Pajak Menggila, Pelaku Usaha Makin Menderita

 



Oleh Hesti Andyra

Pemerhati Sosial

 

Pada bulan Juni yang berhawa sejuk, masyarakat kota Malang justru dikagetkan dengan berita panas yang membuat resah pelaku usaha. Pada Kamis, 12/06/2025, DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang menetapkan pajak sebesar 10% bagi pelaku usaha di Malang dengan omset Rp15 juta per bulan.

Dilansir dari www.detik.com (13/06/2025), persidangan ini berjalan cukup alot sampai harus diskors selama 15 menit. Meskipun begitu, hasil keputusan tetap tidak berpihak kepada rakyat. Pajak setinggi itu tetap dibebankan sembari menunggu perumusan perwali (peraturan wali kota) sebagai aturan turunan sebelum mulai diberlakukan.

Tarif Tidak Masuk akal

Penetapan pajak sebesar 10% ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah. Entah apa yang ada dibenak para wakil rakyat kota Malang sampai-sampai beranggapan bahwa masyarakat masih bisa diperas untuk membayar pajak yang makin tinggi. Padahal penerimaan pajak restoran hingga bulan Juni ini mencapai Rp87 miliar, jauh melebihi target sebesar Rp65 miliar yang dipatok Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. (radarmalang.jawapos.com, 24/06/2024). Belum lagi pendapatan pajak dari berbagai sektor lainnya, seperti retribusi parkir, PBB, reklame, dll.

Pajak UKM yang ditetapkan oleh DPRD Kota Malang ini makin tidak masuk akal ketika dibandingkan dengan pajak UKM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dan diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, UKM dengan omzet bruto di Rp500.000 juta sampai dengan Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan kotor.

Pajak Ditinjau Dari Perspektif Islam

Pajak adalah kontribusi wajib atas individu atau badan usaha yang bersifat memaksa  dan berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan publik. (wikipedia.com)

Dalam Islam, pungutan pajak dihukumi haram berdasarkan Dalil yang ada dalam Al Qur’an dan Al Hadis. Allah Swt. berfirman,” Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.” (QS. An Nisa: 29). Rasulullah saw. sendiri juga menekankan tentang haramnya memungut pajak dalam hadis berikut ini: “Sesungguhnya pemungut pajak diadzab di neraka.”(HR Ahmad dan Abu Dawud)

Negara adalah sebuah tempat yang menaungi penduduknya. Sedangkan penguasa adalah pelindung dan perisai bagi rakyatnya. Sehingga, amatlah miris ketika sebuah negara menjadikan pungutan pajak sebagai pendapatan utama untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan negara.

Seperti yang dicontohkan Daulah Islam di masa lalu, selama 1400 tahun pemerintahan Islam berdiri, rakyat tidak pernah dibebani pungutan pajak yang tinggi dan memberatkan. Pendapatan negara diperoleh dari berbagai pos seperti fai, kharaj, jizyah, dll. Ditambah lagi dengan pengelolaan sumber daya alam yang hasilnya benar-benar dikembalikan kepada rakyat dan menjamin kesejahteraannya.

Pajak dalam Islam disebut dlaribah. Dlaribah adalah pungutan atas kaum muslim untuk membiayai kebutuhan negara dalam kondisi ketika kas baitul mal kosong. Pada umumnya kas baitul mal ini akan selalu terisi dari berbagai pos pendapatan negara, Hanya saja, ketika beban pengeluaran daulah bertambah, dan berbagai pos tadi tidak bisa memenuhinya, termasuk sumbangan kaum Muslim juga belum mencukupi, maka kewajiban pembiayaan kebutuhan negara dan pos-pos pengeluaran beralih kepada kaum Muslim.

Namun, kewajiban membayar dlaribah ini hanya dibebankan kepada golongan yang mampu mencukupi kebutuhan-kebutuhannya dan memiliki kelebihan harta, tidak dibebankan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, rakyat tidak dibebani dengan pungutan yang tinggi. meski begitu, hak hidup rakyat tetap dijamin penguasa sebagai penanggung jawab. Sungguh, keadilan dan kesejahteraan umat hanya bisa teraih ketika penguasa menerapkan syariat Islam sebagai tonggak penyelenggaraan negara.

Wallahu’alam bisshawab

 

Nama

50 Kota,1,Artikel,38,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Balikpapan,1,Banjarmasin,1,Baznas,1,BIM,2,BNNP,4,Cerpen,2,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,2,Hiburan,1,Internasional,11,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,53,Kalimantan Timur,1,Kampus,18,Kejati Sumbar,15,Kesehatan,8,KJI,2,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,75,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,97,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,231,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,Pariaman,5,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,11,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,16,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,4,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,57,Polresta Padang,1,Polri,63,Puisi,13,Riau,4,Sawahlunto,2,Sijunjung,1,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,310,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,4,UNP,7,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: Pajak Menggila, Pelaku Usaha Makin Menderita
Pajak Menggila, Pelaku Usaha Makin Menderita
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9fNWt4TZMFSDfwR_KNZfIpDW1H8Ub9D7uQ146KELVSdj6OV5tJUmpjxHXBXCp6pxfV23n9XVw-4Oh2ulfq7rNZr58K47td9NCH4dnMFjtt-tZ_3otmRjWF14TaZr8CfSGQJ5JVBGJncTutu7o4YdrN66UBsrXzzIgbUed71Ti80itu5g5TR-nq2eUciOR/w84-h227/WhatsApp%20Image%202025-07-05%20at%2015.48.49.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9fNWt4TZMFSDfwR_KNZfIpDW1H8Ub9D7uQ146KELVSdj6OV5tJUmpjxHXBXCp6pxfV23n9XVw-4Oh2ulfq7rNZr58K47td9NCH4dnMFjtt-tZ_3otmRjWF14TaZr8CfSGQJ5JVBGJncTutu7o4YdrN66UBsrXzzIgbUed71Ti80itu5g5TR-nq2eUciOR/s72-w84-c-h227/WhatsApp%20Image%202025-07-05%20at%2015.48.49.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/07/pajak-menggila-pelaku-usaha-makin.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/07/pajak-menggila-pelaku-usaha-makin.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content