DHARMASRAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jorong Sopan Jaya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (26/8/2026).
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial TI (43), HAN (32), TS (22), dan SA (23). Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya paket sabu yang diduga dibuang di sekitar rumah, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp2,95 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bersama unsur pemerintahan nagari, Babinsa, dan masyarakat melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, asal-usul sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Azhamu.
Keempat terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Dharmasraya juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
