Oleh Yuliani
Aktivis Muslimah
Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kembali menjadi sorotan publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memperketat sistem administrasi dan pengawasan demi mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, di tengah gempuran regulasi dan pembaruan sistem perpajakan, timbul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: sejauh mana kewajiban ini harus dipatuhi, dan bagaimana Islam memandang konsep pemungutan harta oleh negara demi kemaslahatan bersama?
Langkah ketat pemerintah dalam mengawal kepatuhan perpajakan ditandai dengan terbitnya aturan baru. Sebagaimana dilaporkan oleh ddtc.co.id, Jumat (01/08/2026), Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini diterbitkan seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2026 serta implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) hasil evaluasi dan masukan para pemangku kepentingan. Adapun cakupan pajak yang dipantau meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lainnya yang dikelola oleh DJP.
Penerapan aturan baru ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi kapitalis-demokrasi yang diterapkan saat ini menjadikan pajak sebagai penopang utama pendapatan negara. Rakyat ditempatkan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan melalui berbagai pungutan yang terus diperketat pengawasannya. Ketika perekonomian membebankan porsi terbesar pendapatan negara pada pungutan wajib dari kantong masyarakat—tanpa membedakan secara adil tingkat kemampuan ekonomi riil—beban hidup rakyat makin memberat. Kepatuhan pajak sering kali didorong oleh rasa takut akan sanksi hukum, bukan kesadaran yang lahir dari keadilan sistem. Lebih jauh lagi, ketergantungan penuh pada instrumen pajak mencerminkan ketidakmampuan sistem ekonomi sekuler dalam mengelola sumber daya alam dan kepemilikan umum secara mandiri untuk menyejahterakan rakyat.
Secara mendasar, Islam memiliki tata kelola keuangan negara (Baitul Mal) yang sangat khas dan berbeda dari sistem kapitalis. Dalam Islam, negara tidak menjadikan pajak umum sebagai tumpuan utama penerimaan rutin. Pengaturan keuangan Islam bertumpu pada sumber-sumber pendapatan yang tetap dan terstruktur. Pertama adalah zakat, yaitu pungutan wajib sebesar 2,5% atas harta kaum muslimin yang telah mencapai nisab dan haul untuk peruntukan spesifik delapan golongan (asnaf). Kedua, kharaj dan jizyah, di mana kharaj merupakan hak Baitul Mal atas tanah yang dikelola, sedangkan jizyah adalah kewajiban warga negara non-Muslim (Ahlus Dzimmah) sebagai imbalan jaminan keamanan. Ketiga, penerimaan dari pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam melimpah (tambang, minyak, dan gas) yang wajib dikelola penuh oleh negara untuk dikembalikan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Adapun pajak tambahan dalam Islam (dharibah) bersifat insidental dan hanya dipungut dari kaum muslimin yang kaya ketika kas Baitul Mal kosong untuk kebutuhan mendesak.
Ketika sistem Islam diterapkan secara utuh seperti pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz, pengelolaan Baitul Mal terbukti memakmurkan rakyat. Sumber daya alam dikelola mandiri oleh negara, zakat disalurkan tepat sasaran, serta jizyah dan kharaj dikelola dengan adil. Bahkan pada masa Umar bin Abdul Aziz, petugas zakat kesulitan menemukan warga yang berhak menerima zakat (mustahik) karena tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata. Mengenai kepatuhan terhadap penguasa, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa [4] ayat 59 untuk menaati Allah, Rasul, dan Ulil Amri. Rasulullah saw. pun bersabda dalam hadis riwayat Bukhari bahwa mendengar dan taat itu wajib selama tidak diperintahkan dalam kemaksiatan. Ketaatan masyarakat dalam Islam didasari oleh semangat ta'awun (tolong-menolong dalam kebaikan) dan jaminan bahwa anggaran tersebut benar-benar diperuntukkan bagi maslahat umum, bukan kezaliman.
Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat melek dan menyadari bahwa beban hidup serta pemungutan pajak yang kian mencekik bukan sekadar masalah administrasi, melainkan konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi sekuler-kapitalis. Mari kita tancapkan kesadaran bersama untuk mempelajari dan memperjuangkan penerapan sistem kehidupan Islam secara utuh. Hanya dengan kembali pada aturan Allah SWT—termasuk dalam tata kelola ekonomi dan keuangan negara—keadilan sejati, kesejahteraan yang merata, serta keberkahan bagi seluruh alam dapat terwujud secara nyata.