![]() |
Terdakwa Ade Chandra Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1,4 Miliar dalam Perkara Korupsi Dana Operasional Setda Dharmasraya |
Padang, 27 Mei 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ade Chandra, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juandra, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum Yohanes, terdakwa Ade Chandra, dan penasihat hukumnya.
Untuk diingat Terdakwa Ade Chandra ini diadili di kasus korupsi dana operasional Pemkab Dharmasraya merugikan negara hingga 3 miliar rupiah, yang mana Terdakwa saat menjabat selaku kabag umum dengan sengaja menarik dana operasional untuk kepentingan pribadi salah satu dipergunakan untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid membenarkan jika Terdakwa Ade Chandra telah divonis bersalah oleh Hakim PN Tipikor Padang selama 5 tahun penjara,
"Setelah divonis Hakim, Jaksa menunggu apakah ada upaya hukum dari Terdakwa, jika tidak ada maka Jaksa akan segera eksekusi Terdakwa sesuai Putusan Pengadilan" tegas Rasyid.