![]() |
| Oleh Umma Zafran (Pegiat Literasi) |
Tragedi memilukan yang menimpa seorang pelajar kelas 2 SD di Pemalang hingga meninggal dunia akibat perundungan oleh kakak kelasnya pada Rabu (30/9/2026) menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat bernaung bagi para peserta didik untuk menimba ilmu serta membentuk karakter mulia, justru berubah menjadi tempat yang menakutkan dan mengancam jiwa. Peristiwa tragis ini bukan sekadar kasus perundungan biasa, melainkan alarm bahaya yang menandakan makin maraknya kekerasan di kalangan pelajar.
Fenomena ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari fenomena gunung es yang terus membesar. Berdasarkan dokumen “Hasil Pemantauan JPPI 2025: Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak” yang dirilis oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), grafik kasus kekerasan di satuan pendidikan terus mengalami lonjakan yang sangat mengkhawatirkan sepanjang periode 2020 hingga 2025.
Pada tahun 2020, JPPI mencatat terdapat 91 kasus kekerasan. Angka ini meningkat menjadi 142 kasus pada tahun 2021 dan bertambah menjadi 194 kasus pada tahun 2022. Memasuki tahun 2023, jumlah kasus kembali melonjak hingga mencapai 285 kasus. Peningkatan yang jauh lebih tajam dan signifikan terjadi pada tahun 2024 dengan 573 kasus. Tren kenaikan berlanjut hingga tahun 2025 dengan total 614 kasus kekerasan yang teridentifikasi. Secara keseluruhan, data tersebut memperlihatkan tren kenaikan jumlah kasus yang konsisten dari tahun ke tahun di lingkungan pendidikan. (new-indonesia.org,2026)
Maraknya kasus perundungan dan kekerasan yang tiada henti ini merupakan bukti nyata gagalnya sistem pendidikan sekuler-kapitalistik. Sistem yang memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan ini telah mencabut ruh spiritualitas dari ranah pendidikan. Pendidikan sekuler-kapitalistik cenderung memprioritaskan tolok ukur materialistis, prestasi akademis, serta angka-angka formal semata, sembari mengabaikan pembentukan kepribadian dan nilai-nilai moral peserta didik. Akibatnya, lahir generasi yang minim empati, rapuh secara mental, dan mudah melakukan tindakan kekerasan tanpa merasa berdosa.
Di sisi lain, fakta meningkatnya kasus dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa negara saat ini abai dan tidak serius dalam menangani ancaman perundungan di sekolah. Penanganan kasus yang selama ini dilakukan terbukti bersifat reaktif, sekadar formalitas administratif, atau hanya sebatas imbauan tanpa solusi mendasar. Ketidaktegasan dalam memberikan sanksi serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang membuat lingkungan sekolah tetap menjadi tempat yang rawan kekerasan bagi anak-anak.
Melihat krisis yang semakin banyak saat ini, sudah saatnya kita mencari jalan keluar yang lebih utuh, lengkap dan jelas. Islam memiliki seperangkat aturan baku dan menyeluruh untuk melahirkan generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia. Hal ini hanya dapat diwujudkan melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam. Pendidikan berbasis akidah bertujuan membentuk cara pikir dan cara sikap murid agar sesuai dengan ajaran Islam. Hal itu diharapkan akan tumbuh kesadaran dari dalam diri mereka untuk tidak menyakiti sesama.
Dalam konsep Islam, negara memegang tanggung jawab penuh (ra’in) atas keberlangsungan dan kualitas pendidikan warga negaranya. Tanggung jawab ini tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar atau swasta. Negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang aman, layak, dan memadai, serta menjamin ketersediaan tenaga pendidik atau guru yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga memiliki keteladanan akhlak. Selain itu, negara wajib menyusun kurikulum terpadu yang berfokus pada pembentukan generasi yang berkepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir Islam dan pola sikap Islam —generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan sekaligus bertakwa.
Pencegahan dan penanganan perundungan tidak dapat diserahkan kepada satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi yang kokoh dari tiga pilar penopang: keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga bertindak sebagai benteng pertahanan utama yang membentuk fondasi karakter anak melalui penanaman akidah, keteladanan akhlak, serta curahan kasih sayang sejak dini. Di dalam rumah, orang tua tidak hanya bertugas memenuhi kebutuhan fisik anak, tetapi juga wajib menanamkan pemahaman agama yang kuat agar anak memiliki kontrol diri, rasa empati, serta pemahaman akan dosa saat hendak menyakiti sesama.
Masyarakat berperan sebagai pengawas sosial (social control) yang peka dan aktif dalam memelihara lingkungan yang aman. Lingkungan masyarakat yang peduli tidak boleh bersikap acuh tak acuh atau menganggap perundungan sekadar “bercandaan anak sekolah”. Ketika masyarakat melihat gejala kekerasan di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun sekolah, mereka wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan menegur, memediasi, hingga melaporkannya sebelum berujung tragis.
Sementara itu, negara memegang pilar eksekusi yang paling krusial melalui penerapan aturan hukum dan penegakan sanksi yang tegas. Negara tidak boleh hanya membuat regulasi administratif yang longgar, melainkan wajib memberlakukan sanksi yang memberikan efek jera (zawajir) sekaligus menjadi pencegah (jawabir) bagi masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan tersebut. Melalui penegakan hukum yang tidak pandang bulu, penyediaan jalur pengaduan yang aman, serta pengawasan ketat di setiap satuan pendidikan, negara dapat menjamin bahwa setiap anak terlindungi secara nyata dari segala bentuk ancaman kekerasan.
Melindungi jiwa dan masa depan generasi muda adalah kewajiban mendesak. Tanpa adanya perubahan sistem, perundungan yang berakibat tragis akan terus berulang. Di sinilah pentingnya penerapan sistem pendidikan Islam yang menjadikan akidah sebagai fondasi utama pembentukan pola pikir dan karakter siswa. Hanya dengan beralih ke sistem pendidikan berbasis akidah Islam serta mengembalikan tanggung jawab negara secara utuh, sekolah dapat kembali menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk melahirkan generasi berkualitas. Wallahu a'lam bishshawwab
