DHARMASRAYA – Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat, 14 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H., setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial DM terkait aksi pencurian di sebuah toko di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu bagian belakang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp100 juta.
Hasil penyelidikan membawa petugas kepada dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RK (27) dan RHS (17). Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Sungai Rumbai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
