Oleh Rima Krismayanti
Aktivis Muslimah
Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kembali menjadi perbincangan hangat di tengah publik. Kebijakan perpajakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah dinilai makin memperketat pengawasan terhadap wajib pajak hingga menyentuh lini kehidupan masyarakat paling bawah. Namun, di tengah gempuran regulasi dan pembaruan sistem administrasi ini, timbul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat mengenai arah kebijakan negara: apakah pengawasan ini benar-benar bertujuan membangun kesadaran warga negara, ataukah kepatuhan perpajakan kini telah bergeser menjadi sebuah instrumen pemaksaan?
Langkah ketat pemerintah dalam mengawal pengawasan perpajakan ini ditandai dengan terbitnya aturan anyar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagaimana dilaporkan oleh news.ddtc.co.id, Jumat (01/08/2026), Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan ini secara khusus melibatkan aparat pertahanan dan keamanan tingkat desa, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan DJP. Meskipun pemerintah berulang kali menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan langsung untuk memeriksa, menagih, ataupun menegakkan hukum perpajakan, keterlibatan mereka secara fisik di lapangan telah memicu kekhawatiran, keresahan, dan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat luas.
Langkah ini menyibak tabir bahwasanya dalam sistem ekonomi sekuler-kapitalis, pajak diposisikan sebagai urat nadi utama dan tumpuan utama penerimaan negara. Ketika anggaran negara bergantung penuh pada pungutan dari kantong rakyat, berbagai cara akan ditempuh agar target pendapatan terpenuhi, termasuk dengan pendekatan yang terkesan represif. Kehadiran aparat keamanan dalam urusan administrasi perpajakan berpotensi besar menciptakan atmosfer ketakutan psikologis, sehingga kepatuhan yang lahir bukan didasari atas kesadaran moral, melainkan tekanan dan rasa takut akan sanksi. Keadilan kebijakan pun kian dipertanyakan ketika rakyat kecil terus dikejar kewajiban pajaknya, sementara para pemilik modal dan korporasi besar kerap memanjakan diri dengan fasilitas tax holiday maupun tax amnesty. Ketergantungan permanen pada pajak ini membuktikan ketidakmampuan sistem kapitalis dalam mengelola kekayaan alam secara mandiri untuk menyejahterakan rakyat.
Secara mendasar, kondisi ini sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi dan tata kelola keuangan Islam (Baitul Mal). Dalam Islam, negara tidak pernah menjadikan pajak umum sebagai tumpuan utama penerimaan rutin. Pengaturan keuangan Islam bertumpu pada sumber-sumber pendapatan yang tetap dan terstruktur, seperti zakat atas harta kaum muslimin, kharaj (pajak atas tanah pertanian), jizyah (kewajiban warga negara non-Muslim atas jaminan keamanan), serta pendapatan melimpah dari pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, dan hutan yang wajib dikelola penuh oleh negara dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk fasilitas publik gratis. Adapun pajak tambahan dalam Islam (dharibah) sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih siyasah—seperti Nizham al-Hukmi fi al-Islam dan Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah—bersifat insidental dan sementara. Dharibah hanya boleh dipungut dari kaum muslimin yang kaya ketika kas Baitul Mal kosong untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak.
Ketika sistem Islam diterapkan secara utuh seperti pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz, pengelolaan Baitul Mal terbukti memakmurkan rakyat tanpa memeras mereka. Negara bertindak sejati sebagai raa'in (pengurus) yang melayani dan melindungi. Rasulullah saw. menegaskan fungsi ini dalam sabdanya: "Imam adalah pemelihara dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Mengenai ketaatan kepada penguasa, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa [4] ayat 59 untuk menaati Allah, Rasul, dan Ulil Amri. Namun, ketaatan dalam Islam dibangun di atas landasan pelayanan yang amanah, keadilan hukum, dan jaminan kemaslahatan umum, bukan atas dasar intimidasi maupun rasa takut.
Oleh karena itu, fenomena kepatuhan rasa pemaksaan ini harus menjadi momentum penyadaran bagi seluruh elemen masyarakat. Sudah saatnya umat melek dan menyadari bahwa beban hidup yang kian mencekik bukan sekadar masalah teknis administrasi perpajakan, melainkan konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi sekuler-kapitalis. Mari kita tancapkan kesadaran bersama untuk mempelajari dan memperjuangkan kembali penerapan sistem kehidupan Islam secara kafah. Hanya dengan kembali pada aturan Allah SWT, negara dapat menjalankan fungsinya yang hakiki sebagai pelayan rakyat serta mewujudkan keadilan, kesejahteraan yang merata, dan keberkahan bagi seluruh alam.
