Perpres 111/2025, Mampukah Menjawab Akar Persoalan LGBTQ?



Oleh. Vega Rahmatika Fahra, S. H

(Aktivis Dakwah) 


Isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali menjadi perbincangan di Indonesia setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. 

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara yang menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


Dalam dokumen tersebut, pemerintah membagi ancaman menjadi tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu ancaman nonmiliter yang disebut dalam lampiran adalah penyebaran budaya LGBTQ. 


Namun, Perpres tersebut tidak mengatur sanksi pidana terhadap individu LGBTQ maupun membentuk tindak pidana baru. Fungsinya adalah sebagai pedoman umum penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara. (suara.com, 09-07-2026) 


Pro dan Kontra


Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk pihak yang menyambut positif arah kebijakan tersebut. MUI kemudian membentuk tim untuk menyusun naskah akademik sebagai dasar usulan penyusunan regulasi mengenai LGBTQ. Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, berpendapat bahwa pendekatan moral semata dinilai belum cukup sehingga perlu dipertimbangkan pendekatan regulasi. Menurutnya, penyusunan naskah akademik merupakan bagian dari proses legislasi yang sah dan masih harus melalui pembahasan DPR sebelum dapat menjadi undang-undang. (mui.or.id, 25-07-2025) 


Namun, Perpres ini juga mendapat penolakan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil, di antaranya Amnesty International Indonesia, ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta organisasi-organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat. 


Mereka menilai pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi memicu stigma, diskriminasi, dan pembatasan hak-hak konstitusional warga negara. Karena itu, mereka mendesak pemerintah meninjau kembali ketentuan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan UUD 1945. (amnesty.id, 23-07-2026) 


LGBTQ dan Sekularisme

Polemik mengenai LGBTQ tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, ini merupakan bagian dari perubahan cara pandang yang lebih terhadap kehidupan, yaitu menguatnya pengaruh liberalisme yang berkembang melalui sistem sekularisme.


Dalam sistem kapitalisme, kebebasan individu dipandang sebagai salah satu nilai utama dalam kehidupan sosial, politik, dan hukum. Kebebasan tersebut mencakup kebebasan berpikir, berekspresi, beragama, memiliki harta, hingga menentukan orientasi seksual dan identitas gender. 


Dalam sistem ini, negara diposisikan sebagai pelindung hak-hak warga negara selama tindakan seseorang tidak melanggar hukum yang berlaku. Akibatnya, orientasi seksual dan identitas gender umumnya dipandang sebagai bagian dari ranah privat yang tidak boleh menjadi dasar diskriminasi.


Paradigma tersebut akhirnya menggeser standar penilaian moral dari wahyu dan agama menuju hak individu, kesepakatan sosial, serta hukum positif. Mereka berpendapat bahwa benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh ketentuan agama, melainkan oleh prinsip kebebasan, persamaan hak, dan konsensus masyarakat.


Karena itu, berbagai negara dengan sistem liberal memberikan perlindungan hukum terhadap individu LGBTQ, bahkan sebagian mengakui pernikahan sesama jenis dan melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual maupun identitas gender.


Kapitalisme juga berpendapat bahwa globalisasi, media massa, industri hiburan, serta perkembangan teknologi informasi mempercepat penyebaran nilai-nilai yang menekankan kebebasan individu. 


Dalam sistem ini, proses tersebut berkontribusi pada meningkatnya visibilitas dan penerimaan sosial terhadap komunitas LGBTQ di berbagai negara. Namun, pendukung sistem liberal memandang perkembangan itu sebagai perluasan perlindungan hak asasi manusia, bukan sebagai kemunduran moral.


Dampak LGBTQ bagi Kehidupan


Isu LGBTQ menjadi perhatian karena dinilai tidak hanya menyangkut persoalan individu, tetapi juga berdampak pada kehidupan. Beberapa dampak yang sering menjadi perhatian antara lain : 


- Bahaya spiritual dan moral, perilaku LGBTQ dipandang bertentangan dengan fitrah manusia dan ajaran syariat Islam, sehingga dapat mengikis nilai-nilai moral yang menjadi pedoman kehidupan.

