![]() |
| Oleh Vebriyanthie Orcheva (Pemerhati Sosial Media) |
“Hutan bukan milik oligarki, alam harus dilindungi, perusak harus diadili.”
Kalimat itu terpampang dalam spanduk raksasa yang dibentangkan mahasiswa di depan Gedung UOB, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut sejenak membuat kita bertanya, kalau hutan bukan milik segelintir orang, lalu sebenarnya milik siapa? Para mahasiswa yang tergabung dalam aksi Indonesia Sadar membawa sejumlah tuntutan. Diantaranya meminta karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, korporasi yang bertanggung jawab diadili, dan integrasi tata kelola lahan dituntaskan. Jadi, yang dipersoalkan sebenarnya bukan hanya api yang membakar hutan, tetapi juga bagaimana hutan dan lahan dikelola sejak awal. (iNews.id, 28/10/2026)
Kita semua tahu, ketika hutan rusak, yang hilang bukan cuma pepohonan. Ada masyarakat yang menghirup asap, anak-anak yang kesehatannya terganggu, masyarakat kehilangan mata pencaharian, sumber air rusak, hingga masyarakat harus menghadapi banjir dan longsor ketika hujan turun. Sementara hutan dan lahan tetap menjadi bagian dari aktivitas ekonomi bernilai besar.
Forest Watch Indonesia mencatat bahwa pada 2024 sekitar 55,3 juta hektare daratan Indonesia berada dalam berbagai konsesi ekstraktif. Dari jumlah itu, sekitar 25,41 juta hektare masih berupa hutan alam. Data ini tentu tidak berarti semua pemegang konsesi adalah perusak. Namun, angka tersebut menunjukkan betapa luasnya sumber daya alam yang berada dalam ruang penguasaan kegiatan ekonomi. Di sinilah kita perlu melihat masalah lebih dalam. Jangan hanya bertanya, “siapa yang membakar hutan?” tetapi juga, “sistem seperti apa yang membuat sumber daya sebesar ini bisa berada dalam penguasaan ekonomi yang sangat luas?”
Ketika hutan dipandang sebagai aset ekonomi, ukurannya mudah bergeser menjadi soal keuntungan, berapa yang bisa dihasilkan, siapa yang mendapat izin, dan siapa yang mendapat manfaat. Dalam sistem kapitalisme sekuler, kekuatan modal mempunyai peran besar untuk menguasai sumber daya melalui mekanisme ekonomi dan perizinan. Ketika kepentingan keuntungan terlalu mendominasi, sementara pengawasan dan perlindungan lingkungan lemah, kerusakan akhirnya bisa menjadi “biaya” yang justru dibayar rakyat.
Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Rasulullah SAW bersabda, “Tiga perkara yang tidak boleh dihalangi dari siapapun : air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menjadi salah satu dasar bahwa ada sumber daya yang menyangkut kebutuhan bersama sehingga tidak layak dimonopoli individu. Karena itu, sumber daya alam yang memenuhi karakter kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada pribadi atau segelintir pemilik modal untuk dikuasai sesuka hati. Negara pun bukan pemilik bebas yang boleh menjual atau memprivatisasi hak masyarakat. Negara bertugas mengelola amanah tersebut agar manfaatnya kembali kepada rakyat.
Dan ini bukan sekadar teori. Pada masa Rasulullah SAW terdapat konsep hima, yaitu kawasan yang dilindungi untuk kepentingan tertentu. Nabi SAW menetapkan An Naqi’ sebagai hima. Setelah beliau wafat, Umar bin Khattab juga menetapkan Ash Sharaf dan Ar Rabadzah sebagai kawasan hima untuk hewan zakat. Artinya, dalam pemerintahan Islam, ada praktik nyata untuk membatasi pemanfaatan suatu kawasan demi menjaga kepentingan yang lebih luas. Perlindungan alam bukan sekadar slogan. Ia menjadi bagian dari pengelolaan kekuasaan.
Islam juga melarang manusia membuat kerusakan di bumi. Allah SWT berirman, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al A’raf : 56). Maka merusak alam hingga membahayakan kehidupan manusia bukan hanya persoalan hukum administratif, tetapi juga persoalan ketaatan kepada Allah.
Lalu apa solusinya?
Islam menempatkan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum sebagai hak masyarakat. Negara wajib mengelolanya berdasarkan syariat, menjaga kelestariannya, memastikan manfaatnya dinikmati rakyat, serta mencegah penguasaan oleh segelintir pihak. Jika ada pihak yang merusak lingkungan atau mengambil hak publik, negara wajib mencegah dan menindak. Sebab negara dalam Islam bukan sekadar penguasa, tetapi raa’in (pengurus urusan rakyat sekaligus junnah/pelindung rakyat). Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jadi, mungkin sudah waktunya kita tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang membakar hutan. Kita perlu bertanya, siapa yang seharusnya mengelola, dan untuk siapa manfaatnya diberikan?
Dalam Islam, ketika suatu sumber daya merupakan kepemilikan umum, ia bukan ladang cuan segelintir orang. Negara tidak boleh mengubah hak publik menjadi milik pribadi. Negara justru wajib mengelolanya sebagai amanah berdasarkan hukum Allah. Karena pada akhirnya, menjaga hutan bukan hanya tentang menyelamatkan pohon. Ini tentang menyelamatkan manusia. Menyelamatkan udara yang kita hirup, air yang kita minum, tempat tinggal kita, dan kehidupan rakyat yang jangan sampai terus menjadi pihak yang membayar mahal atas kerusakan yang dinikmati segelintir orang. Bishshawab bishshawab[]
