Dharmasraya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dalam waktu singkat, kurang dari enam jam sejak laporan diterima.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 17 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Jorong Balai Timur.
Dalam kasus ini, korban berinisial LS mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 6386 VAB. Sepeda motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan untuk menjemput mobil, namun kemudian justru dijual oleh pelaku seharga Rp5 juta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya, termasuk untuk aktivitas judi online dan penyalahgunaan narkotika.
Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang diduga dibeli dari hasil penjualan kendaraan korban sebagai barang bukti. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengalami tindak pidana serupa. (**)
