DHARMASRAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dharmasraya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Dharmasraya.
Pada Jumat (7/8/2026), layanan SIM Keliling beroperasi di Kecamatan Pulau Punjung. Program ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat hingga ke berbagai kecamatan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran mobil SIM Keliling diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya masyarakat, sekaligus mendorong para pengendara untuk selalu memastikan masa berlaku SIM tetap aktif sebagai salah satu syarat sah dalam berkendara.
Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Wahyuli Amra, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan nyaman.
Satlantas Polres Dharmasraya juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas serta melengkapi seluruh dokumen kendaraan saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu langkah penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

