Oleh Siti Saadah
Aktivis Muslimah
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Barang haram ini telah menjerat berbagai lapisan masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (KIP) Jakarta Utara sebanyak 10 kilogram (kg) sabu di sita. Dalam keterangannya barang bukti diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu, AKBP Ade Chandra, Minggu 20 April 2025. Kasus terungkap berawal setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang perempuan. Polisi dengan cepat menangkap seorang pria S yang diketahui sebagai kurir yang hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu dua kilogram, serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen. Selain itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di salah satu unit lantai 38 apartemen kawasan PIK 2. Di lokasi polisi menyita beberapa barang bukti narkoba dan ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu dengan total berat mencapai 8,441gram. Tersangka S dan barang bukti sudah diamankan di polda metro jaya. Dilansir dari media online metrotvnews.com.
Perang melawan narkoba selalu menggaung di seluruh penjuru negeri, tapi para sindikat pemasok narkoba juga tidak pernah jera, berulangkali penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba terjadi diberbagai daerah tetapi tidak mengurangi jumlah masyarakat yang menggunakan barang haram tersebut.
Gaya hidup menjadi ciri khas dalam sistem kapitalis yang ditetapkan di negeri ini membuat seseorang merasa bebas melakukan apa saja. Termasuk memilih jalan yang salah. Seperti menjadi pengguna, pengedar, bahkan produsen barang haram seperti narkoba karena standar perbuatan yang dijadikan patokan adalah hak asasi manusia (HAM)
Sistem kapitalis juga menjadikan tujuan hidup manusia hanya untuk mencari materi dan keuntungan. Sehingga narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan dan tidak pernah habis. Karena Indonesia merupakan salah satu negara target utama pasar bisnis narkoba.
Kepentingan ekonomi menjadi bahan pertimbangan, karena terdapat rupiah yang didapat pengedar. Selisih harga yang sangat besar membuat ia mampu menyuap banyak pihak. Selain itu adanya pengabaian negara terhadap urusan rakyat, namun seringnya kepentingan ekonomi atau ketidaksejahteraan jadi alasan bisnis narkoba. Peredaran narkoba yang berada di bawah tangan dan sembunyi-sembunyi.
Adanya kasus yang samapun karena kurangnya ketakwaan individu, apalagi sanksi yang diterapkan pun kadang tidak sesuai. Alhasil pengedar dan pemproduksi narkoba pun tidak mempunyai efek jera malah semakin menggila. Upaya memberantas narkoba harus dilakukan dengan langkah strategis dan fundamental, yakni melalui upaya pencegahan sistematis dan penindakan yang efektif.
Dengan melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lindungan keluarga dan dalam sosial masyarakat untuk mewujudkan ketakwaan, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam.
Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam melakukan amar makruf nahi mungkar. Upaya lainnya ialah negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyat. Munculnya kejahatan dapat dipicu dari faktor ekonomi. Melakukan penindakan berupa sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi ta'zir.
Hukum ta'zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh jadi (hakim), sanksi ta'zir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.
Jaringan narkoba tidak akan selesai dengan pidana hukuman buatan manusia. Sumber masalah maraknya kejahatan narkotika adalah pardigma salah yang membuahkan kehidupan yang salah arah, yakni penerapan ideologi sekuler kapitalis. Oleh karena itu, kuncinya adalah penerapan sistem secara kaffah. Ketika sistem diterapkan hanya orang yang pengaruh imannya lemah atau terperdaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal, termasuk kejahatan narkoba.
Wallahualam bissawab