![]() |
| Oleh Rismawati Aisya Cheng Pegiat Literasi |
Banyaknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadikan setiap orang yang mendengarnya merasa ngeri dan takut apa lagi di kalangan perempuan yang belum menikah. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait seperti DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) berinisial melakukan pencegahan dengan sosialis ditengah-tengah masyarakat terkait masalah kasus KDRT. Dalam sosialisasinya, DP3A memberi edukasi terkait ciri-ciri KDRT serta dampak buruk terhadap anak-anak jika dalam rumah tangga terjadi KDRT.
Sebagaimana yang di lakukan oleh DP3A Bombana, Sulawesi Tenggara yang baru-baru ini melakukan sosialisasi terkait kasus KDRT yang kerap terjadi di berbagai daerah termasuk Bombana. Maka dari itu, DP3A Bombana melakukan penyuluhan dan sosialisasi yang melibatkan beberapa kalangan masyarakat seperti pemuka Agama, Tokoh Perempuan, dan lembaga Desa. Kegiatan ini menghadirkan pembicara bernama Lucius Ardhian Susanto selaku Penyuluh Sosial Ahli Muda Bidang PHP dan PKA Dinas DP3A Bombana. Beliau menjelaskan bahwa KDRT itu bukan hanya sekedar pukulan atau kekerasan pada fisik pasangan melainkan juga pada ucapan yang kasar, hinaan bahkan menelantarkan anak pun bagian dari KDRT.
Selain itu, Lucius juga menjelaskan bahwa dampak dari KDRT tidak hanya dirasakan oleh korban itu sendiri. Tetapi dampak KDRT juga akan di rasakan oleh anak-anak yang melihatnya. Dan akibatnya bisa berdampak buruk pada psikologi anak seperti trauma, gangguan kecemasan, takut dan sebagainya. Oleh karena itu, dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi Dinas DP3A Bombana berharap muncul kesadaran kolektif pada masyarakat bahwa KDRT itu adalah musuh bersama. Maka harus di lawan dengan kerja sama keluarga, antar pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu diharapkan agar tercipta rumah tangga yang harmonis, aman dan terhindar dari segala bentuk kekerasan. (bombananews.com /06/11/25)
Sosialisasi Mampukah Meredam KDRT?
Kasus KDRT memang terdengar begitu mengerikan. Bagaimana tidak, seseorang menikah selalu dengan harapan mendapatkan rumah tangga yang harmonis bahkan jauh dari kekerasan, tapi apa daya dalam sistem sekuler saat ini yang memisahkan agama dari kehidupan manusia menjadikan banyak masyarakat tidak memahami larangan-larangan dalam rumah tangga, seperti KDRT. Padahal dalam Islam KDRT adalah perilaku yang dibenci serta diharamkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, tampak banyak di permukaan berita-berita yang mengerikan dalam bentuk KDRT ini. Bayangkan saja, seorang suami ada yang tega menampar, menendang bahkan sampai membunuh istrinya sendiri saat mereka kalap dan kemarahan.
Selain itu, sistem sekuler juga tidak menyediakan sistem hukum yang tegas yang memberi efek jera pada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Yang akibatnya membuat sebagian orang yang tak mampu menahan amarahnya untuk melampiaskan dengan cara menyakiti pasangan mereka sendiri. Bahkan mereka melakukannya tanpa rasa takut sedikit pun dengan hukuman yang ada di negeri sekuler saat ini. Sebab hukumannya hannyalah penjara beberapa tahun saja kemudian mereka akan dilepaskan lagi pada akhirnya. Tapi ada kemungkinan di luar sana ada banyak kasus KDRT yang tidak terlapor dengan alasan takut pada pelaku.
Cara Islam Mengatasi Kasus KDRT!
Dalam Islam manusia telah dipahamkan terkait larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34:
“Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita. Oleh karena itu, Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena itu, Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah melarang keras terkait kekerasan dalam rumah tangga. Apa lagi mencari-cari alasan atau jalan untuk menyakiti pasangannya. Selain itu, dikatakan bahwa Allah menjadikan kaum laki-laki itu pelindung bagi istri mereka bukan justru sebaliknya menjadi orang yang menyakiti para perempuan dengan ucapan dan kekerasan pada fisik.
Selain adanya larangan Allah KDRT lewat ayat-ayat-Nya, dalam sistem Islam juga tentu saja akan di berikan edukasi tentang bagaimana tugas suami dan istri dalam Islam, serta di jelaskan hak-hak suami istri dalam berumah tangga dan akan di paham kan pula terkait larangan kekerasan dalam rumah tangga beserta ancaman dari Allah di dunia dan di akhirat bagi pelaku KDRT. Bahkan negara akan menggunakan sistem hukum Islam untuk di tegakkan bagi pelaku kekerasan. Wallahualam bissaaab.
