![]() |
| Oleh Marlina (Pegiat Literasi) |
Tersangka
kebakaran hutan (karhutla) telah ditetapkan sebanyak 72 orang. Tersangka
bertanggung jawab atas karhutla Kalimantan, Sumatera Selatan (SumSel) hingga
Provinsi Riau. Kuat dugaan bahwa kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja
oleh para tersangka. Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang
diamankan petugas, di antaranya 35 buah korek api, sebuah botol plastik berisi
bahan bakar solar, serta dua jerigen berkapasitas masing-masing 10 liter.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan bahwa pembakaran dilakukan sebagai bagian
dari upaya pembukaan lahan. Praktik semacam ini bukan lagi hal yang asing,
mengingat lahan yang telah terbakar kerap kemudian dimanfaatkan untuk penanaman
kelapa sawit. (news.detik.com)
Di sisi
lain, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 luas lahan yang terbakar di
Provinsi Riau mencapai 16.277,50 hektare. Dalam periode yang sama, titik panas
terdeteksi sebanyak 10.514 dengan 521 titik diantaranya telah terkonfirmasi
sebagai titik api. (presiden.go.id)
Selain itu,
kebakaran hutan tidak hanya terjadi di Provinsi Kalimantan dan sekitarnya.
Namun terjadi juga di Provinsi Papua. Berdasarkan data Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga 23 Agustus 2026 mencapai 2.890 titik
panas. Papua Selatan mengalami titik panas terbanyak yaitu mencapai 1.225.
Kondisi
sejumlah wilayah yang mengalami karhutla memicu mulainya kabut asap hingga
lintas negara yang memperburuk kualitas udara. Terhitung sampai tanggal 9
Agustus 2026, luas lahan terbakar tercatat 48.8889,69 hektar. Operasi satgas
darat ditekankan sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla yang didukung
helikopter bombing. Indikasi pembakaran ini sengaja dilakukan untuk membuka
lahan perkebunan baru.
Hutan
Komoditas Kapitalisme
Karhutla
tidak hanya disebabkan oleh musim kemarau yang berlangsung relatif panjang.
Berdasarkan berbagai motif dan indikasi yang ditemukan, terdapat dugaan bahwa
kebakaran hutan dan lahan juga berkaitan dengan kepentingan pembukaan lahan
baru untuk perkebunan. Luasnya hutan Kalimantan menjadi pesona para kapitalis
untuk memanfaatkannya, yakni menjadikan hutan Kalimantan beralih fungsi menjadi
kawasan hutan berpenghasilan alias berubah menjadi lahan bisnis.
Di sisi
lain, sebuah akun media sosial mengunggah video yang memperlihatkan sejumlah
orang membawa bibit kelapa sawit di tengah area yang dipenuhi kayu yang hangus
terbakar. Kondisi tersebut semestinya mendorong pemerintah untuk segera
mengambil langkah cepat dan serius dalam menangani kebakaran yang terus meluas.
Masyarakat dan relawan seharusnya tidak dibiarkan berjuang memadamkan api hanya
dengan peralatan seadanya. Jika pemerintah benar-benar berkomitmen dalam
menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penambahan armada serta
dukungan peralatan bagi satuan tugas penanggulangan kebakaran tentu dapat
dilakukan untuk mempercepat proses pemadaman..
Hal ini
menunjukkan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan alam yang terjadi secara
berulang, tetapi juga berkaitan erat dengan bagaimana sumber daya alam
dikelola. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya berfokus pada aspek
teknis, tetapi juga perlu melihat sistem dan kebijakan pengelolaan sumber daya
alam yang diterapkan. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam cenderung
dipandang sebagai komoditas yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan
sebesar-besarnya, tanpa selalu mempertimbangkan dampak ekologis maupun
kehidupan masyarakat di sekitarnya. Orientasi yang lebih menitikberatkan pada
aspek ekonomi membuat luas lahan dan besarnya produksi menjadi ukuran utama
untuk meningkatkan keuntungan, sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya
terhadap masyarakat seringkali terabaikan.
Dengan
begitu, jika keuntungan menjadi prioritas maka aspek ekologis juga keselamatan
masyarakat akan terabaikan. Membuka lahan dengan membakarnya tentu menjadi
pilihan mudah dan murah. Sementara keuntungan yang didapat akan dinikmati oleh
kelompok tertentu. Dampak kerusakan ditanggung masyarakat. Kerusakan hutan ini
tidak bisa diselesaikan cukup dengan memadamkan api, tetapi harus sampai pada
akar masalahnya, yakni pengelolaan hutan sebagai sumber daya alam dimanfaatkan
dengan baik.
Kondisi
sekarang sulit menemukan pemimpin yang amanah dalam mengelola alam dengan baik. Karena sistem kepemimpinannya
tegak dalam sistem sekuler yang jauh dari nilai ruhiyyah. Jabatan kekuasan
digunakan untuk keserakahan bukan amanah yang kelak akan dimintai
pertanggungjawaban di akhirat.
Hutan
dalam Syariat Islam
Hutan dalam
pandangan Islam adalah kepemilikan umum, sehingga tidak boleh seseorang atau
kelompok menguasainya. Negara berperan sebagai pengelola sumber daya alam
dengan sebaik-baiknya, kemudian manfaatnya diberikan kepada masyarakat. Sebagai
kepemilikan umum tentu tidak boleh menjadi komoditas bisnis. Bahkan, negara
secara tegas akan menindak siapapun yang merusak. Negara akan mencegah
eksploitasi alam yang bisa menimbulkan mudarat. Pemanfaatan hutan akan dikelola
dengan baik agar tidak menimbulkan kerusakan.
Pemimpin
dalam Islam akan menjalankan fungsi sebagai pelayan rakyat. Amanahnya adalah
mengurusi urusan masyarakat dan melindungi mereka. Kekuasaan bagi mereka bukan
mengejar keuntungan dunia melainkan bentuk amanah yang harus
dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt.
كُلُّكُمْ
رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ"
“Setiap
kalian adalah pemimpin (raa'in), dan setiap kalian akan dimintai
pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Alhasil, negara tidak cukup memadamkan api saja, namun harus mencegah penyebab kerusakan sejak dini, merawat sumber daya alam, memberikan sanksi tegas bagi pelaku, serta memberikan perlindungan untuk rakyat. Karhutla seharusnya menjadi momentum evaluasi pemimpin dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika paradigma pemimpin tidak berubah, maka hutan akan dipandang komoditas bisnis. Namun, hal ini berubah jika pandangan terhadap hutan adalah sebagai sumber daya alam untuk kemaslahatan masyarakat. Karhutla akan tuntas sampai ke akarnya, tatkala Islam dijadikan sistem untuk mengatur kehidupan. Wallahu’alam bishawab.[]
