Oleh Heni Ummu Faiz
Ibu Pemerhati Umat
Sejak kemunculannya, LGBTQ — lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer — telah menimbulkan kontroversi. Namun seiring waktu, melalui berbagai kampanye di media, perilaku tersebut perlahan dianggap lumrah. Bahkan beberapa negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Ketika ada pihak yang menentangnya, mereka justru dituduh melanggar hak asasi manusia.
Indonesia dengan penduduk mayoritas Muslim tentu tidak akan membiarkan hal ini terus berkembang.
Dilansir dari kemenag.go.id (22/07/2026), Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan bahwa Kementerian Agama sedang menyiapkan materi edukasi pencegahan LGBTQ. Materi ini akan diberikan kepada siswa kelas IV SD hingga jenjang SMA mulai tahun ajaran 2026/2027. Caranya adalah dengan menyisipkan materi tersebut ke dalam mata pelajaran yang sudah ada.
Romo menjelaskan, pembelajaran ini bertujuan agar peserta didik tidak terjerumus dalam LGBTQ serta mengetahui cara menghindarinya. Program ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, juga mendukung dimasukkannya materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah, sebagaimana diberitakan detik.com (23/07/2026). Beliau menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membentengi moral dan mental generasi agar terhindar dari penyimpangan seksual.
Solusi Pragmatis Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum Sekolah
Masifnya LGBTQ di Indonesia tidak terlepas dari diterapkannya sistem demokrasi sekuler. Sistem ini memberi ruang kebebasan berperilaku seluas-luasnya. Selama tidak mengganggu orang lain, tindakan apa pun dianggap sah, meskipun bertentangan dengan norma agama dan sosial. Akibatnya, LGBTQ yang awalnya dianggap tabu kini seolah menjadi hal biasa. Ironisnya, di negara dengan mayoritas Muslim, LGBTQ justru semakin mendapat dukungan.
Padahal, LGBTQ berpotensi merusak generasi karena mendorong gaya hidup yang menuruti hawa nafsu tanpa batas. Kehidupan bebas seperti ini jelas bertentangan dengan aturan Sang Pencipta. Jika dibiarkan, cita-cita mewujudkan generasi emas hanya akan menjadi angan.
Namun perlu dicatat, memasukkan edukasi pencegahan LGBTQ melalui kurikulum berpotensi bertentangan dengan narasi hak asasi manusia, toleransi absolut, dan moderasi beragama yang telah diajarkan sejak dini kepada siswa. Akibatnya, siswa bisa mengalami kebingungan dan justru menganggap LGBTQ sebagai hal yang normal.
Kelompok yang mengatasnamakan pejuang HAM terus mendorong pemerintah dan masyarakat untuk mengakui identitas LGBTQ. Mereka bahkan mendesak agar pernikahan sesama jenis dilegalkan. Beberapa negara sudah melakukannya. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merusak moral dan akhlak, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi. Di sisi lain, pemerintah bersikap hati-hati karena sistem demokrasi sekuler yang diterapkan membuat pemberantasan LGBTQ rawan dianggap sebagai pelanggaran HAM. Sementara itu, di sisi lain, kerusakan generasi terus terjadi. Karena itu, dibutuhkan solusi yang menyeluruh dan sistemis.
Pencegahan LGBTQ dalam Islam
Dalam Islam, LGBTQ termasuk dosa besar dan diharamkan secara tegas. Allah Swt. telah mengazab kaum Nabi Luth ‘alaihissalam karena melakukan liwath atau homoseksual.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa di antara kalian mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Kaum Muslimin harus menyadari bahwa ancaman LGBTQ sudah berada di depan mata. Pelakunya bisa berasal dari siapa saja, mulai remaja hingga lansia. Dampaknya tidak hanya merusak tatanan masyarakat, tetapi juga memicu penyebaran penyakit menular yang berbahaya. Ironisnya, sebagian aktivis HAM justru membela pelaku dengan dalih HAM dan menolak adanya sanksi.
Ini menunjukkan pentingnya penerapan sistem Islam secara menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan LGBTQ sampai ke akar. Dengan adanya daulah, seorang Khalifah akan menerapkan aturan yang adil berdasarkan syariat Islam kaffah.
Dalam Islam, negara memiliki fungsi ri‘ayah su’unil ummah, yaitu mengurus urusan umat. Negara bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk menjaga masyarakat dari nilai dan budaya yang bertentangan dengan akidah dan syariat. Negara menjaga umat melalui pendidikan, regulasi, dan kebijakan sosial yang mendukung kehidupan sesuai syariat Islam.
Oleh karena itu, sistem pendidikan, pergaulan, sanksi, dan politik dalam Islam saling terkait. Pendidikan berbasis akidah Islam akan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri. Sistem pergaulan Islam akan menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan terjaga.
Demikian pula sistem sanksi yang berfungsi sebagai pencegah dan penebus, serta sistem politik yang menerapkan kebijakan dan kelembagaan sesuai syariat Islam. Semua itu hanya akan terwujud jika sistem yang diterapkan bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan dari akal dan hawa nafsu manusia yang terbatas. Jika dirinci, beberapa langkah pencegahan penyimpangan ini meliputi:
Pertama, sistem pendidikan Islam akan menanamkan akidah yang kokoh sehingga lahir syakhshiyah Islamiyah atau kepribadian Islam yang menjaga diri dari pelanggaran syariat.
Kedua, sistem pergaulan Islam melindungi umat dari zina dan liwath. Ada aturan infishal, yaitu pemisahan antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menutup aurat secara sempurna, dan larangan menyerupai lawan jenis.
Ketiga, benteng keluarga dan masyarakat yang aktif dalam amar makruf nahi mungkar.
Keempat, sistem informasi Islam yang menyaring konten. Tidak akan ada akses mudah ke konten pornografi dan maksiat.
Kelima, sistem hukum Islam yang memberikan sanksi tegas dan adil berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan demikian, akan terbentuk masyarakat Islami yang berlomba dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan hingga ke akar-akarnya.
Kesimpulannya, kembali kepada Islam kaffah adalah solusi terbaik bagi umat manusia.
Wallahu a’lam bissawab.
