Oleh Sonia Rahayu, S. Pd
Aktivis Muslimah
Fenomena penyalahgunaan narkotika yang terus bertransformasi mengikuti tren gaya hidup anak muda kembali menyentuh titik mengkhawatirkan. Maraknya peredaran cairan vape berisi obat bius keras etomidate—yang populer dengan sebutan "pod getar"—menjadi bukti nyata betapa ancaman perusakan generasi kian canggih, terselubung, dan mematikan. Ketika zat pembius medis disulap menjadi komoditas pergaulan populer, keselamatan akal dan masa depan generasi muda kini berada dalam taruhan yang sangat serius.
Sebagaimana dilaporkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Senin (21/09/2026), Kepala Pusat Laboratorium BNN, Brigjen Pol. Supiyanto, menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat bius anestesi intravena Golongan II yang marak disalahgunakan dalam cartridge vape dan diperjualbelikan secara ilegal dengan harga Rp3 juta hingga Rp6 juta per paket di Jakarta. Zat berbahaya ini bekerja sangat cepat menekan sistem saraf pusat hingga memicu hilangnya kesadaran, kejang, koma, hingga kerusakan organ vital secara permanen. Kerentanan generasi muda terhadap bahaya ini turut dipertegas oleh kasus penangkapan selebgram Julia Prastini (Jule) yang terbukti positif mengonsumsi etomidate melalui vape dengan alasan mengatasi stres pribadi (Kompas.com, Sabtu, 19/09/2026). Meskipun demikian, aparat kepolisian menetapkan skema restorative justice dan hanya mengarahkan pelaku untuk menjalani rehabilitasi medis.
Secara analisis struktural, maraknya fenomena "pod getar" yang menjerat remaja hingga figur publik merupakan dampak langsung dari penerapan sistem sekuler-kapitalisme. Sekularisme telah mencabut fondasi akidah dari kehidupan generasi, sehingga mereka kehilangan benteng keimanan internal dan mudah menjadikan zat adiktif sebagai mekanisme pelarian (coping mechanism) saat menghadapi tekanan hidup atau sekadar mengikuti tren pergaulan. Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme memberi ruang luas bagi industri apa pun selama mendatangkan keuntungan materi melimpah tanpa memedulikan kehancuran moral publik. Negara yang mengadopsi tatanan sekuler pun gagap melindungi warga karena bertindak lambat dalam membuat regulasi serta memberlakukan penegakan hukum yang tumpul, sehingga tidak pernah mampu memberikan efek jera (zawajir) bagi para pengedar dan pelaku bisnis haram ini.
Kondisi yang merusak masa depan generasi ini sangat bertolak belakang dengan tata kelola dalam pandangan Islam (siyasah syar'iyyah). Dalam syariat Islam, perlindungan terhadap akal (hifzhul 'aql) merupakan bagian utama dari lima kemaslahatan universal (Al-Kulliyat al-Khamsah). Akal adalah karunia terbesar yang menjadi dasar beban hukum (taklif), sehingga segala zat yang merusak fungsi akal diharamkan secara mutlak.
Melalui penerapan syariat Islam secara utuh (kafah), negara (khilafah) menjalankan fungsi pengurus (ra'in) dan perisai (junnah) melalui tiga pilar strategis. Pertama, membangun benteng keimanan dan kesadaran muraqabah (merasa senantiasa diawasi Allah SWT) pada setiap individu melalui sistem pendidikan berbasis akidah. Kedua, menutup total seluruh jalur peredaran dan industri zat haram berlandaskan kaidah fikih "La dharara wa la dhirara" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Islam mengharamkan seluruh mata rantai peredaran zat perusak akal, sebagaimana Rasulullah SAW melaknat sepuluh golongan yang terlibat dalam rantai khamr dan zat memabukkan (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Ketiga, menerapkan sanksi tegas (uqubat) kategori ta'zir bagi produsen, pengedar, hingga pengguna. Hukum syariat ini berfungsi sebagai zawajir (mencegah masyarakat luas melakukan kejahatan serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat).
Oleh karena itu, fenomena vape etomidate tidak boleh dipandang sekadar sebagai masalah tren pergaulan atau kekhilafan individu semata. Masalah ini adalah wujud nyata dari kejahatan sistemik yang lahir dari tatanan sekuler-kapitalisme. Sudah saatnya masyarakat menyadari pentingnya beralih menuju penerapan sistem kehidupan Islam secara kafah. Mari kita bersatu untuk mempelajari dan memperjuangkan kembali penerapan syariat Islam agar negara dapat kembali pada fungsi hakikinya sebagai perisai yang melindungi akal, jiwa, dan masa depan seluruh generasi bangsa.
Wallahu a'lam bish-shawab.
