Pemaksaan Pajak dalam Kapitalisme: Mengapa Harus Melibatkan Aparat?

 


Oleh Vina Meilany

Pegiat Literasi dan Aktivis Muslimah


Keterlibatan aparat pertahanan dan keamanan dalam mengawasi kepatuhan pajak kembali memicu gelombang kontroversi dan penolakan keras di tengah masyarakat. Di tengah impitan ekonomi yang kian berat, kebijakan pengawasan yang semakin regresif ini membuat publik bertanya-tanya mengenai arah pelayanan negara: Apakah pemerintah sedang berupaya membangun kesadaran warga negara, ataukah kepatuhan perpajakan kini telah bergeser menjadi instrumen pemaksaan fiskal berbasis tekanan?

Sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia, Selasa (21/07/2026), Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026, DJP membuka ruang bagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk ikut serta membangun jejaring informasi perpajakan. Koalisi menilai kebijakan ini sangat berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas pengawasan tanpa dasar hukum yang jelas, serta berpotensi besar menimbulkan intimidasi terhadap warga negara.

Meski secara normatif aparat keamanan bukan petugas penagih pajak, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang mendatangi rumah atau warung warga kecil tetap menghadirkan rasa cemas dan was-was. Dalam psikologi masyarakat awam, kedatangan aparat bersenjata sulit dipisahkan dari kesan tekanan. Ketika urusan administratif perpajakan dikaitkan dengan kehadiran unsur militer dan kepolisian, publik wajar jika mempertanyakan apakah negara hadir untuk melayani rakyat, atau justru menempatkan rakyat sebagai pihak yang dicurigai layaknya target operasi keamanan.

Fenomena ini menyibak fakta mendasar bahwasanya dalam sistem ekonomi sekuler-kapitalis, pajak diposisikan sebagai tulang punggung dan tumpuan utama pendapatan negara. Ketika struktur APBN bergantung pada penerimaan fiskal, negara akan menempuh segala cara demi memenuhi target anggaran—termasuk memanfaatkan pengaruh fisik aparat. Ironinya, saat rakyat kecil dari pekerja harian hingga pedagang perantara terus diburu kewajiban pajaknya, sumber daya alam yang melimpah ruah justru diserahkan kepada para pemodal besar (kapitalis). Pengusaha kelas kakap dimanjakan dengan berbagai fasilitas kelonggaran pajak seperti tax holiday maupun tax amnesty. Sungguh sebuah ketimpangan nyata ketika rakyat diperas, sementara kekayaan milik umum dinikmati oleh oligarki pendukung kekuasaan.

Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan tata kelola negara dalam Islam (siyasah syar'iyyah). Dalam sistem Islam, hubungan penguasa dan rakyat bukanlah hubungan pemaksaan atas dasar transaksi komersial, melainkan hubungan pengurusan dan pelayanan (ri'ayah). Penguasa bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan publik tanpa menjadikan pajak sebagai tumpuan utama penerimaan Baitul Mal. Kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur dipenuhi negara secara gratis melalui hasil pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang, minyak, gas, dan hutan). Adapun pajak (dharibah) hanya bersifat temporer, dipungut ketika kas negara kosong untuk kebutuhan mendesak, dan hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya (aghniya).

Islam melarang keras tindakan pemungutan harta rakyat secara paksa tanpa kerelaan. Rasulullah saw. menegaskan fungsi kepemimpinan dalam sabdanya: "Imam adalah pemelihara (ra'in) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan harta warga: "Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan jiwanya" (HR. Daruquthni). Mengenai ketaatan kepada penguasa sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nisa [4] ayat 59, ketaatan tersebut wajib berdiri di atas prinsip keadilan dan jaminan kemaslahatan, bukan di atas rasa takut akibat intimidasi aparat.

Oleh karena itu, polemik pelibatan aparat dalam urusan pajak ini harus menjadi momentum penyadaran bagi seluruh umat. Sudah saatnya kita menyadari bahwa pemerasan fiskal dan kezaliman ekonomi adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme. Mari kita tancapkan kesadaran bersama untuk mempelajari dan memperjuangkan penerapan sistem kehidupan Islam secara utuh (kafah). Hanya dengan kembali pada tata kelola Baitul Mal berbasis syariat Islam, negara dapat kembali pada fungsi hakikinya sebagai pelindung rakyat serta mewujudkan keadilan dan keberkahan yang sejati bagi seluruh alam.

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,96,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,2,Depok,1,Dharmasraya,43,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,12,Jakarta Selatan,1,KAI,256,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,5,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,215,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,207,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,816,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,7,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,2,Polda Sumbar,103,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,4,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,4,Solok,5,Sulawesi Selatan,3,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,658,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Pemaksaan Pajak dalam Kapitalisme: Mengapa Harus Melibatkan Aparat?
Pemaksaan Pajak dalam Kapitalisme: Mengapa Harus Melibatkan Aparat?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpoc3TpWybS04R-sNS38iPtY3F64dRCw_7IcPwn-_gDmA-uqq86O3htHK1AuJaOS1oijMVh2qS6acjMq6fUcRj06TD8apJFVEFPLlmgnof4S2_GcPhIm6WjEIMZ7d2OR50LCovARHZWldUX2MClmpVK-EfFbNVSx4z69gz3jsnAIr68KhnnLbm_96gJe9K/s320/TEH%20VINA.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpoc3TpWybS04R-sNS38iPtY3F64dRCw_7IcPwn-_gDmA-uqq86O3htHK1AuJaOS1oijMVh2qS6acjMq6fUcRj06TD8apJFVEFPLlmgnof4S2_GcPhIm6WjEIMZ7d2OR50LCovARHZWldUX2MClmpVK-EfFbNVSx4z69gz3jsnAIr68KhnnLbm_96gJe9K/s72-c/TEH%20VINA.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/08/pemaksaan-pajak-dalam-kapitalisme.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/08/pemaksaan-pajak-dalam-kapitalisme.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content