Oleh Ummu Aiza
Muslimah Peduli Umat
Miris, baru-baru ini kita dikejutkan dengan pemberitaan tentang challenge membaca surat ad-dhuha dengan hadiah sebotol miras. Aksi ini menuai kecaman dan kemarahan publik. Media sosial dihebohkan dengan aksi kontroversial sebuah brand minuman yang menggelar tantangan (challenge) berhadiah minuman beralkohol dengan syarat membaca hafalan ayat suci al-Quran. Mengutip dari unggahan akun instagram @infoboga.jkt, aksi tersebut dilakukan oleh brand @newport.tanpabatas dari @anggur-ot di area acara @thesounds project. Dalam video yang beredar, pihak penyelenggara memberikan tantangan kepada pengunjung untuk menyetorkan hafalan Surat Ad-Dhuha. Peserta yang berhasil menghafalkan surat tersebut dijanjikan imbalan berupa minuman keras.
Strategi pemasaran tersebut langsung memicu gelombang kritik pedas dari para warganet yang menilai aksi tersebut sebagai pelecehan agama. Hingga berita ini diturunkan, aksi aktivasi booth minuman keras tersebut terus menjadi perbincangan hangat dan memanen kecaman publik diberbagai platform media sosial.
Pada dasarnya, menghafal surat Ad-Dhuha merupakan perbuatan baik. Namun, dalam fikih, penilaian terhadap sesuatu perbuatan tidak selalu berhenti pada bentuk lahiriahnya. Konteks, tujuan, sarana, dan akibat suatu perbuatan juga perlu diperhatikan. Karena itu, tidak cukup mengatakan bahwa menghafal Al-Quran adalah ibadah sehingga seluruh bentuk challenge yang menggunakan hafalan Al-Quran otomatis menjadi baik.
Menghafal Al-Quran dalam rangka beribadah tentu berbeda dengan menjadikan ayat Al-Quran sebagai bagian dari permainan yang hadiahnya berupa sesuatu yang diharamkan. Persoalan hukum yang paling jelas dalam kasus ini adalah miras sebagai hadiah. Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Ketika berhasilnya seseorang dalam menghafal surat Ad-Dhuha, tidak kemudian menjadikan miras sebagai hadiah yang halal. Dengan demikian, perlu dibedakan antara hukum menghafal Al-Quran, dengan hukum hadiah yang diberikan pada challenge tersebut.
Menghafal Al-Quran merupakan amalan yang baik, membuat challenge juga pada dasarnya boleh, tapi ketika tujuan dan pelaksanaannya baik pula. Demikian pula pada memberi hadiah kepada orang yang berhasil menghafal Al-Quran bisa menjadi sarana motivasi, selama hadiah yang diberikan berupa sesuatu yang halal. Karena standar kita selaku umat Islam adalah halal dan haram bukan viralitas yang menjadi ukuran.
Jika berbicara tentang standar baik dan buruk, dalam kehidupan saat ini justru malah dikembalikan kepada banyaknya dukungan/suport dari manusia itu sendiri. Sistem yang berasas sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) ini adalah pangkal dari segala macam masalah. Agama hanya hadir tatkala beribadah secara ritual saja, namun tidak dipakai tatkala menjalani kehidupan. Akibatnya sesuatu yang haram pun masih di kompromikan, ataupun di legalkan. Padahal dalam Islam jelas, yang halal itu halal, dan yang haram itu haram, tidak ada abu-abu.
Akhirnya manusia, terkhusus kaum Muslim banyak hidup tanpa faham standar dalamhidupnya. Banyak manusia yang hidup bebas tanpa batas, dianggap benar Dan dinormalisasi selama ia dirasa tak merugikan orang lain, atau tidak menyenggol hak asasi orang lain.
Padahal standar baik dan buruk itu harus dikembalikan kepada Syariat. Islam hadir bukan hanya sekadar mengatur ibadah ritual (mahdhoh) saja, lebih dari itu islam mengatur seluruh aspek kehidupan (habluminallah, habluminnas, habluminannafsi).
Al-Quran bukan hanya hadir untuk dibaca dan dihafalkan, lebih dari itu Al-Quran adalah petunjuk hidup untuk diamalkan dan diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Dan kasus ini tidak boleh dibiarkan, harus ada sanksi yang tegas yang dilakukan oleh aparat maupun pemerintah, apalagi ini termasuk pada penistaan agama. Untuk mengakhiri kasus serupa terus bermunculan, tidak ada jalan lain yakni harus kembali kepada aturan Islam.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, kezaliman, penistaan agama, dan perbuatan keji yang lainya akan dapat di tuntaskan.
WalLahua'lam...
