Oleh Ibu Riima Juawanita
Pendidik Generasi
Kebijakan perpajakan di dalam negeri
kembali menuai sorotan tajam dan gejolak publik. Di tengah himpitan ekonomi
yang kian memberatkan kehidupan rakyat, muncul wacana dan langkah pengawasan
yang dinilai makin menekan masyarakat bawah. Suasana kehidupan bernegara serasa
diwarnai ketakutan, akibat pendekatan pengawasan perpajakan yang menggunakan
instrumen aparat keamanan.
Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan Pajak
DJP melibatkan TNI dan polisi untuk
mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal
DJP sejak tahun 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026. (pajakku.com,
24/7/2026)
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi.
Ketidakadilan Sistemik dan Tekanan Berlapis
Pelibatan aparat pertahanan dan keamanan
dalam ranah sipil perpajakan mencerminkan bentuk tekanan fisik maupun
psikologis yang nyata bagi masyarakat.
Meski secara normatif TNI dan kepolisian
tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman
bagi masyarakat. Kehadiran unsur aparat di ranah sipil menciptakan intimidas
spiritual dan rasa takut bagi rakyat biasa yang sedang berjuang memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.
Negara yang menerapkan sistem kapitalisme menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Negara memeras rakyat dengan pajak, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa. Sumber daya alam yang melimpah alih-alih dikelola untuk kesejahteraan umum, justru diserahkan kepada korporasi besar, sementara kas negara diisi dengan membebankan pungutan kepada rakyat.
Di satu sisi negara "garang" mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dll. Ketimpangan perlakuan ini mempertegas bahwa rakyat kecil selalu menjadi pihak yang dikorbankan dan diinjak oleh roda kebijakan yang berpihak pada pemilik modal.
Solusi Hakiki Tata Kelola Negara
Dalam pandangan Islam, tata kelola keuangan
negara dan hubungan antara penguasa dengan rakyat didasarkan pada prinsip
keadilan dan pengurusan yang tulus, bukan penindasan atau pemerasan.
Islam mengharamkan negara menggunakan
pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan
riayah (pelayanan/pengurusan). Penguasa adalah pelayan rakyat (raa'in) yang
bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh warganya, bukan penagih kewajiban
yang menakutkan. (Nizham al-Hukmi fi al-Islam).
APBN khilafah tidak bergantung pada pajak. Pemasukan baitulmal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Sumber utamanya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang, hutan, dan energi), kepemilikan negara, kharaj, jizyah, dan zakat. Pajak (dharibah) hanya dipungut temporer ketika baitulmal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi, serta hanya diambil dari orang-orang kaya saja. (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah bab "Pajak").
Negara bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (misalnya pengusaha besar). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syarak. Tidak ada keistimewaan berupa tax holiday atau pengampunan khusus bagi korporasi besar, sementara rakyat kecil terus ditagih.
Penerapan sistem Islam secara kafah merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri ketidakadilan ekonomi dan menghadirkan kepemimpinan yang bener-benar melindungi serta mengurus rakyat tanpa diskriminasi.
Wallahualam bissawab.
