![]() |
| Oleh : Siti Subaidah (Pemerhati Lingkungan dan Generasi) |
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bontang kembali menjadi sorotan. Polres Bontang mencatat sebanyak 33 kasus perlindungan anak telah ditangani sepanjang 2025. Mayoritas korban merupakan anak-anak di bawah umur. Data ini diungkap langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano.
Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang, kasus persetubuhan terhadap anak mendominasi dengan 16 laporan. Diikuti pencabulan 6 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 5 kasus, KDRT sebanyak 4 kasus, serta masing-masing satu kasus perzinaan dan penganiayaan.
Menyikapi kasus tersebut, Polres Bontang mengeluarkan imbauan kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak. Terutama dalam pergaulan sehari-hari dan penggunaan media sosial.
“Lingkungan pergaulan anak, bisa memengaruhi perkembangan psikologis mereka. Orang tua mesti meningkatkan pengawasan, terutama terhadap potensi kekerasan seksual. Selain itu, batasi penggunaan gawai dan media sosial, karena banyak kasus bermula dari interaksi online,” jelasnya.
Selain itu, Polres Bontang juga membuka layanan pengaduan 24 jam. Masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dapat menghubungi, Hotline Polres Bontang atau Layanan Polisi Nasional.
Mengapa Terus Berulang?
Disadari atau tidak maraknya kasus pelecehan seksual utamanya terhadap anak-anak terjadi sebagai akibat dari kondisi sosial masyarakat saat ini yang mudah sekali memantik timbulnya syahwat. Dalam hal ini media menjadi salah satu faktor penyumbang terbesar yang mengakibatkan kasus ini mengalami angka kenaikan. Kemudahan mendapatkan informasi di era sekarang nyatanya tidak hanya memberikan efek positif terhadap masyarakat akan tetapi juga efek negatif.
Ibarat dua sisi mata uang, teknologi dan internet pun kerap disalah gunakan. Konten-konten pornografi yang tersedia luas di internet dengan berbagai macam bentuk baik itu lewat iklan, game, komik online, ataupun video berhasil membangkitkan syahwat. Belum lagi ditambah dari tontonan televisi yang semakin tidak mendidik seperti sinetron yang dibungkus pacaran dan percintaan dan majalah-majalah porno yang masih beredar hingga saat ini. Semuanya berkontribusi besar menyumbang terjadinya aksi pelecehan seksual terutama terhadap anak.
Selain itu kebebasan berpakaian ditengah-tengah masyarakat (tidak menutup aurat) dan pandangan yang salah bahwa hubungan laki-laki dan perempuan hanya semata-mata hubungan seksual pun akhirnya menjadi faktor lain yang menyebabkan kasus ini terus berulang dan tidak mendapatkan solusi yang hakiki.
Pandangan liberalisme atau paham kebebasan menjadi andil dari munculnya penyakit masyarakat ini. Standar yang dipakai dalam bertingkah laku adalah kesenangan duniawi bukan halal dan haram dalam syariat Islam. Alhasil upaya pemerintah daerah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi di tengah-tengah masyarakat tak akan mampu membendung maraknya kasus pelecehan seksual karena akar masalahnya sedari awal tidak teratasi. Jauh panggang dari api.
Syariat Menjaga Kehormatan
Dalam kasus pelecehan seksual terlebih pada anak tidak hanya cukup dengan upaya kuratif semisal menjatuhkan sanksi yang berat kepada pelaku tanpa adanya upaya preventif (pencegahan) karena hal itu sama saja dengan mengambil solusi di permukaan, tapi tidak menyelesaikan akar permasalahan. Islam dalam hal ini sangat memperhatikan keduanya.
Dalam hal upaya preventif atau pencegahan, Islam memiliki aturan yang mampu mencegah bahkan menutup pintu kemaksiatan yang menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut.
Pertama, Islam dengan tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana firman Allah
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan” (TQS. Al isra;32)
Kedua, syariat islam pun mengatur bahwa hubungan laki-laki dan perempuan dicukupkan pada wilayah muamalah dan tolong menolong, bukan seksualitas seperti pandangan pada kapitalis. Jadi interaksi diluar itu tidak diperbolehkan.
Ketiga, kewajiban menutup aurat ditempat-tempat umum sehingga pandangan terjaga dari hal-hal yang diharamkan dan tidak memicu bangkitnya syahwat.
Keempat, mempermudah pernikahan. Dalam hal ini baik nikah agama maupun nikah secara hukum dilaksanakan tanpa dipersulit oleh hukum adat ataupun administrasi negara. Sering kita dengar banyaknya pemuda-pemudi yang saat ini masih berstatus lajang enggan untuk menikah karena tersandung uang jujuran yang tinggi atau rumitnya pengurusan administrasi dan sebagainya. Alhasil jalan pintaslah yang diambil yaitu dengan kumpul kebo.
Kelima, pelarangan konten-konten yang mengandung unsur pornografi di semua media baik itu media cetak, televisi maupun media sosial. Maka ini masuk wewenang negara karena negara lah yang memiliki akses untuk memfilter atau menyortir situs-situs atau tayangan yang layak dikonsumsi publik.
Ketika langkah preventif telah dilakukan namun masih terjadi kasus pelecehan seksual maka langkah kuratif lah yang diambil. Islam dengan langkah kuratifnya yakni pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Sanksi itu berupa hukuman cambuk oleh pelaku yang belum pernah menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah dan keduanya dilaksanakan di tempat umum yang mana hukuman ini jelas akan memberikan efek jera kepada masyarakat.
Dengan adanya langkah preventif dan kuratif yang saling melengkapi oleh syariat Islam, maka bayang-bayang kasus pelecehan seksual terlebih kepada anak-anak akan bisa diatasi sehingga tidak akan ada anak-anak yang masa depannya hancur sebagai akibat dari pelecehan seksual. Wallahu a’lam bishawab