- Bahaya sosial, penyebaran budaya atau kampanye LGBTQ berpotensi menggeser nilai-nilai keluarga, memicu perdebatan, serta menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat, seperti pernikahan sesama jenis. 

- Bahaya kesehatan, perilaku seksual berisiko dapat meningkatkan risiko penularan infeksi menular seksual, termasuk HIV, apabila tidak disertai langkah pencegahan yang memadai. 


Selain itu, sebagian individu LGBTQ juga mengalami tingkat depresi, kecemasan, dan tekanan psikologis yang lebih tinggi. Para ahli menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk stigma, diskriminasi, dan hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan.


Oleh karena itu, penyelesaian persoalan LGBTQ tidak cukup hanya melalui regulasi atau pendekatan hukum. Yang lebih mendasar adalah membangun masyarakat yang menjadikan akidah Islam sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak. 


Melalui penguatan akidah, pendidikan Islam, ketahanan keluarga, dan pembinaan masyarakat, nilai-nilai Islam diharapkan kembali menjadi landasan dalam kehidupan individu maupun kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya berfokus pada gejala yang tampak di permukaan, tetapi juga menyentuh akar persoalan yang diyakini menjadi penyebab munculnya berbagai problem sosial.


Pandangan Islam terhadap LGBTQ


Dalam Islam, orientasi dan perilaku seksual diatur berdasarkan ketentuan Al-Qur'an dan Sunah. Syariat menetapkan bahwa hubungan yang dibenarkan adalah hubungan dalam ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. 


Oleh karena itu, hubungan sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Salah satu dasar yang sering dijadikan rujukan adalah kisah kaum Nabi Luth a.s. yang terdapat dalam QS. Al-A'raf ayat 80–84, QS. Hud ayat 77–83, QS. Asy-Syu'ara ayat 165–166, dan QS. An-Naml ayat 54–58.


Allah Swt. berfirman:

"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf [7]: 81).

Selain itu, Rasulullah saw. bersabda:

"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari).


Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Islam melarang praktik hubungan sesama jenis maupun perilaku yang dengan sengaja menyerupai lawan jenis karena termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat. 


Dalam Islam, larangan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga maqashid al-syariah, terutama menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga kehormatan (hifzh al-'irdh).


Sistem Sanksi dalam Islam


Dalam sistem Islam, akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ibadah dan ruhiyah, tetapi juga menjadi asas dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemerintahan (siyasah), peradilan, ekonomi, dan sistem hukum. Allah Swt. berfirman:


"Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jatsiyah [45]: 18)


Allah Swt. juga berfirman:

"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka." (QS. Al-Ma'idah [5]: 49).


Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa syariat menjadi rujukan dalam penyelenggaraan hukum menurut perspektif Islam bukan hawa nafsu. 


Dalam sistem hukum Islam, setiap pelanggaran terhadap ketentuan syariat yang memiliki konsekuensi pidana disebut jarimah. Jarimah bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak manusia, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Allah Swt. 


Oleh karena itu, Islam mengenal sistem uqubat (sanksi pidana) yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maqashid al-syariah). Secara umum, sanksi pidana dalam Islam menjadi tiga kategori:


Pertama, hudud, yaitu sanksi yang telah ditetapkan oleh nash untuk tindak pidana tertentu, seperti zina, pencurian, perampokan (hirabah), menuduh zina tanpa bukti (qazaf), dan pemberontakan dalam kondisi tertentu.


Kedua, qisas dan diyat, yaitu sanksi yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap jiwa atau anggota badan sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 178.


Ketiga, takzir, yaitu sanksi yang tidak ditentukan secara spesifik dalam Al-Qur'an maupun Sunah sehingga bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau penguasa berdasarkan kemaslahatan serta ijtihad.


Dalam kitab Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan akidah Islam. Menurut beliau, naluri seksual (gharizah an-nau') merupakan fitrah yang diciptakan Allah Swt., tetapi pemenuhannya harus diatur sesuai syariat. Karena itu, satu-satunya cara yang dibenarkan untuk menyalurkan naluri seksual adalah melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.


Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa tujuan pengaturan tersebut bukan hanya menjaga kesucian individu, tetapi juga menjaga keturunan (hifzh an-nasl), kehormatan (hifzh al-'irdh), serta ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk hubungan seksual di luar pernikahan dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum syariat.


Selain Al-Qur'an, beliau juga merujuk pada hadis-hadis Nabi saw. yang membahas larangan perbuatan kaum Nabi Luth. Menurut syekh An-Nabhani, larangan tersebut menunjukkan bahwa homoseksualitas bukan sekadar persoalan moral, melainkan termasuk pelanggaran terhadap hukum syariat yang dibahas dalam hukum pidana Islam.


Oleh karena itu, penjagaan masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan tidak cukup dilakukan melalui pembinaan individu semata. Negara memiliki tanggung jawab untuk menerapkan syariat, menyelenggarakan pendidikan Islam, membangun lingkungan sosial yang mendukung ketaatan, serta menegakkan hukum sesuai ketentuan syariat. Islam merupakan satu kesatuan yang mencakup akidah, akhlak, pendidikan, keluarga, pergaulan, ekonomi, pemerintahan, dan peradilan.


Ketika standar halal dan haram tidak lagi dijadikan dasar dalam pembentukan hukum, maka ukuran benar dan salah akan bergantung pada kesepakatan manusia yang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman. Karena itu penyelesaian persoalan moral tidak dapat dilepaskan dari penerapan syariat Islam secara menyeluruh.


Islam tidak hanya dipahami sebagai agama yang mengatur ibadah ritual, tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh sebab itu, penyelesaian berbagai persoalan sosial, termasuk penyimpangan seksual, harus ditempatkan dalam kerangka penerapan syariat Islam secara menyeluruh melalui institusi negara yang menerapkan hukum Islam.


Khatimah


LGBTQ bukan hanya menjadi isu sosial, tetapi juga menyangkut perbedaan sistem nilai yang dianut suatu masyarakat. Bagi umat Islam, Al-Qur'an dan Sunah merupakan pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam menjaga akidah, akhlak, keluarga, dan tatanan masyarakat. Karena itu, syariat Islam diyakini sebagai jalan hidup yang membawa kemaslahatan bagi individu maupun masyarakat. Sebagaimana firman Allah Swt., "Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu..." (QS. Al-Jatsiyah [45]: 18). Semoga Allah Swt. senantiasa membimbing umat Islam untuk istiqamah menjalankan syariat-Nya secara kaffah. Aamiin. Wallahu 'alam bishowab [].

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,92,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,25,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,12,Jakarta Selatan,1,KAI,233,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,5,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,215,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,202,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,737,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,7,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,2,Polda Sumbar,103,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,4,Solok,3,Sulawesi Selatan,3,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,655,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Perpres 111/2025, Mampukah Menjawab Akar Persoalan LGBTQ?
Perpres 111/2025, Mampukah Menjawab Akar Persoalan LGBTQ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-9XzNurCKr6IUXgMRXo6osID36cj7OskjSJInpLiXQFjS5EM4uqx8Ypq-bJ7vS7zyYXmbiFE0nFas_sf1DGqIYXU0w1fCiDrdWuaENvEcMXs3_Pp1x9J-4Bo_niiG35RP7R_XQWTfC7hKqmgDqWkb4RNDWIFPxZtMTcAOrRt8PkfdpbtVQTnRNJE7xr_Q/s320/1001029681.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-9XzNurCKr6IUXgMRXo6osID36cj7OskjSJInpLiXQFjS5EM4uqx8Ypq-bJ7vS7zyYXmbiFE0nFas_sf1DGqIYXU0w1fCiDrdWuaENvEcMXs3_Pp1x9J-4Bo_niiG35RP7R_XQWTfC7hKqmgDqWkb4RNDWIFPxZtMTcAOrRt8PkfdpbtVQTnRNJE7xr_Q/s72-c/1001029681.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/07/perpres-1112025-mampukah-menjawab-akar.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/07/perpres-1112025-mampukah-menjawab-akar.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content