Oleh Ummu Qimochagi
Aktivis Muslimah
Karhutla kembali membawa persoalan yang sama. Asap mencemari udara, aktivitas masyarakat terganggu, dan kelompok rentan menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar.
Dokter paru mengingatkan bahwa asap karhutla mengandung partikel dan gas berbahaya yang dapat memicu gangguan pernapasan serta memperburuk kondisi kesehatan, terutama pada anak-anak, balita, ibu hamil, lansia, dan mereka yang memiliki penyakit tertentu (Antaranews, 26/08/2026).
Di Kalimantan Selatan, persoalan karhutla juga berdampak pada kehidupan perempuan. Selain berhadapan dengan risiko kesehatan, mereka harus menghadapi persoalan air bersih, terganggunya sumber penghidupan, serta kebutuhan merawat anggota keluarga yang terdampak asap (Mongabay.co.id, 18/08/2026).
Namun, saat ini bukan lagi bertanya Bagaimana cara memadamkan api, melainkan dua pertanyaan tambahan, Mengapa kebakaran terus terjadi? Mengapa penanganan sering baru terlihat ketika api sudah membesar?
Pertanyaan ini penting karena selama ini perhatian lebih banyak diarahkan pada penanganan saat bencana terjadi. Padahal, karhutla tidak muncul begitu saja. Ada kondisi yang memungkinkan hutan dan lahan menjadi mudah terbakar, ada aktivitas pembukaan lahan, ada pengelolaan ekosistem yang tidak tepat, dan ada kepentingan ekonomi yang berada di belakang pemanfaatan sumber daya alam.
Di sinilah akar persoalannya perlu dibongkar.
Dalam sistem kapitalis, sumber daya alam pada dasarnya ditempatkan dalam kerangka ekonomi. Lahan memiliki nilai investasi, hutan memiliki nilai komoditas, dan pengelolaannya diarahkan agar menghasilkan keuntungan. Ketika kepentingan mendapatkan keuntungan menjadi pertimbangan utama, pembukaan lahan dalam skala besar dapat terus didorong.
Ketika eksploitasi dilakukan tanpa pengawasan dan perlindungan ekologis yang memadai, hutan dan gambut mengalami kerusakan. Ekosistem yang rusak kemudian menjadi lebih rentan terhadap kebakaran. Saat kebakaran terjadi, asap menyebar dan masyarakat menanggung dampaknya. Kesehatan terganggu, aktivitas terhenti, sumber penghidupan ikut terdampak, sementara negara kembali mengeluarkan biaya untuk penanggulangan.
Keuntungan diprivatisasi, sementara sebagian dampak kerusakannya ditanggung bersama oleh masyarakat.
Di sinilah masalahnya. Karhutla bukan hanya persoalan perilaku individu yang membakar lahan. Ada sistem pengelolaan sumber daya yang perlu dikritisi ketika kepentingan ekonomi diberi ruang terlalu besar dibanding keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Islam mempunyai paradigma yang berbeda. Alam bukan sekadar komoditas ekonomi. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki.” (TQS. Al-A'raf: 56)
Larangan membuat kerusakan menjadi dasar bahwa pemanfaatan alam tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan mudarat. Rasulullah Saw. juga bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan prinsip tersebut, negara tidak boleh membiarkan suatu aktivitas terus berlangsung jika terbukti menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat.
Bukan Sekadar Memadamkan, tetapi Mencegah dari Hulu
Lantas seperti apa kebijakan Islam yang konkret?
Pertama, negara mengatur kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan syariat, bukan menyerahkannya semata kepada mekanisme pasar. Rasulullah Saw. bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi salah satu landasan konsep kepemilikan umum. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diprivatisasi sehingga manfaat utamanya hanya dinikmati pihak tertentu.
Kedua, negara melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pengelolaan lahan dan lingkungan. Jika suatu wilayah memiliki fungsi ekologis penting dan berisiko menimbulkan kerusakan ketika dieksploitasi, negara wajib membatasi bahkan menghentikan aktivitas tersebut.
Artinya, izin bukan sesuatu yang otomatis harus dipertahankan hanya karena sudah memberikan pemasukan ekonomi. Jika kemudian terbukti merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, negara harus berani menghentikannya.
Ketiga, pelaku kerusakan harus ditindak tegas. Islam mengenal sanksi ta'zir bagi perbuatan yang tidak ditentukan sanksinya secara khusus oleh nash, tetapi menimbulkan kemudaratan dan melanggar ketertiban yang ditetapkan syariat. Negara dapat menetapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Jadi, pembakaran lahan bukan sekadar persoalan “siapa yang menyalakan api”. Negara juga harus memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Keempat, negara wajib melakukan pemulihan lingkungan. Kawasan yang rusak tidak dibiarkan begitu saja. Rehabilitasi hutan dan gambut, pemulihan sumber air, serta pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Dan ketika bencana terjadi, negara tetap wajib melindungi rakyat. Rasulullah Saw. bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Konsekuensinya, pelayanan kesehatan, air bersih, kebutuhan dasar, serta penanganan bagi kelompok rentan harus dipastikan tersedia. Perlindungan tersebut bukan sekadar bentuk bantuan sementara, tetapi bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Karhutla yang berulang seharusnya menjadi evaluasi serius terhadap cara negara mengelola sumber daya alam. Tidak cukup hanya menghitung berapa hektare lahan yang terbakar atau seberapa cepat api dipadamkan. Yang lebih penting adalah memastikan mengapa kebakaran bisa terjadi, bagaimana kerusakan dicegah, dan apakah pengelolaan alam benar-benar memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Sebab ketika hutan rusak, yang hilang bukan hanya pepohonan. Yang ikut terancam adalah udara yang bersih, sumber air, kesehatan masyarakat, mata pencaharian, dan masa depan generasi.
Islam menawarkan penyelesaian dari akar: sumber daya dikelola berdasarkan aturan syariat, eksploitasi yang merusak dihentikan, lingkungan diawasi dan dipulihkan, pelaku diberi sanksi, serta kebutuhan rakyat dijamin ketika bencana terjadi.
Dengan demikian, negara tidak sekadar hadir untuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi hadir untuk memastikan kebakaran tidak terus berulang karena akar masalahnya dibiarkan.
Wallahu a'lam bissawab.
