Oleh Rosmita
Aktivis Dakwah Islam
Sesak. Dada terasa berat. Itulah yang dirasakan warga Kalimantan hari ini. Asap tebal masih membara, langit menguning, matahari tertutup kabut pekat. Anak-anak terpaksa belajar dari rumah, warga memakai masker ke mana-mana, dan di puskesmas antrean pasien ISPA semakin panjang.
Korban tidak hanya manusia. Di dalam hutan yang terbakar, satwa-satwa kehilangan tempat tinggal. Orang utan, bekantan, dan berbagai satwa endemik Kalimantan berlarian menyelamatkan diri dari api yang melahap rumah mereka. Ada yang mati terpanggang, ada yang kehilangan induk. Karhutla bukan sekadar soal lahan yang terbakar, ini adalah soal hilangnya ruang hidup, rusaknya paru-paru dunia, dan tercekiknya napas rakyat.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Dan mengapa bencana ini terus berulang setiap tahun seolah tidak ada ujungnya?
Asap Masih Mengepul, Hukum Baru Bergerak
Perkembangan penanganan karhutla per Oktober 2026 menunjukkan betapa seriusnya kondisi ini, sekaligus betapa lambatnya penanganan yang berakar pada sistem.
Berdasarkan rilis terbaru Bareskrim Polri per 14 Oktober 2026, Bareskrim menetapkan 9 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di Kalimantan. Rinciannya, 7 korporasi di Kalimantan Barat, 1 di Kalimantan Tengah, dan 1 di Kalimantan Selatan. Mayoritas adalah perusahaan perkebunan sawit yang lahannya terbakar secara masif.
Tidak hanya korporasi, polisi juga telah menetapkan 223 tersangka perorangan dari 273 laporan polisi yang tersebar di 12 Polda di seluruh Indonesia. (DetikNews.com, 14-10-2026)
Di sisi administratif, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan rencana pembekuan dan pencabutan izin tambahan terhadap 5 hingga 6 perusahaan nakal, menyusul 26 perusahaan yang sudah disanksi sebelumnya. Artinya, ada puluhan perusahaan yang terindikasi sengaja membakar atau lalai menjaga lahannya.
Sementara itu, laporan BNPB kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebutkan masih ada sekitar 639 hektare lahan dalam proses pemadaman yang berfokus di 2 provinsi utama: Kalimantan Tengah, termasuk di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, dan Sumatera Selatan.
Untuk memadamkan api, negara mengerahkan lebih dari 60.177 personel gabungan di darat, ditambah operasi pemadaman lewat jalur udara dengan water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memancing hujan.
Namun hasilnya belum signifikan. Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan masih berada di level tidak sehat hingga berbahaya. Dampaknya langsung ke rakyat: aktivitas lumpuh, sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di beberapa daerah termasuk Padang dan Batam, dan pasien ISPA terus bertambah. Pemadaman bersifat reaktif, bukan preventif.
Pertanyaannya: mengapa dengan pengerahan puluhan ribu personel dan operasi udara, karhutla tetap menjadi langganan tahunan? Mengapa baru setelah ratusan hektare terbakar dan ribuan warga sesak napas, korporasi baru ditetapkan sebagai tersangka?
Ini Bukan Bencana Alam, Ini Bencana Sistemik
Jika kita jujur, karhutla di Indonesia hampir tidak pernah murni bencana alam. Hampir 99% karhutla disebabkan oleh ulah manusia, baik disengaja maupun karena kelalaian. Dan di balik itu, ada tiga akar masalah yang saling terkait.
Pertama, sistem kapitalisme sekuler yang membolehkan swasta mengelola sumber daya alam milik umum. Dalam sistem hari ini, hutan, lahan gambut, dan tanah yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan, diserahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta melalui izin HGU, HTI, dan perkebunan sawit skala raksasa. Logika mereka sederhana: profit. Membuka lahan dengan cara membakar jauh lebih murah daripada dengan alat berat. Selagi keuntungan lebih besar dari denda, maka pembakaran akan terus menjadi pilihan. Alam dipandang sebagai komoditas, bukan amanah.
Kedua, hukum yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, sanksi bagi korporasi pembakar hutan lebih sering berupa denda administratif yang nilainya tidak sebanding dengan keuntungan triliunan dari sawit. Pencabutan izin pun sering hanya pembekuan sementara. Tidak ada efek zawajir (pencegah) yang membuat korporasi benar-benar takut. Hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil yang membakar dua hektare langsung dipenjara, sementara korporasi yang membakar ribuan hektare bisa bernegosiasi lewat denda.
