Oleh : Dr.H. Asfar Tanjung, MM
(Praktisi, Pemerhati Pendidikan, Dosen, Aseseor Akreditasi Sekolah dan Wartawan)
Kualitas dan mutu pendidikan pada Lembaga pendidikan, sekolah dan madrasah, tidak datang begitu saja perlu strategi dan upaya dalam memngelola pendidikan. Mutu dan kualitas lulusan tidak bisa ditentukan oleh kurikulum , karena kurikulum adalah sebagai panduan dan tuntunan untuk mencapai Hasrat dan hakekat yang diinginkan sesuai rancangan kurikulum, dan jalannya pelaksanaan kurikulm itu harus dipantau, di evaluasi dan di monitoring sejauh mana hakekat pelaksanaan , langkah langkah yang ada dalam kurikulum tersebut.
Untuk pemantauan jalannya kurikulum yang digagas dan dibuat serta dirancang oleh pengambil kebjakan dalam pendidikan ini, dalam hal ini oleh Kementerian pendidikan ada satu faktor penting yang jadi motor penggerak untuk melihat dan memantau sejauh mana srategi dan dari pelaksnaan kurikulum itu bisa berjalan baik dan bisa dilaksanakan oleh peserta didik yakni Supervisi Pendidikan.
Program dan pelaksanaan pendidikan harus dipantau dan wadahnya adalah Supervisi dan Supervisi bukan sekedar kegiatan memeriksa atau mencari kelemahan dan kesalahan. Justru tujuannya adalah membina, mendampingi, dan memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai standar agar mutu pendidikan bisa naik dan meningkat sesuai yang diharapkan.
Superrvisi adalah salah satu program yang tertuang dalam Kompetensi Kepala Sekolah dan menurut Permendiknas No 13 Tahun 2007, jelas dikatakan ada lima kompetensi yang harus dijalankan Kepala sekolah yakni Kompetensi Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, Kepribadian dan Kpmpetensi Sosial.
Nah Kompetensi Supervisi ini, sangat besar fungsi, pengaruh dan perannya untuk memantau pelaksanaan prosen Pembelajaran yang dilakukan oleh para guru guru di dalam kelas, menajalankan kurikulum yang yang telah dirancang, dan jelas kita ketahui bahwa mutu dan kualitas pembelajaran itu mulainya dalam kelas, makanya supervise besar oengaruhnya untuk peningkatan mutu tersebut. Supervisi pendidikan itu ada beberapa fungsinya.
1. Fungsi Utama Supervisi Pendidikan memiliki 3 fungsi utama:
1 Fungsi Pembinaan
Supervisor membantu guru mengembangkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Lewat kunjungan kelas, diskusi, dan pelatihan, guru mendapat masukan langsung untuk memperbaiki metode mengajar seorang guru yang di supevisi, apakah langlah langkah dan strategi yang digunakan sesuai dan tepat sasaran serta siswa bisa cepat atau tidak memahami materi yang disampaikan.
2. Fungsi Pemantauan dan Penilaian
Supervisi memastikan apakah kegiatan pembelajaran sudah sesuai dengan RPP, kurikulum, dan standar nasional pendidikan. Data hasil pemantauan ini jadi dasar untuk mengambil kebijakan perbaikan pembelajaran yang disampaikan.
3 Fungsi Penghubung
Supervisor menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah, kepala sekolah, guru, dan siswa. Kebijakan baru bisa disosialisasikan dengan cara yang aplikatif, , makanya supervise jadi penghubung untuk mengamati proses jalannya kurikulum dan capaian materi yang disampaikan apakah sudah sesuai dan bisa dipahami peserta didik di kelas yang di pantau saat supervisi.
Berdasarkan kajian dan pembahasan tentang supervise yang dilaksanakan,dampak Supervisi terhadap Peningkatan Mutu, sangat besar pengaruhnya, pertama kualitas guru bisa meningkat. Dengan supervisi klinis dan supervisi yang langsung ke dalam kelas , guru mendapat feedback spesifik. Misalnya: cara bertanya, pengelolaan kelas, sampai penggunaan media. Guru jadi lebih reflektif dan mau terus belajar dan hal itu bisa didapatkan oleh supervisor dalam hal ini pelakukanya adalah kepala sekolah , guru senior termasuk juga pengawas pendidikan disekolah .
Selanjutnya kedua prosses pembelajaran lebih efektif dimana Supervisor membantu mengidentifikasi masalah di kelas: siswa pasif, waktu tidak efisien, atau media kurang tepat. Setelah itu dibuat rencana tindak lanjut bersama. Dan ke tiga Standar Layanan Sekolah Terjaga, dimana Sekolah yang rutin disupervisi cenderung lebih tertib administrasi, sarana digunakan optimal, dan program kerja berjalan sesuai target.
Ke mudian yang ke empat, Budaya Mutu Terbentuk, dalam artian kalau supervisi dilakukan secara terprogram dan bukan menakutkan, akan tumbuh budaya saling belajar antar guru, sebab suksesnya dan profesionalnya seorang , dia harus belajar sambil mengajar, dan mengajar sambil belajr, dalam artian lakukan evaluasi diri sendiri dalam mengajar, dimana titik lemah dan unggulnya proses pembelajaran yang kita lakukan. Dan kalau kita amati secara seksama inilah kunci utama peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan, dan arti fungsi dan pelaksanaan supervisi tidak bisa diabaikan, makanya peran pengawas pendidikan perlu dalam memantau pelaksanaan supervisi pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap kepala sekolah, apakah berjalan atau tidak di setiap sekolah yang yang di binanya, makanyan perlu pemantauan secara seksama dan berkelanjutan.
Sebagai Kesimpulan dapat ditarik bahwa supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah, adalah persoalan pokok dalam meningkatkan dari penjaminan mutu pendidikan dan kompetensi supervisi bagi kepala sekolah tidak bisa diabaikan dan dilengahkan . Tanpa pembinaan yang berkelanjutan, guru dan sekolah akan sulit berkembang.
Supervisi yang baik bukan untuk mencari kesalahan, tapi adalah untuk pemantauan dan pengamatan jalannya proses pembelajaran sesuai langkah dan tahapan dan supervisi juga untuk menumbuhkan semangat dan kualitas guru dalam mengajar, makanya saat guru bertumbuh, siswa bisa lebih bersemangat melakukan aktifitas PBM, dan mutu pendidikan pun bisa ikut mendongkrak naik, namun dari hasil pemantauan dan pengamatan dilakukan masih banyak pelaksanaan supervisi yang tidak jalan sebagaimana mestinya, dan terabaikan dan diharapkan tentunya , menjadi prioritas utama yang harus di laksaanakan kedepanya, jangan diabaikan kalau kita ingin mutu dan kualitas pendidikan bisa meningkat. Sekian semoga tulisan ini bisa menjadi semangat untuk peningkatan mutu pendidikan kedepannya di Tanah Air ini. ( Penulis Dr.H.Asfar Tanjung MM , adalah Praktisi,Pemerhati Pendidikan, Asesesor Akreditasi Sekolah Madrasah, dosen, dan Wartawan)
