Oleh. Vega Rahmatika Fahra, S.H.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Bukan hanya hutan yang terbakar, masyarakat pun harus berhadapan dengan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari. Di sejumlah wilayah Kalimantan, asap bahkan mendekati permukiman dan telah menyebabkan korban jiwa.
Seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, meninggal setelah mengalami sesak napas. Anak tersebut memiliki riwayat asma yang kondisinya memburuk ketika kabut asap melanda. Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor di Ketapang, Kalimantan Barat, juga meninggal setelah terjebak asap karhutla. Selain itu, dua relawan pemadam kebakaran di Kalimantan Tengah dilaporkan meninggal setelah terpapar asap saat menjalankan tugas. (detikKalimantan, 4 September 2026)
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi bencana yang mendominasi sejumlah wilayah Indonesia. Enam provinsi menjadi prioritas penanganan, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Di Riau, misalnya, luas lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 4 September 2026 mencapai sekitar 18.882,16 hektare. Di Sumatera Selatan, luas lahan terbakar hingga 3 September mencapai 1.926,23 hektare. BNPB juga mencatat sejumlah wilayah masih membutuhkan pemadaman dan pendinginan, khususnya kawasan gambut. (BNPB, 5 September 2026)
Kabut asap kiriman lintas provinsi juga menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Barat, termasuk Kota Padang yang menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya di wilayah tempat api berkobar. Berdasarkan pemantauan kualitas udara, AQI di sejumlah titik bahkan disebut sempat menembus angka di atas 900 pada 16 September 2026. Kondisi ini tentu bukan sekadar persoalan udara, tetapi sudah menyentuh keselamatan dan kesehatan masyarakat dan membuat aktivitas warga terganggu, bahkan memaksa sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke PJJ, berarti persoalan karhutla telah menjadi masalah publik yang serius.
Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika asap masuk ke permukiman, mengganggu pernapasan, mengancam kelompok rentan, bahkan menyebabkan kematian, karhutla telah menjadi persoalan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Asap Indonesia Berdampak ke Negara Tetangga
Kabut asap akibat karhutla Indonesia mulai dirasakan di sejumlah negara tetangga. Asap dari Kalimantan dilaporkan menembus Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Di beberapa wilayah terdampak, kualitas udara memburuk hingga mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan sejumlah sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka. Pemerintah Filipina juga mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker. (detikNews/BBC News Indonesia, 2 September 2026)
Yang lebih serius, Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat membawa persoalan kabut asap Indonesia ke mekanisme ASEAN. Kesepakatan tersebut dibuat dalam Konsultasi Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan pada 22 Agustus 2026. Malaysia juga menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut melalui Sekretariat ASEAN.
Jadi, persoalannya bukan hanya Indonesia yang mengalami karhutla, tetapi dampaknya sudah melewati batas wilayah. Ketika asap Indonesia mengganggu masyarakat Malaysia, Brunei, hingga Filipina, persoalan ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla harus lebih serius. Negara tidak cukup hanya memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi perlu memperkuat pencegahan, pengawasan hutan dan lahan, serta memastikan pengelolaan lingkungan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sendiri maupun negara tetangga.
Akibat Ulah Tangan Manusia
Karhutla yang terus berulang tidak cukup dipahami sebagai persoalan cuaca kering atau El Niño. Memang, kondisi kemarau dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi besarnya dampak karhutla juga berkaitan dengan bagaimana hutan, gambut, dan lahan dikelola. Pada 1–24 Agustus 2026, WALHI mencatat 202.848 titik panas di seluruh Indonesia, dengan 12.165 di antaranya memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Kalimantan Barat mencatat 4.472 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, Kalimantan Tengah 1.954 titik, dan Sumatera Selatan 770 titik.
Masalahnya menjadi lebih serius ketika titik panas tersebut ditemukan di kawasan konsesi perusahaan. WALHI mencatat, sepanjang Januari–Agustus 2026, terdapat 1.259 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di dalam konsesi di Kalimantan. Sebanyak 776 berada di sektor perkebunan atau sawit dan 483 di sektor PBPH.
Di Sumatera Selatan, pada 1–21 Agustus, WALHI menemukan 1.091 titik panas di wilayah konsesi perusahaan, terdiri atas 524 titik pada 17 perusahaan PBPH/HTI dan 567 titik pada 47 perusahaan perkebunan. Namun, penting ditegaskan, keberadaan titik panas di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai pelaku pembakaran. Temuan tersebut merupakan indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lapangan dan proses hukum. (WALHI, 25 Agustus 2026).
Kondisi ini seharusnya menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika asap sudah mengepung permukiman. Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak awal agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
Negara perlu memastikan pengelolaan hutan dan lahan tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga benar-benar mempertimbangkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Sebab, udara bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat, bukan sesuatu yang seharusnya baru diperhatikan ketika kualitas udara sudah berada pada tingkat yang membahayakan.
