![]() |
| Oleh Fatonah (Pegiat Literasi) |
Salah satunya adalah Mulyani. Ia sebelumnya mengubah data pekerjaannya dari wiraswasta menjadi buruh harian lepas (BHL). Namun, setelah berkonsultasi, ia mengetahui bahwa Dinsos bukan pihak yang menetapkan desil. Penetapan tersebut berkaitan dengan proses pendataan dan pemeringkatan oleh BPS, yang disertai verifikasi kondisi ekonomi, pekerjaan, penghasilan, kondisi rumah, aset, kendaraan, hingga kredit.
Fenomena ini memperlihatkan realitas bahwa ketika kondisi ekonomi rakyat memburuk, mereka harus berhadapan dengan berbagai mekanisme pendataan dan administrasi untuk mendapatkan bantuan.
Pendataan tentu penting agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran. Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah: ketika rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, apakah negara cukup hanya memastikan datanya benar, atau negara juga harus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup rakyat?
Ketika Kebutuhan Rakyat Harus Menunggu Administrasi
Dalam sistem yang berorientasi pada program bantuan, kemiskinan sering kali ditangani setelah masyarakat terlanjur jatuh dalam kondisi sulit. Rakyat kemudian harus melalui proses pendataan, verifikasi, perubahan status, hingga menunggu keputusan sebelum mendapatkan bantuan.
Padahal, kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup sehari-hari tidak dapat menunggu proses administrasi.
Karena itu, persoalan kemiskinan seharusnya tidak hanya dilihat dari pertanyaan siapa yang berhak menerima bantuan, tetapi juga dari pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa rakyat sampai mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya?
Dalam Islam, Rakyat Bukan Sekadar Angka Statistik
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah dan penguasa memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, dalam perspektif Islam, persoalan kemiskinan tidak berhenti pada pemberian bantuan sosial. Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, menyediakan kesempatan kerja yang layak, mengelola kekayaan umum untuk kemaslahatan rakyat, serta mengelola Baitulmal sesuai dengan syariat.
Allah SWT berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Islam juga memberikan perhatian kepada orang-orang yang membutuhkan. Allah SWT berfirman:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Khilafah dan Fungsi Negara dalam Mengurus Rakyat
Dalam perspektif politik Islam yang menempatkan Khilafah sebagai sistem pemerintahan, negara menjalankan fungsi الرِّعَايَةُ (ar-ri‘āyah), yaitu pengurusan dan pemeliharaan urusan rakyat. Khalifah bertanggung jawab memastikan kebutuhan rakyat terurus.
Dengan demikian, fokus negara bukan hanya:
“Bagaimana agar orang miskin masuk desil penerima bansos?”
Tetapi juga:
“Bagaimana negara menghilangkan sebab-sebab kemiskinan dan menjamin kebutuhan rakyat?”
Di antaranya melalui:
1.Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat.
2.Menyediakan kesempatan kerja yang layak dan produktif.
3.mengelola harta Baitulmal untuk kemaslahatan rakyat sesuai syariat.
4.menjaga dan mengelola kepemilikan umum agar manfaatnya kembali kepada masyarakat.
5.mencegah kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu.
Dalam negara atau daulah Islam ,di sistem Khilafah,yang di pimpin oleh seorang khalifah. Rakyat tidak dipandang sekadar sebagai angka dalam statistik kemiskinan, tetapi sebagai amanah yang wajib diurus dan dilindungi.
Sebab, persoalan sebenarnya bukan hanya:
“Siapa yang berhak menerima bansos?”
Melainkan:
“Mengapa rakyat harus jatuh miskin terlebih dahulu sebelum negara hadir?”
Di sinilah pentingnya melihat persoalan kemiskinan bukan sekadar sebagai masalah data dan administrasi, melainkan sebagai persoalan bagaimana negara mengelola kehidupan rakyat dan menjamin terpenuhinya kebutuhan mereka.
Kemiskinan bukan hanya persoalan siapa yang masuk desil penerima bantuan, tetapi juga tentang bagaimana negara mencegah rakyat jatuh dalam kemiskinan. Wallahu A'lam bishowab[]
