Mengawal Kepatuhan Hukum, Kiprah Iptu Riandra di Tipiter Dharmasraya



DHARMASRAYA – Pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana tertentu menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum di Kabupaten Dharmasraya.


Di jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, fungsi tersebut salah satunya dijalankan oleh Iptu Riandra Yoseptian, yang dipercaya mengemban tugas sebagai Kanit Tipiter Satreskrim Polres Dharmasraya.


Sebagai perwira yang bertugas di bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Iptu Riandra menjalankan fungsi kepolisian melalui pemantauan, pengawasan, serta penanganan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.


Salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut terlihat dalam pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polres Dharmasraya.


Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.


“Pengawasan di lapangan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan aktivitas yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iptu Riandra dalam pesan resmi yang diterima media, Kamis (20/8/2026).


Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di lapangan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pengawasan juga merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai koridor hukum.


“Dengan adanya pengawasan, diharapkan berbagai potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini sehingga distribusi barang bersubsidi tetap berjalan tertib dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak,” tambahnya.


Peran tersebut menempatkan Unit Tipiter sebagai salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Satreskrim Polres Dharmasraya, khususnya dalam mengawasi aktivitas yang memiliki potensi menimbulkan persoalan hukum.


Bagi kepolisian, langkah preventif memiliki peran yang tidak kalah penting dari proses penegakan hukum. Pengawasan di lapangan diharapkan mampu mendeteksi potensi pelanggaran lebih awal, sekaligus menjaga agar kegiatan masyarakat maupun dunia usaha tetap berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.


Sosok Iptu Riandra Yoseptian menjadi bagian dari jajaran personel yang menjalankan fungsi tersebut. Kehadirannya di lapangan mencerminkan upaya kepolisian dalam membangun penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan tindakan ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan.


Dengan tugas yang diembannya, Iptu Riandra menjadi salah satu unsur dalam upaya Polres Dharmasraya menjaga ketertiban, mengawasi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, serta memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.


Pada akhirnya, pengawasan yang dilakukan secara konsisten bukan hanya tentang memastikan aturan dipatuhi, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,96,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,2,Depok,1,Dharmasraya,43,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,12,Jakarta Selatan,1,KAI,256,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,5,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,215,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,207,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,815,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,7,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,2,Polda Sumbar,103,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,4,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,4,Solok,5,Sulawesi Selatan,3,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,658,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Mengawal Kepatuhan Hukum, Kiprah Iptu Riandra di Tipiter Dharmasraya
Mengawal Kepatuhan Hukum, Kiprah Iptu Riandra di Tipiter Dharmasraya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLsQyHPi8T5NhU4J6MtwcIyXl_f-RAmhOWqR8ztZAP9bhyphenhyphenfMmfoi5r6DagSAfBfqu8y3855QBwPg4F0vajh5O37mneMs8dT5dyXk4cAJny3sv6hUoIdZxPeZK2WhTXgqCdtC89fZcwAtdiacVVTbr8nnTGFtNTZOssVIv1TLSO87DM9TurRTMraxmYsvuj/s320/1001077332.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLsQyHPi8T5NhU4J6MtwcIyXl_f-RAmhOWqR8ztZAP9bhyphenhyphenfMmfoi5r6DagSAfBfqu8y3855QBwPg4F0vajh5O37mneMs8dT5dyXk4cAJny3sv6hUoIdZxPeZK2WhTXgqCdtC89fZcwAtdiacVVTbr8nnTGFtNTZOssVIv1TLSO87DM9TurRTMraxmYsvuj/s72-c/1001077332.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/08/mengawal-kepatuhan-hukum-kiprah-iptu.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/08/mengawal-kepatuhan-hukum-kiprah-iptu.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content