Oleh Tinie Andriyani
Pegiat Literasi
Setiap kali musim hujan tiba, bayang bayang bencana banjir bandang dan tanah longsor senantiasa menghantui masyarakat. Bencana tahunan ini seolah menjadi agenda rutin yang berulang tanpa ujung penyelesaian yang tuntas. Ketika air bah meluap dan tanah tebing longsor, kerugian materiil hingga jiwa manusia menjadi harga mahal yang terus menerus harus dibayar oleh warga. Kondisi ini menegaskan pentingnya meninjau ulang peran dan fungsi negara dalam melakukan mitigasi bencana secara substantif dan menyeluruh, bukan sekadar penanganan darurat yang bersifat sementara.
Memasuki musim hujan di Kabupaten Bandung yang diprediksi mulai November 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memprioritaskan mitigasi di delapan desa yang dipetakan sangat rawan mengalami banjir bandang dan longsor. Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Bandung, wilayah wilayah ini berada dalam kondisi rentan yang memerlukan kesiapsiagaan tinggi (koran.pikiran.rakyat.com, Kamis, 8 Oktober 2026). Kondisi ini mencerminkan bahwa ancaman keselamatan jiwa rakyat berada di depan mata dan membutuhkan penanganan yang tidak biasa.
Apabila dianalisis secara mendalam, banjir di Kabupaten Bandung sejatinya bukan sekadar fenomena alam akibat tingginya curah hujan. Secara geografis, posisi Kabupaten Bandung merupakan titik temu dari tiga sungai besar, yaitu Sungai Citarum induk, Sungai Cikapundung, dan Sungai Citarik. Akan tetapi, faktor geografis ini makin diperparah oleh masifnya pembangunan perumahan yang menutup area resapan dan kantong penampungan air. Kerusakan ini kian menjadi jadi akibat alih fungsi lahan masif di wilayah hulu, seperti hulu Citarik (Cikancung, Cicalengka) dan hulu Cikapundung (Lembang - Bukit Tunggul), yang berubah menjadi kawasan vila dan perkebunan sayur. Ditambah lagi, hampir 50 persen pemicu banjir di wilayah ini disebabkan oleh akumulasi sampah serta pendangkalan sungai akibat sedimentasi yang dibiarkan bertahun tahun.
Islam memandang bahwa kerusakan lingkungan dan bencana yang menimpa manusia sering kali tidak terlepas dari kelalaian serta kelakuan manusia itu sendiri dalam mengelola alam. Hal ini dengan tegas disampaikan dalam Al-Qur'an:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Ruum: 41)
Oleh karena itu, dalam kerangka penataan ruang dan lingkungan hidup berbasis perspektif Islam, negara wajib mengambil langkah konkret dan mendasar untuk menyelesaikan masalah ini dari akarnya.
Pertama, pemerintah harus melakukan pengerukan total pada aliran Sungai Citarik dan Sungai Cikapundung hilir sebelum puncak musim hujan tiba guna mengantisipasi pendangkalan yang menjadi pemicu utama banjir di kawasan Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang.
Kedua, negara wajib memastikan kesiapan sistem pintu air dan instalasi pompa yang fleksibel serta beroperasi 24 jam penuh tanpa risiko kerusakan saat terjadi banjir.
Ketiga, perbaikan dan penataan ulang drainase di kawasan pemukiman penduduk harus dilakukan secara terintegrasi langsung menuju aliran sungai utama.
Keempat, alih fungsi lahan di wilayah hulu harus dihentikan dan dikendalikan secara ketat. Pembangunan gedung di lahan retensi air harus distop, diimbangi dengan pembangunan tanggul tanggul penahan, serta relokasi warga pemukiman bantaran sungai ke hunian yang layak dan aman, yang ditunjang dengan penyediaan lapangan kerja baru.
Seluruh upaya mitigasi dan rekonstruksi infrastruktur tersebut membutuhkan dana yang besar serta koordinasi tata kelola yang terpusat dan tepat sasaran. Dalam tata kelola keuangan Islam, seluruh pembiayaan mitigasi bencana dan pembangunan sarana umum (maslahah ummat) ditanggung oleh negara melalui pemanfaatan pos khusus, salah satunya bersumber dari hasil pengelolaan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), seperti sumber daya alam. Rasulullah saw. bersabda mengenai hak publik atas sumber daya utama:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hasil pengelolaan sumber daya milik umum inilah yang dialokasikan penuh oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, termasuk pembiayaan infrastruktur pencegahan bencana. Negara bertindak sebagai pelindung dan penanggung jawab penuh atas keselamatan warga, sebagaimana ditegaskan dalam hadis sahih:
"Seorang imam (pemimpin/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada akhirnya, bencana banjir tahunan yang berulang bukanlah hal yang patut dimaklumi sebagai takdir semata, melainkan buah dari tata kelola lingkungan dan sistem yang keliru. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat kembali kepada sistem yang shahih, yaitu sistem Islam yang menempatkan negara sebagai pelindung sejati (ra'in) dan pengurus urusan rakyat. Hanya dengan mewujudkan tata kelola kehidupan berbasis syariat Islam secara komprehensif, perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan jiwa masyarakat dapat terjamin secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Wallahu a'lam bishawab.
