Oleh Anggi Yuliani
Komunitas Rindu Surga
Negeri ini kembali dilanda bencana. Pada tanggal 15 Agustus 2026, pulau Flores diguncang gempa dengan kekuatan magnitudo 7,7. Gempa terjadi pada kedalaman sekitar 15 km yang mengakibatkan bangunan rusak dan warga mengungsi. Sampai saat ini tercatat sudah 90 lebih korban jiwa.
Selain gempa. kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga terjadi di sejumlah daerah, seperti di Gunung Bromo, Magetan, dan yang terluas menimpa Kalimantan dan Papua. Kawasan seluas 57.081,33 hektar hutan di Kalimantan hangus terbakar. Sementara di Papua Barat, ada sekitar 2.496,39 hektar hutan ludes dilalap api.
Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, longsor dan kebakaran adalah musibah. Musibah merupakan ujian dari Allah Swt. bagi umat manusia. Islam mewajibkan kita mengimani bahwa semua musibah adalah ketetapan Allah Swt.. Islam juga menuntut kita agar senantiasa rida dan bersabar terhadap ketetapan tersebut. Dengan kesabaran itu Allah Swt. akan menggugurkan dosa pada diri mereka.
Di sisi lain kaum muslim juga dituntut untuk berikhtiar guna mengubah keadaan menjadi lebih baik, bukan bersiam diri. Allah Swt. berfirman dalam surah Ar- Ra'du ayat 11 yang artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri".
Sayangnya perhatian negara sampai saat ini terhadap pencegahan dan mitigasi bencana justru minim. Menurut Guru Besar kebencanaan staf ahli pusat studi bencana alam Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Djati Mardiatno, pemerintah lebih gemar mengucurkan anggaran untuk penanganan pasca bencana ketimbang investasi pada pencegahan.
Tak hanya itu, pemerintah juga terus memangkas anggaran penanggulangan bencana pada APBN. Bahkan pada APBN 2026 menjadi jumlah anggaran terkecil sepanjang 15 tahun terakhir. Padahal sebagai garda terdepan mitigasi bencana, BNPB membutuhkan dana manajemen, pemeliharaan alat hingga penanganan bencana. Apalagi Indonesia berada diurutan kedua sebagai negara dengan risiko bencana terbesar di dunia.
Indonesia juga memiliki kawasan hutan dan gambut yang rawan terjadi kebakaran. Seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Papua. Sebaliknya pada musim hujan banyak daerah menjadi rawan banjir dan longsor, baik akibat konversi lahan hutan menjadi pertambangan dan perkebunan sawit maupun akibat pembalakan liar. Mirisnya, penanganan pasca bencana pun kerap tidak tuntas. Seperti di Sumatera, usai bencana banjir besar, banyak infrastruktur masih belum dibangun. Warga pun banyak yang masih kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat sawah, ladang atau tempat usaha hancur terlanda bencana.
Islam menetapkan negara adalah penanggung jawab urusan masyarakat, termasuk dalam pencegahan dan penanggulangan pasca bencana. Rasulullah saw. bersabda: “Pemimpin yang mengurus banyak orang itu ibarat penggembala; ia akan ditanya tentang urusan mereka." (HR. Muttafaq 'Alayh)
Untuk itu, Islam memiliki langkah-langkah khusus dalam menghadapi berbagai potensi bencana yakni sebagai berikut: pertama, negara wajib membangun sistem peringatan dini seperti memasang dan memelihara sistem pemantauan gempa, tsunami, aktivitas gunung api, cuaca ekstrem dan banjir. Kedua, negara wajib menata tata ruang berbasis risiko bencana, yakni dengan mencegah pembangunan pemukiman, sekolah, rumah sakit dan lainnya di daerah rawan bencana.
Ketiga, negara wajib membangun infrastruktur mitigasi seperti merancang bangunan tahan gempa, tanggul dan sistem drainase pengendali banjir. Keempat, negara wajib mencegah pengrusakan lingkungan seperti pembalakan hutan secara liar. Kelima, negara wajib mengedukasi dan simulasi kebencanaan kepada masyarakat, agar masyarakat terlatih dalam menghadapi bencana. Keenam, negara wajib memastikan pemulihan pasca bencana berjalan sampai tuntas.
Adapun dari sisi pendanaan, khusus untuk penanggulangan bencana bersumber dari fa’i dan kharaj serta dari harta milik umum. Jika tidak ada harta dalam kedua pos tersebut, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim, yaitu dari infaq/sedekah dan pajak (dharibah) yang hanya dipungut dari kalangan muslim kaya saja.
Dengan langkah tersebut, negara dapat menjalankan amanahnya sebagai penanggung jawab rakyat, yakni melindungi mereka dari kemungkinan terjadinya bencana, dan mengatasinya secara tuntas.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
