Oleh Fera Ummu Thufail
Aktivis Muslimah
Kementrian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual,Transgender dan Queer) yang akan dimasukkan ke kurikulum pendidikan. Wakil menteri agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang SMP dan SMA.
Penyusun materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden No III th 2025 tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman non-militer.
Lebih lanjut Romo Syafi'i mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menginisiasi naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBTQ. Dalam hal ini kemenag turut diundang sebagai narasumber dalam penyusunannya naskah tersebut.
Langkah yang diambil pemerintah dalam upaya pencegahan propaganda LGBTQ dengan memasukkan kurikulum sekolah tersebut masih belum menyentuh akar masalah, hanya solusi tambal sulam saja.
Perlu kita pahami bahwa budaya LGBTQ yang saat ini marak di negara kita pada hakikatnya lahir dari sistem sekuler liberal yang dianut negara kita ini yang mana sistem tersebut lebih mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan dalam pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral.
Ditambah lagi bagaimana media saat ini juga bebas menayangkan tontonan yang mengarah kepada kerusakan moral tanpa ada filter atau sensor dari pihak pemerintah.
Gerakan LGBTQ yang menggunakan prinsip HAM dan kebebasan berekspresi tersebut justru akan melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis dimana sudah kita ketahui bersama bahwa saat ini sekitar 38 Negara didunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Jika pemerintah masih tetap memasukkan kurikulum insersi kesekolah, langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan bahkan akan menjadi problem baru karena negara tidak mengkriminalisasi para pelaku LGBTQ.
Apa yang diajarkan dikurikulum sekolah akan kontradiksi dengan seruan Hak Asasi Manusia (HAM), toleransi, kebebasan berekspresi dan paham moderasi beragama.
Sehingga siswa akan bingung ketika mengambil sikap dalam kehidupan sosialnya. Insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ selama 9 tahun disekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja dengan issu LGBTQ.
Solusi satu satunya ketika ingin menyelesaikan problem LGBTQ yang semakin masif ini adalah hanya dengan solusi Islam. LGBTQ akan tetap tumbuh subur dalam sistem kehidupan ala sekuler hari ini.
Pendidikan dalam Islam tidak sekedar mengajarkan ilmu duniawi atau sekedar transfer ilmu saja, tetapi betul-betul memahamkan kepada anak didik mulai dari sistem pergaulan sosial dalam Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam yang diberikan secara komprehensif. Sehingga ketika anak didik mendapatkan edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam maka pemahaman Islam tersebut akan menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat.
Islam mengawasi perbaikan cara pandang melalui pemahaman aqidah yang kuat serta penerapan syari'at Islam sebagai panduan hidup. Ketika manusia memahami bahwa dirinya hanyalah hamba Allah, ia tidak akan mendefinisikan dirinya berdasarkan hawa nafsu.
Keluarga dalam Islam berfungsi sebagai benteng pertama yang menjaga fitrah manusia. Dengan akidah dan syariah yang kuat, kasih sayang, pendidikan serta keteladanan, anak akan tumbuh dengan identitas Islam yang kuat dan tidak akan mudah terombang-ambing oleh arus zaman.
Hanya dengan sistem Islamlah solusi satu satunya yang akan menyelesaikan akar persoalan. Jika akar ini tidak dibenahi berbagai bentuk penyimpanan akan terus bermunculan.
