Oleh Ummu Qianny
Aktivis Muslimah
Derita rakyat di tengah bencana belum usai. Banyak warga masih bertahan di pengungsian, kehilangan mata pencaharian, serta hidup dalam ketidakpastian. Namun, di saat kebutuhan dasar rakyat belum tertangani secara tuntas, publik justru dikejutkan dengan pernyataan penguasa yang menunjukkan arah kebijakan yang problematik. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa lumpur di wilayah bencana menarik minat pihak swasta dan berpotensi menjadi pemasukan daerah. (sindonews.com, 01/01/2026)
Pernyataan ini menunjukkan bagaimana penderitaan rakyat berisiko direduksi menjadi komoditas ekonomi. Bencana tidak lagi diposisikan sebagai musibah kemanusiaan yang menuntut kehadiran penuh negara, melainkan sebagai peluang bisnis yang menjanjikan. Inilah watak sistem kapitalisme yang menimbang segala sesuatu dengan ukuran untung-rugi, tanpa menjadikan keselamatan manusia sebagai prioritas utama.
Dalam sistem kapitalis, negara kerap berperan sebagai fasilitator kepentingan modal. Urusan lapangan diserahkan kepada swasta yang bekerja dengan logika keuntungan. Ketika keuntungan menjadi tujuan, penderitaan manusia mudah tersisih. Lebih jauh, tanpa kejelasan regulasi dan pengawasan yang ketat, pemanfaatan lumpur bencana berpotensi melahirkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan baru bagi masyarakat sekitar.
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang sangat berbeda. Dalam Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari Muslim )
Hadis sahih ini menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak boleh dialihkan kepada swasta, terlebih dalam kondisi darurat. Penanganan bencana dalam Islam berorientasi pada penyelamatan dan pemulihan manusia, bukan pada perhitungan ekonomi.
Sejarah Islam mencatat keteladanan nyata. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., ketika paceklik hebat melanda, negara hadir sepenuhnya: membuka gudang logistik, mendistribusikan bantuan ke berbagai wilayah, bahkan menunda penerapan sanksi hudud demi menjaga keselamatan rakyat. Tidak ada pembicaraan tentang keuntungan negara, yang ada hanyalah keselamatan umat.
Islam juga melarang penguasaan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak oleh swasta. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan bahwa sumber daya publik wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, bukan dikomersialkan.
Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, negara hadir sebagai pelindung sejati, bukan pedagang di atas penderitaan rakyat. Musibah tidak dijadikan ladang cuan, tetapi amanah yang harus ditunaikan.
Dari seluruh pengalaman sejarah peradaban, hanya Khilafah Islam yang memuliakan rakyatnya, dilindungi dan diurusi sepenuhnya, bukan dimanfaatkan.
Wallahualam bissawab.
