Oleh Antarita Sari
Aktivis Muslimah
Sebelum Indonesia memperingati hari kemerdekaannya yang ke 81, bumi seolah memberi peringatan terhadap segenap manusia yang hidup di atasnya. Gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo, mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu 15 Agustus 2026.
Tercatat hingga hari Jum'at, 21 agustus 2026, telah terjadi 4.258 gempa susulan pasca gempa bumi utama di Flores (Sumber: bmkg.go.id, Jum'at 21/08/2026). Dilansir dari website CNN Indonesia, tercatat 83 jiwa meninggal dunia, 986 orang mengalami luka-luka, dan 110.875 jiwa mengungsi.
Di tengah kondisi masyarakat yang sangat butuh bantuan, ada sebuah peristiwa yang memprihatinkan. Agustinus Supratman, camat Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, menolak menandatangani berita acara penyerahan bantuan oleh BPBD dikarenakan jumlah barang yang tercatat dalam dokumen, tidak sesuai dengan kondisi logistik yang ada di pengungsian (Sumber: liputan6.com, Sabtu 22/08/2026).
Selain itu, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan bantuan untuk penyintas gempa Flores di nilai sangat minim. Bagaimana tidak, dalam rekaman video tersebut terlihat paket bantuan pemerintah untuk satu wilayah RT (terdiri dari 30 KK), hanya terdiri atas 10 butir telur ayam, 15 kilogram beras, satu dus mie instan, serta seperempat liter minyak goreng (Sumber: IG kaltimpost, Sabtu 22/08/2026).
Hal ini tentu saja memicu kemarahan publik. Tidak sedikit masyarakat menilai bahwa pendistribusian bantuan dinilai lambat. Dari dua peristiwa di atas, dapat disimpulkan bahwa terhambatnya distribusi bukan sekadar akibat rusaknya jalan atau akses yang sulit, melainkan juga menunjukkan lemahnya data kelola negara. Ketika data logistik tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, muncul indikasi buruknya pengawasan, birokrasi yang berbelit, hingga potensi penyimpangan amanah.
Dalam sistem kapitalis sekuler, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus rakyat. Anggaran sering dibatasi oleh pertimbangan fiskal, sementara kebutuhan masyarakat harus menunggu prosedur administrasi yang panjang. Akibatnya, saat bencana datang, yang bergerak cepat justru masyarakat, relawan, dan lembaga kemanusiaan, sedangkan negara kerap terlambat memenuhi kebutuhan dasar para penyintas.
Negara Sebagai Pengurus Umat
Dalam Islam, negara wajib menjamin kebutuhan dasar setiap warganya, terlebih saat terjadi bencana. Bentuk penanganan bencana tidak hanya bergantung pada donasi semata, melainkan dibiayai oleh Baitul Mal, agar negara selalu siap ketika rakyat membutuhkan.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)
Jika pemerintah benar-benar menerapkan aturan Allah dalam memimpin negeri ini, maka dalam hal mengatasi bencana negara akan :
1. Memberikan bantuan secara cepat tanpa menunggu birokrasi yang berbelit
2. Mengawasi distribusi logistik dengan ketat, sehingga tidak ada manipulasi data maupun pengurangan bantuan.
3. Membangun infrastruktur mitigasi bencana sebagai bentuk tanggung jawab menjaga jiwa masyarakat.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa Islam tidak hanya mengajarkan kesabaran menghadapi musibah, tetapi juga menghadirkan sistem kepemimpinan yang menjadikan pengurusan rakyat sebagai amanah yang wajib ditunaikan.
Wallahu a'lam bishowab.
