Oleh Ummu Qimochagi
Aktivis Muslimah
Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi generasi. Anggarannya besar, target penerimanya pun tidak sedikit. Semestinya, daerah dengan persoalan stunting dan gizi buruk menjadi wilayah yang paling mendapat perhatian.
Namun, kenyataan berbicara lain. Papua yang masih menghadapi persoalan gizi (masuk dalam 10 provinsi gizi buruk akut, stunting tinggi) justru minim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya 1% dari yang seharusnya ada. Jumlah SPPG yang tersedia di wilayah Papua masih jauh dibandingkan kebutuhan dan target program. (bbc.com, 28/07/2026)
Ironisnya, di tengah ketimpangan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) justru menemukan anomali pada 414 SPPG. Ada dapur yang belum beroperasi tetapi sudah menerima saldo anggaran, bahkan ditemukan pula rekening virtual ganda. Dana tersebut kemudian diverifikasi dan dikembalikan ke kas negara. (kompas.com, 29/07/2026)
Temuan ini layak menjadi alarm. Sebab persoalannya bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sebenarnya apa yang hendak dikejar dari program MBG?
Jika tujuannya memperbaiki gizi masyarakat, semestinya peta persoalan gizi menjadi pijakan utama dalam menentukan prioritas. Daerah dengan kasus stunting dan gizi buruk tinggi harus didahulukan. Bukan sebaliknya, pelayanan justru lebih mudah berkembang di daerah yang infrastrukturnya telah memadai, sementara wilayah yang paling membutuhkan tertatih mengejar ketertinggalan.
Keberhasilan program juga tidak seharusnya berhenti pada berapa triliun rupiah anggaran terserap, berapa SPPG terbentuk, atau berapa juta porsi makanan dibagikan. Angka-angka itu memang penting, tetapi bukan tujuan. Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah problem gizi rakyat benar-benar berkurang?
Apalagi stunting bukan semata-mata persoalan anak kurang makan. Ada kesehatan ibu sejak masa kehamilan, sanitasi, air bersih, kemiskinan, pendidikan keluarga, hingga akses terhadap fasilitas dan tenaga kesehatan. Memberikan makanan tentu bermanfaat, tetapi menjadikannya sebagai tumpuan utama penyelesaian masalah jelas tidak cukup. Negara membutuhkan kebijakan yang menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.
Di saat yang sama, anggaran negara bukanlah sumber daya tanpa batas. Ketika dana dalam jumlah sangat besar tersedot pada satu program populis, sektor lain berisiko kehilangan ruang anggaran yang sebenarnya sangat dibutuhkan. Bagaimana dengan sekolah di pelosok? Puskesmas dengan fasilitas terbatas? Tenaga kesehatan di wilayah 3T? Air bersih dan sanitasi?
Inilah yang membuat persoalan MBG tidak cukup dibaca sebagai problem teknis pelaksanaan. Ada persoalan tentang bagaimana kebijakan dibuat dan untuk kepentingan siapa anggaran dikelola.
Program dengan anggaran fantastis juga membuka celah penyalahgunaan jika pengawasannya lemah. Temuan rekening ganda dan dapur yang belum beroperasi tetapi telah menerima saldo seharusnya membuat pemerintah lebih serius menutup ruang bancakan anggaran. Jangan sampai uang rakyat justru menjadi ladang keuntungan bagi mereka yang memiliki akses, jaringan, atau kedekatan dengan kekuasaan.
Problem semacam ini sulit dilepaskan dari sistem politik demokrasi yang berbiaya mahal. Untuk memenangkan kontestasi dibutuhkan modal besar, jaringan politik, tim sukses, dan dukungan berbagai pihak. Ketika kekuasaan berhasil diraih, potensi munculnya politik balas budi pun terbuka. Kebijakan akhirnya rawan ditarik ke sana-kemari oleh kepentingan elite dan kelompok pendukung kekuasaan.
Tak heran jika kebijakan yang mudah dilihat dan dijual kepada publik sering lebih menarik daripada membenahi persoalan mendasar yang hasilnya tidak instan. Pencitraan politik mendapatkan tempat, sementara rakyat tetap menunggu pelayanan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Islam memandang kekuasaan dengan cara berbeda. Penguasa adalah raa'in, pengurus rakyat, bukan penguasa anggaran yang bebas menentukan kebijakan berdasarkan kepentingannya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Konsekuensinya jelas. Nasib rakyat adalah tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan bukan popularitas penguasa, tetapi sejauh mana kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi.
Allah Swt. juga berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (TQS. An-Nisa: 58).
Dengan paradigma ini, kebijakan negara harus berangkat dari kebutuhan nyata rakyat. Jika Papua dan wilayah 3T memiliki persoalan gizi, kesehatan, sanitasi, dan kemiskinan lebih berat, negara harus memberikan perhatian lebih besar ke sana. Sulitnya medan atau mahalnya distribusi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan rakyat tertinggal.
Islam juga memiliki mekanisme pemilihan khalifah yang sederhana dan tidak membutuhkan kontestasi berbiaya fantastis. Kekuasaan tidak dibangun melalui industri kampanye yang membutuhkan modal besar. Dengan demikian, ruang lahirnya politik balas budi kepada pemodal dan kelompok kepentingan dapat dihindari.
Pada akhirnya, polemik MBG bukan hanya tentang makanan gratis. Ini adalah soal bagaimana negara mengurus rakyatnya. Rakyat membutuhkan lebih dari program besar yang menarik perhatian. Mereka membutuhkan pendidikan, kesehatan, sanitasi, pangan, dan berbagai kebutuhan dasar yang dijamin secara menyeluruh.
Selama kebijakan masih mudah tersandera kepentingan elite, pencitraan, dan politik berbiaya mahal, program populis akan selalu menyisakan pertanyaan. Islam menawarkan perubahan yang lebih mendasar: menghadirkan penguasa sebagai pengurus rakyat, menjadikan anggaran sebagai amanah, dan menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan.
Wallahualam bissawab.