Kapitalisme menempatkan keuntungan ekonomi sebagai salah satu penggerak utama aktivitas produksi. Hutan dan lahan kemudian dapat dipandang dari sisi nilai ekonominya. Ketika pengelolaan sumber daya diberikan kepada korporasi melalui berbagai bentuk izin dan konsesi, kepentingan ekonomi dapat berhadapan dengan kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat.
Komersialisasi dan penguasaan sumber daya untuk kepentingan bisnis dapat menciptakan konflik antara keuntungan dan kepentingan rakyat. Ketika keuntungan menjadi prioritas utama, kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat berisiko ditempatkan pada posisi kedua.
Solusi Islam Mengatasi Karhutla
Karhutla tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Ketika kebakaran terus berulang, asap menyebar ke permukiman, kesehatan masyarakat terganggu, bahkan korban jiwa berjatuhan, berarti ada persoalan yang harus diselesaikan hingga ke akarnya, yaitu dengan :
Pertama, negara harus berperan sebagai raa'in. Dalam Islam, penguasa adalah pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika karhutla sudah terjadi. Negara harus melakukan upaya terbaik sejak pencegahan, penanganan, hingga pemulihan agar rakyat benar-benar terlindungi.
Kedua, keselamatan nyawa rakyat harus menjadi prioritas. Ketika karhutla menyebabkan asap masuk ke permukiman, mengganggu kesehatan, bahkan merenggut nyawa, negara wajib bergerak cepat. Fasilitas kesehatan, tempat evakuasi, sarana pemadaman, sistem peringatan dini, hingga kebutuhan masyarakat terdampak harus disediakan. Jika membutuhkan anggaran besar untuk membangun infrastruktur penanggulangan karhutla, negara harus mengupayakannya. Sebab, nyawa rakyat tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan keuntungan ekonomi.
Ketiga, pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Negara harus memetakan wilayah rawan karhutla, memperkuat patroli dan pengawasan, menjaga ekosistem gambut, serta membangun sistem deteksi dini. Titik api harus segera ditangani sebelum berubah menjadi kebakaran besar. Dengan demikian, negara tidak terus-menerus hanya menjadi pemadam ketika bencana sudah meluas.
Keempat, hutan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi. Dalam perspektif Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas harus dikelola untuk kepentingan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud). Karena itu, hutan tidak semestinya hanya dipandang sebagai komoditas untuk menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak. Negara bertugas mengelolanya secara amanah dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.
Kelima, pengelolaan hutan harus mengutamakan kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan hutan rusak. Setiap pemanfaatan lahan harus diawasi agar tidak membahayakan masyarakat. Kawasan yang harus dilindungi wajib dijaga, sementara pengelolaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan harus dicegah dan dievaluasi.
Keenam, pelaku pembakaran harus ditindak tegas. Siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau melakukan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran harus diberikan sanksi sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena pelakunya memiliki kekuatan ekonomi atau kedudukan tertentu. Ketegasan hukum diperlukan agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Ketujuh, negara harus melakukan pemulihan setelah kebakaran. Memadamkan api bukan berarti persoalan selesai. Hutan dan lahan yang rusak harus dipulihkan, ekosistem gambut dijaga kembali, dan masyarakat yang terdampak harus mendapatkan bantuan hingga kondisi kehidupannya aman. Dengan demikian, negara benar-benar hadir sejak sebelum bencana terjadi hingga proses pemulihan selesai.
Dengan demikian, solusi Islam terhadap karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Negara harus mencegah kebakaran, menjaga sumber daya alam sebagai amanah, melindungi nyawa rakyat, mengelola hutan untuk kemaslahatan umum, dan menindak tegas pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan. Inilah wujud negara sebagai raa'in: bukan sekadar datang memadamkan api, tetapi berusaha memastikan rakyat tidak terus menjadi korban.
Khatimah
Karhutla yang terus meluas, mendekati permukiman, menimbulkan korban jiwa, dan bahkan berdampak hingga negara tetangga menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang api dan asap. Ada persoalan tata kelola hutan, kepentingan ekonomi, lemahnya pencegahan, serta penegakan hukum yang harus diselesaikan hingga ke akar.
Islam memandang penguasa sebagai raa'in yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Karena itu, negara tidak cukup hanya hadir untuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Negara harus mencegah kerusakan sejak awal, melindungi hutan sebagai amanah, memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan rakyat, menyelamatkan nyawa masyarakat, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas. Negara harus hadir bukan hanya ketika api sudah membesar, tetapi sejak sebelum api muncul. Sebab, rakyat membutuhkan negara yang mampu mencegah bencana, melindungi mereka, dan menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar memadamkan apinya. Wallahu a'lam bish-shawab [].
