Oleh Eviyanti
Pegiat Literasi
Fenomena satu juta sarjana
menganggur bukan sekadar persoalan individu yang belum mendapatkan pekerjaan.
Ia merupakan alarm serius tentang arah pembangunan ekonomi dan tanggung jawab
negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Ketika jumlah lulusan perguruan
tinggi terus bertambah, tetapi lapangan kerja formal yang sesuai dengan
kompetensi mereka tidak tumbuh sebanding, negara patut dipertanyakan: untuk siapa
sebenarnya pertumbuhan ekonomi dibangun?
Dikutip dari media online KOMPAS.id, hari Jumat
(07-08-2026) — Gelar sarjana tidak bisa menjamin seseorang bebas dari ancaman
pengangguran. Berdasarkan data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional, per Mei
2026, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana mencapai 1.033.182 orang.
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 menyebutkan, total penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Sekitar 14,31 persen atau 1.033.182 orang di antaranya merupakan pengangguran yang berlatar belakang sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3 (sarjana).
Data tentang tingginya pengangguran sarjana menunjukkan adanya kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan lapangan kerja. Mahasiswa pun menagih janji penciptaan 19 juta lapangan kerja. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai belum mampu menyerap tenaga kerja berpendidikan tinggi secara signifikan. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi yang meningkat ternyata tidak otomatis mengurangi pengangguran. Bahkan, PHK masih terjadi di berbagai sektor. Job fair pun dipadati pencari kerja, sampai-sampai sebagian orang tua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memperbanyak pendidikan atau menyuruh masyarakat menciptakan lapangan kerja sendiri. Ada persoalan mendasar dalam sistem ekonomi yang digunakan. Dalam kapitalisme, keberhasilan ekonomi lebih banyak diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, dan akumulasi modal. Namun, angka pertumbuhan tidak selalu menggambarkan apakah setiap individu mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam sistem ini, penciptaan lapangan kerja banyak diserahkan kepada mekanisme pasar dan sektor swasta. Negara lebih berperan sebagai regulator. Akibatnya, ketika perusahaan melakukan efisiensi dan PHK demi mempertahankan keuntungan, pekerja dapat menjadi pihak yang paling terdampak. Negara pun sering kali tidak memiliki mekanisme yang kuat untuk memastikan setiap rakyat memperoleh pekerjaan yang layak.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Keberhasilan ekonomi tidak semata-mata dinilai dari pertumbuhan angka ekonomi, tetapi dari terjaminnya pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu. Negara merupakan raa’in atau pengurus urusan rakyat, sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan rakyat memperoleh penghidupan yang layak.
Dalam perspektif Islam kafah, negara tidak cukup hanya menjadi regulator pasar. Negara harus aktif membuka lapangan kerja, mengembangkan industri strategis, meningkatkan keterampilan rakyat, serta memfasilitasi penempatan tenaga kerja sesuai kompetensi. Hubungan antara pekerja dan pengusaha juga diatur syariat agar hak dan kewajiban kedua pihak terlindungi.
Lebih jauh, Islam menetapkan sumber daya alam tertentu seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan sumber daya air sebagai kepemilikan umum yang pengelolaannya ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan sumber daya strategis oleh negara dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan, pengembangan industri, sekaligus penciptaan lapangan kerja dalam skala besar.
Karena itu, persoalan satu juta sarjana menganggur semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem secara mendasar. Bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi menghadirkan tata kelola ekonomi yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
Dalam perspektif Islam kafah, negara bukan penonton yang menunggu pasar menyediakan pekerjaan, melainkan pihak yang bertanggung jawab memastikan setiap rakyat dapat hidup sejahtera dan bermartabat.
Wallahualam bissawab
