![]() |
| Oleh: Nadia Ulfah Muslimah Peduli Negeri |
Polemik kapitalisasi sumber mata air memasuki babak baru, fakta baru yang terungkap adalah pengambilan air pada area akuifer. Di mana perusahaan air mineral ini mengklaim mengenai sumber mata air pegunungan, apabila terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan maka akan berpotensi mendapatkan sanksi yang berat. Sudah banyak mata air di berbagai daerah di Indonesia yang dikuasai oleh perusahaan penyedia air mineral kemasan. Dengan ditemukannya fakta baru yaitu sumber air merupakan air dari sumur bor, maka diprediksi dampak kerusakan ekologis akan sangat besar.
Pembelaan dari perusahaan air mineral terkait isu yang beredar saat ini adalah, air yang diambil adalah air akuifer dengan kedalaman 60 - 140 meter, dibuktikan oleh ahli hidrogeologi dari UGM dan UNPAD bahwa air tersebut tidak bersinggungan dengan air yang digunakan masyarakat, dan proses pengambilan air ini sudah mendapatkan izin dari pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi Kementerian ESDM. Tetap saja perlu diperhatikan pengambilan air yang dilakukan dengan ugal-ugalan dan tidak sesuai prosedur dapat mengakibatkan banyak masalah, yang paling sering adalah potensi terjadinya longsor.
Akuifer adalah formasi geologi di bawah tanah yang terdiri dari lapisan batu dan tanah, lapisan yang berperan sebagai reservoir air tawar alami yang penting bagi ekosistem, jika eksploitasi terus dilakukan, maka akan ada penurunan muka air tanah, amblesan tanah, dan intrusi air laut serta penurunan kualitas. Praktik bisnis ala kapitalisme tentunya akan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada swasta. Seharusnya, negara mampu mengelola sumber daya alam secara adil serta mencegah terjadinya monopoli SDA. Namun, akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme, setiap pemegang modal dapat membeli hingga menguasai SDA. Privatisasi SDA air oleh segolongan kelompok swasta dan investor semakin menyulitkan masyarakat untuk mengakses air serta berdampak besar pada kerusakan lingkungan juga ketersediaan air pada masyarakat.
Islam telah menetapkan air sebagai kebutuhan dasar manusia sehingga wajib dipenuhi. Negara tidak akan lepas tangan terhadap pengurusan, pengambilan, serta distribusi air sehingga semua masyarakat dapat menikmatinya secara gratis. Dalam Islam, air merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Status kepemilikannya adalah harta milik umum dikelola negara untuk kemaslahatan Islam dan seluruh rakyatnya. Satu-satunya solusi tepat untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air adalah dengan menerapkan tata pengelolaan air sesuai dengan sistem Islam.
Wallahualam bissawab.
