![]() |
| Oleh Rismawati Aisyacheng (Pegiat Literasi) |
Berita tentang Palestina mungkin kini agak redup, namun penderitaan yang mereka dapatkan akibat genosida yang terjadi mengisahkan penderitaan panjang untuk mereka. Bahkan hingga kini serangan demi serangan yang di lakukan Israel terhadap Palestina belum usai, yang ada justru telah memakan korban sampai puluhan ribu jiwa.
Sebagaimana data yang di rilis oleh Kementerian Pendidikan Palestina, bahwa pada Rabu, 7 Oktober 2026, sebanyak 20.748 pelajar Palestina dan 1.058 tenaga pendidiknya serta administrasinya tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama tiga tahun berlangsungnya konflik genosida tersebut.
Selain itu, dalam kasus periode yang sama, para pasukan warga Israel meningkatkan serangan di Tepi Barat Palestina. Sehingga sebanyak 1.210 warga Palestina tewas, sekitar 13.350 lainnya luka-luka, dan lebih dari 24.600 orang-orang Palestina ditahan. (metrotvnews.com, 7/10/2026)
Data di atas bukannya jumlah yang sedikit, tapi jumlah yang cukup menyayat hati. Bagaimana tidak, jangankan ribuan jiwa yang jadi korban genosida, satu nyawa saja itu berharga dan sudah membuat kita merasa sakit melihat fakta saudara kita di bunuh dengan brutal oleh Zionis Israel.
Adapun serangan brutal Zionis Israel selama ini kepada Palestina, memang sengaja mereka lakukan untuk tujuan genosida dan perampasan wilayah Palestina. Karena paradigma perang negara kafir itu adalah penjajahan. Yang akhirnya berdampak pada seluruh masyarakat Palestina, bahkan sampai memakan korban puluhan ribu jiwa khusus pelajar Palestina. Belum lagi orang tua dan para syuhada lainnya.
Padahal seharusnya pelajar dan sekolah wajib dilindungi bukan justru menjadi sasaran serangan. Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu bukti kejahatan perang dalam sistem kapitalis saat ini.
Selain itu, para pemimpin negara adidaya, lembaga internasional dan penguasa negeri-negeri muslim saat ini tak berdaya atau gagal dalam menghentikan kejahatan tersebut. Sehingga, Zionis Israel terus saja melakukan penyerangan secara brutal untuk menghancurkan negara Palestina. Seolah tak akan berhenti hingga Palestina betul-betul lenyap di dunia ini.
Oleh karena itu, untuk menolong Palestina dari serangan yang brutal maka dibutuhkan kekuatan global baru yang hal itu mampu membebaskan Palestina. Kekuatan besar itu hanyalah dimiliki sebuah negara yang sistemnya berlandaskan sistem Islam yaitu negara Islam (Khilafah).
Dalam sistem Islam ada namanya perang (jihad), ini adalah salah satu cara untuk menolong kaum muslim dari penjajahan atau genosida. Sebab paradigma perang (jihad) dalam sistem Islam atau negara Khilafah adalah membebaskan manusia dari kekufuran bukan untuk penjajahan apalagi melakukan genosida.
Selain itu, Jihad juga di wajibkan dalam Sistem Islam untuk melawan penjajahan dan membela kehormatan kaum muslimin.
Syeikh Wahbah al-Zuhailiy menjelaskan bahwa pada dasarnya jihad untuk menghadapi musuh secara fisik merupakan fardhu kifayah (jika sebagian pihak yang berkompeten telah melaksanakan dan mencukupi, maka gugurlah kewajiban tersebut dari pihak lain). Karena walaupun wajib, syariat tetap tak menuntut semua kaum muslimin terjun secara langsung ke medan Jihad.
Hal ini didasarkan oleh QS. At-Taubah:41, namun pada ayat lain Allah juga telah berjanji kebaikan pada dua macam kelompoknya kaum mukmin, baik yang ikut berjihad maupun tidak, walaupun terdapat perbedaan keutamaan yang sangat besar dalam jihad.
Allah Azza Wa Jalla berfirman yang artinya: “Tidaklah sama antara kaum mukmin yang hanya duduk (yang tidak ikut berperang) dan tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.”(QS. An-Nisa’:95)
Nah berlandaskan ayat di atas maka adanya janji kebaikan untuk kaum mukmin yang sedang tidak ikut jihad, menandakan bahwa kewajiban jihad bersifat kifayah. Namun fardu kifayah ini dapat menjadi fardu ‘ain dalam tiga kondisi yaitu:
Kondisi pertama, ketika para pasukan sedang menghadapi musuh di medan perang. Konsekuensinya, haram baginya untuk lari meninggalkan medan peran. Kedua, saat penguasa melakukan mobilisasi rakyat untuk menghadapi musuh. Ketiga, saat musuh memasuki menerobos masuk wilayah kaum muslimin. (Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh:VIII/5849).
Nah dalam kasus genosida di Palestina itu masuk dalam kondisi ketiga, dimanah Zionis Israel masuk dan ingin menguasai Palestina hingga mereka terus melakukan serangan pada masyarakat Palestina. Maka wajib hukumnya melakukan jihad untuk membebaskan Palestina dari genosida. Selain itu, saat berlangsung peperangan, maka Syariat Islam juga mewajibkan untuk melindungi warga sipil seperti perempuan, anak2 dan lansia. Hal ini menunjukkan bahwa betapa mulianya Islam.
Namun, jihad tak akan bisa di lakukan selama sistem kapitalisme yang di terapkan sebab sistem ini tidak mewajibkan dan tidak mengajarkan tentang jihad. Oleh karena itu, mendirikan Negara Islam (Khilafah) sebagai kekuatan global umat Islam sangat penting dan urgent untuk dilakukan agar bisa menghentikan segera kejahatan para Zionis Israel dan negara-negara kafir lainnya. Wallahu Alam Bishshawab[]
