DHARMASRAYA — Telah diumumkan kehilangan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhadi, warga Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Sertifikat tersebut mengalami kerusakan berat akibat dimakan rayap dan terkena air hingga tidak dapat digunakan kembali.
Adapun data sertifikat tersebut sebagai berikut:
Nama pemilik: Suhadi
Nomor sertifikat: 3181102.1.01510
Luas tanah: 10.000 meter persegi
Lokasi tanah: Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Keterangan kehilangan tersebut telah didaftarkan oleh anak pemilik, Maskur Amrullah, di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Dharmasraya. Hal itu berdasarkan Surat Tanda Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 82026090 9075589, yang diterbitkan pada 9 September 2026 pukul 08.35.36 WIB.
Maskur Amrullah menjelaskan, sertifikat tersebut sebelumnya disimpan di dalam lemari kayu di tempat tinggal keluarga yang berada di kawasan basecamp PT Incasi Raya. Seiring waktu, dokumen mengalami kerusakan parah akibat dimakan rayap dan terkena air.
“Awalnya saya sempat berupaya memperbaiki kondisi sertifikat tersebut. Namun, kerusakannya sudah sangat parah karena dimakan rayap dan basah, sehingga tidak dapat diselamatkan lagi,” ujar Maskur, Selasa (20/10/2026).
Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari persyaratan administrasi untuk pengurusan sertifikat pengganti. Selanjutnya, pihak keluarga berencana melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk membuat laporan kepada kepolisian, sebelum melanjutkan proses pengurusan sertifikat pengganti melalui BPN Kabupaten Dharmasraya.
Mengacu pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat hilang dilakukan melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk pengumuman kehilangan kepada masyarakat.
Redaksi
