurut Wismar, kebijakan penataan selasar Pasar Raya merupakan langkah yang dilematis. Di satu sisi, selasar dimanfaatkan pedagang untuk menopang perekonomian keluarga. Di sisi lain, Pemko Padang melakukan penataan guna mengembalikan fungsi selasar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.
Sebagai partai yang berpihak pada rakyat kecil, PDI Perjuangan mendorong Pemko Padang agar tetap memperhatikan aspirasi para pedagang.
“Saya yakin penataan selasar Pasar Raya bertujuan memudahkan akses pengunjung dan memperbaiki citra Pasar Raya yang selama ini terkesan semrawut. Karena itu, saya berharap semua pihak dapat memahami kebijakan ini,” kata Wismar saat dihubungi oborsumbar.com, Minggu (1/3/2026).
Penataan selasar Pasar Raya menjadi polemik di kalangan pedagang, terlebih menjelang Ramadan dan Idulfitri. Para pedagang menilai relokasi ke Fase VII bukanlah solusi karena dikhawatirkan akan menurunkan omzet penjualan. Atas dasar itu, mereka meminta Pemko Padang memperbolehkan berjualan di selasar selama bulan Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, Wismar berharap Pemko Padang dapat mencari solusi win-win. Ia menilai, apabila pedagang diberi kelonggaran berjualan di selasar selama Ramadan, harus ada komitmen yang jelas dari para pedagang untuk tidak kembali berjualan di selasar setelah Lebaran.
“Harus ada komitmen bersama antara pedagang dan Pemko Padang selama diberlakukannya kebijakan berjualan di selasar pada bulan puasa,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Padang itu.
Meski mendukung penataan dan relokasi pedagang selasar Pasar Raya ke Fase VII, Wismar juga mendesak Pemko Padang, khususnya Dinas Perdagangan, agar memenuhi hak-hak pedagang sesuai aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar lokasi relokasi terbebas dari konflik kepentingan.
“Pengalaman sebelumnya, ketika pedagang direlokasi ternyata tempatnya sudah dimiliki pihak lain. Hal seperti ini jangan sampai terulang pada relokasi pedagang selasar Pasar Raya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Koto Tangah tersebut.
Diketahui sebelumnya, para pedagang selasar Pasar Raya menolak relokasi ke Fase VII. Penolakan tersebut diwujudkan melalui beberapa kali aksi unjuk rasa, di antaranya di rumah dinas wali kota dan kantor DPRD Padang. Bahkan, sempat terjadi bentrokan dengan petugas gabungan saat penertiban berlangsung.
(tim)
