Oleh Rani HS
Aktivis Muslimah
Berita terhangat yang mengundang kegaduhan di jagad maya saat ini yaitu, adanya pemblokiran rekening rakyat atas nama keamanan, oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai, pemblokiran sementara transaksi pada rekening pasif (dormant), merupakan langkah berani untuk menumbangkan judi online (Republika, 31/7/2025).
Kebijakan ini sejatinya menjadi langkah strategis negara untuk menutup celah kejahatan keuangan, sekaligus memukul jaringan judi online yang selama ini tumbuh subur.
Hal ini cukup mengundang respon penolakan terhadap kebijakan PPATK dari Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng, yang mengaku tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah memblokir rekening pasif (dormant), dalam upaya mencegah kejahatan keuangan. Melchias Marcus Mekeng mengatakan bahwa, upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang (Republika 29/7/2025).
Sistem pandangan hidup kapitalis sekuler melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi, termasuk pemblokiran sejumlah rekening milik rakyat yang baru-baru ini terjadi tanpa bukti yang sah. Ini bertentangan dengan islam yang melindungi hak kepemilikan secara mutlak tanpa ada intervensi pihak luar.
Sistem kapitalis (pemegang kekuasaan) sekuler, menjadikan negara sebagai alat penekan rakyat untuk kepentingan sesaat. Dengan dalih untuk memberantas judi online yang cukup meresahkan masyarakat serta, tindak kejahatan pencucian uang dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Memblokir, memeras, dan merampas harta tanpa hak adalah bentuk pelanggaran etika hukum. Pemblokiran tanpa proses hukum melanggar prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah). Dalam Islam, seseorang dianggap bebas tanggung jawab hukum sampai terbukti dengan jelas. Dalam Islam, negara tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang-wenang.
Dalam Islam, pemerintah atau penguasa justru menjadi raa’in (pengurus rakyat) dalam mengelola harta kepemilikan, baik kepemilikan pribadi, kepemilikan umum maupun kepemilikan negara. Yang akan menjamin distribusi (penyalur) kekayaan dengan baik dan berkeadilan. Islam menekankan prinsip amanah dan berkeadilan bagi setiap pemegang kekuasaan serta menetapkan sistem hukum yang transparan tidak pandang bulu dan sesuai dengan syariat.
Negara yang bersistem pandangan hidup Islam, menerapkan syariat Islam secara kaffah (komprehensif) alias secara menyeluruh, sehingga jelas batas antara yang haq dan yang bathil. Hal ini melahirkan ketentraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Tidakkah kita ingin diatur oleh sistem Islam yang demikian cemerlang.
Wallahualam bissawab