Ketiga, aparat dan pejabat yang tidak amanah. Mustahil karhutla skala korporasi ini terjadi tanpa pembiaran. Ada rantai perizinan yang bermasalah, ada pengawasan yang lemah, ada oknum yang tutup mata demi setoran. Ketika jabatan dipandang sebagai lahan bisnis, bukan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, maka penjagaan terhadap hutan dan rakyat akan diabaikan. Inilah buah dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga rasa takut kepada Allah hilang dalam pengelolaan negara.
Kembali Kepada Aturan Allah
Karhutla tidak akan selesai dengan sekadar menambah water bombing atau menambah personel. Selama akarnya tidak dicabut, asap akan terus datang setiap tahun. Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna telah memberikan solusi yang sangat jelas dan tuntas.
1. Pengelolaan SDA oleh Negara untuk Rakyat, Bukan oleh Swasta.
Dalam Islam, sumber daya alam yang melimpah dan menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki oleh swasta. Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, rumput (padang rumput/hutan), dan api (energi)." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa SDA seperti hutan, lahan gambut, tambang, minyak, dan gas adalah milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum). Negara wajib mengelolanya secara langsung dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya korporasi. Jika hutan dikelola negara dengan visi menjaga keseimbangan alam, bukan mengejar dividen, maka tidak akan ada motif untuk membakar hutan demi membuka lahan sawit murah. Negara akan menjaga hutan sebagai paru-paru umat, bukan sebagai lahan bisnis.
2. Hukum yang Memberikan Efek Jera.
Islam memiliki sistem sanksi yang tegas yang berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah bagi orang lain). Bagi korporasi atau individu yang dengan sengaja merusak lingkungan dan membahayakan nyawa rakyat, maka hukumannya bukan sekadar denda ringan, tetapi hukuman yang setimpal dengan kerusakan yang ditimbulkan, termasuk pencabutan hak pengelolaan secara permanen, denda yang berat, hingga hukuman ta’zir yang membuat jera. Prinsip dalam Islam: "La dharara wa la dhirar" - tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.
3. Aparat dan Pejabat yang Amanah dan Bertakwa.
Sistem Islam melahirkan pejabat yang memandang jabatan sebagai amanah, bukan ghanimah (rampasan). Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata bahwa ia takut seekor keledai terperosok di jalan Irak karena ia akan ditanya oleh Allah atas kelalaiannya. Jika pemimpin memiliki ketakwaan seperti ini, mustahil ia akan membiarkan 639 hektare hutan terbakar dan rakyatnya sesak napas demi kepentingan korporasi. Sistem Islam menegakkan mekanisme kontrol yang kuat, mulai dari ketakwaan individu, kontrol masyarakat melalui amar ma'ruf nahi munkar, hingga kontrol negara melalui Qadhi Mazhalim yang bisa mencopot pejabat zalim kapan saja.
Hanya Dengan Syariat, Napas Rakyat Akan Kembali Lega
Hari ini kita menyaksikan dengan mata kepala sendiri: rakyat sesak, satwa mati, dan hutan yang menjadi paru-paru dunia berubah menjadi abu. Semua ini bukan karena Allah tidak menurunkan hujan, tapi karena kita meninggalkan aturan Allah yang Maha Tahu apa yang terbaik untuk makhluk-Nya.
Selama hutan masih dikuasai korporasi, selama hukum masih bisa dibeli, dan selama pejabat masih tidak bertakwa, maka karhutla akan terus menjadi siklus tahunan yang menyiksa.
Allah SWT berfirman: "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi..." (QS. Al-A'raf: 96)
Janji Allah itu pasti. Seandainya seluruh rakyat dan penguasa beriman dan bertakwa, serta menerapkan aturan-Nya secara kaffah, niscaya Allah akan menjadikan negeri ini baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negeri yang baik, subur, dan penuh ampunan. Tidak ada lagi asap yang mencekik, tidak ada lagi satwa yang kehilangan rumah, dan tidak ada lagi anak-anak yang harus belajar di tengah kabut ISPA.
Sudah saatnya kita kembali kepada aturan Allah, Pencipta alam semesta, karena hanya Dia yang tahu cara terbaik menjaga alam ini.
Waallahualam bissawab. []
