Oleh Dra. Rahma
Aktivis Muslimah
Arus ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi makroekonomi Indonesia kian menguat dari hari ke hari. Keresahan sosial yang mendalam ini akhirnya memicu rentetan aksi demonstrasi besar-besaran yang digerakkan oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di berbagai daerah. Para pengunjuk rasa membawa tuntutan yang sangat mendasar.
Di antaranya adalah tuntutan penghentian segala bentuk pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta desakan kuat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ekonomi yang sedang berjalan. Khususnya berbagai kebijakan yang dinilai kian menjepit perekonomian masyarakat.
Terkait persoalan tersebut ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, gerakan massa ini sejatinya harus dibaca sebagai sinyal darurat yang harus direspons oleh pemerintah dengan nalar kebijakan yang sehat. Bukan justru dihadapi dengan pendekatan
yang represif. Evaluasi dan perbaikan fundamental harus segera diarahkan pada tata kelola keuangan negara. Kebijakan anggaran yang terlalu ekspansif pada sektor non-produktif akan mengorbankan stabilitas ekonomi jangka pendek.
Sebagai contoh konkret, kehadiran program baru berskala masif seperti alokasi Makan Bergizi Gratis (MBG) nyata-nyata memberikan tekanan signifikan pada ruang fiskal. Akibat memaksakan prioritas belanja yang kurang tepat di tengah situasi sulit seperti sekarang, struktur anggaran negara menjadi sangat rentan, yang pada gilirannya berpotensi memicu inflasi dan memperlebar defisit anggaran.
Kedua, pelebaran defisit anggaran yang berkelanjutan serta tingginya beban utang luar negeri dapat menjadi indikator nyata dari lampu merah perekonomian nasional. Berdasarkan laporan resmi Kementerian Keuangan RI, APBN telah mengalami defisit sebesar Rp180,4 triliun per Mei 2026. Defisit yang cukup dalam ini terjadi karena laju belanja negara bergerak jauh lebih agresif dibandingkan pendapatan negara.
Hingga akhir Mei 2026, belanja pemerintah melesat hingga 34,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) angka Rp1.365,4 triliun, sementara pendapatan negara hanya mampu tumbuh 19,1 persen di angka Rp1.185 triliun. Kondisi fiskal ini kian diperberat dengan tumpukan utang luar negeri yang terus menebal.
Bank Indonesia mencatat posisi utang luar negeri Indonesia pada April 2026 telah menembus US$ 439,8 miliar atau sekitar Rp7.775,7 triliun dengan asumsi kurs Rp17.680 per dolar AS. Secara tahunan, besaran utang tersebut tumbuh 1,9 per-sen yoy, menanjak dari pertumbuhan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1 persen yoy.
Ketiga, menghadapi kebuntuan sistemik tersebut, reformasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan publik tidak bisa lagi ditunda. Fokus utama kebijakan harus segera digeser untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik yang mandiri melalui optimalisasi penuh sumber daya strategis demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks inilah, menjadi sangat penting untuk menengok kembali khazanah pemikiran sistem ekonomi Islam.
Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional (kapitalisme), orientasi utama keuangan publik dalam Islam tidak bersandar pada instrumen pajak yang mencekik rakyat. Serta tidak bertumpu pada skema penumpukan utang luar negeri yang berbasis bunga ribawi. Paradigma ekonomi Islam juga menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dan berskala besar secara hukum dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah al-'ammah).
Di antara kepemilikan umum itu adalah cadangan minyak dan gas bumi, deposit batubara, mineral berharga, hingga kekayaan hutan dan laut yang membentang luas. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai pengelola yang memikul amanah. Tugas utamanya adalah wajib menjamin bahwa seluruh hasil eksploitasi kekayaan alam tersebut masuk ke dalam kas negara secara utuh untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir korporasi maupun oligarki.
Keempat, melalui sistem distribusi yang berkeadilan tersebut, hasil pengelolaan kepemilikan umum wajib dikembalikan seutuhnya kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas pelayanan publik primer. Rakyat berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan gratis, akses pendidikan bermutu tanpa biaya. Serta penyediaan infrastruktur dasar yang andal tanpa adanya motif komersialisasi atau mencari keuntungan dari negara terhadap rakyatnya.
Tata kelola yang bersumber dari syariat Islam ini secara otomatis akan menutup rapat celah penguasaan aset strategis oleh segelintir oligarki. Dampak positifnya, negara akan memiliki fondasi keuangan yang sangat kokoh dan mandiri untuk memayungi perekonomian masyarakat. Tentu paradigma ekonomi Islam ini dapat menjadi solusi konkret atas benang kusut problem ekonomi hari ini. Sekaligus mengembalikan fungsi hakiki institusi negara, yakni sebagai penjamin dan pelindung utama kesejahteraan rakyatnya. Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.
