Oleh Mery Bela Oktavia
Aktivis Muslimah
Fenomena
LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan lainnya) telah menjadi
isu global yang berkembang pesat, khususnya di era globalisasi. Arus informasi
yang begitu cepat memungkinkan penyebaran ide-ide yang bertentangan dengan
syariat Islam, termasuk normalisasi perilaku LGBTQ+. Gerakan ini tidak
hanya ditampilkan sebagai bagian dari kebebasan individu, tetapi juga
diperjuangkan sebagai hak asasi manusia yang harus diterima secara universal.
Dalam konteks ini, umat Islam menghadapi tantangan yang kompleks, baik dalam
memahami fenomena ini secara fikih maupun dalam menjalankan dakwah yang sesuai
dengan tuntunan Al-Qur’an dan sunnah.
LGBTQ+
adalah istilah umum (umbrella term) yang digunakan untuk menggambarkan
orang-orang yang mungkin mengidentifikasi diri sebagai: Lesbian, Gay,
Biseksual, Transgender, Questioning (Mempertanyakan), atau Queer. Tanda
"+" mewakili berbagai identitas lainnya. Sebagian dari identitas ini
didasarkan pada persepsi seseorang terhadap gender mereka sendiri (identitas
gender). Sebagian lainnya didasarkan pada jenis kelamin atau gender dari orang
yang membuat mereka paling tertarik (orientasi seksual) (ashasexualhealth.org
(10/3/2025)).
Penerimaan terhadap homoseksualitas
lebih tinggi di negara-negara Eropa Barat, Kanada, dan Australia. Di antara
negara-negara ini, lebih dari 80 persen responden yang mengikuti survei
baru-baru ini percaya bahwa homoseksualitas harus diterima oleh masyarakat. Data menunjukkan bahwa secara umum penerimaan lebih tinggi di kalangan orang-orang yang mendukung ideologi sayap kiri, lebih berpendidikan, dan tidak terlalu religius. Selama beberapa tahun
terakhir, telah terjadi perubahan positif dalam penerimaan homoseksualitas di
dunia. Di antara 27 negara yang disurvei, Afrika Selatan dan India mencatat peningkatan tertinggi dalam penerimaan homoseksualitas di masyarakat diikuti Tunisia, Nigeria, dan
Kenya juga mencatat peningkatannya (statista.com 17/12/2025). Di Amerika,
persentase orang dewasa Amerika yang mengidentifikasi sebagai LGBT meningkat
4,5% pada 2017, naik dari 4,1% pada 2016 dan 3,5% pada 2012 ketika Gallup
melacak pengukuran. Perkiraan terbaru didasarkan pada lebih dari 340.000
wawancara yang di lakukan sebagai bagian dari pelacakan harian Gallup (Survey
Gallup, Inc, 2017). Sedangkan untuk jumlah remaja yang mengidentifikasi sebagai
LGBT meningkat dari 5,8% pada 2012 menjadi 7,3% pada 2016 (Agung, 2017).
Secara
statistik resmi, jumlah pasti populasi LGBT di Indonesia tidak diketahui karena
banyak yang tidak terbuka akibat stigma sosial dan hukum. Namun, beberapa studi
independen memperkirakan jumlahnya berkisar antara 1 juta hingga 7,5 juta jiwa
(sekitar 3% dari total penduduk) (repo.poltekkesbandung.ac.id). Menurut survey
Centre Intelligency of Agency (CIA), jumlah populasi LGBT di Indonesia berada
pada urutan ke-5 terbanyak di dunia setelah China, India, Eropa, dan Amerika
(Rahman, 2015).
Belum
lama ini, BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American
Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang
mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau
bentuk penyimpangan. Fenomena ini mendapatkan respon dari UI bahwa kajian dari
organisasi kemahasiswaan itu tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku
institusi (news.detik.com (Jum’at, 3/7/3036)). Sedangkan secara hukum di
Indonesia, terkait penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan
Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter ini terlampir dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 111 Tahun 2025.
Terkait fenomena ini, juga mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Wakil Ketua Umum MUI, KH M.Cholil Nafis menyampaikan bahwa LGBTQ+ adalah
pelanggaran pidana karena pertama, orang yang melakukan penyimpangan
tersebut tidak pada tempatnya dan mengampanyekan. Kedua, perilaku
penyimpangan tersebut tidak normal sehingga membuat orang lain sadar kemudian menjauhinya
sebab ada hukum yang mendasarinya. Dari pandangan ini, MUI kemudian menyusun
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay,
Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI (mui.or.id (Ahad, 28 Juni 2026).
LGBTQ+ adalah Penyimpangan
LGBTQ+
adalah penyimpangan dan permasalahan sosial bagaikan virus yang menggerogoti
tubuh. Olah karena itu harus dihilangkan dari akarnya dan dihempaskan
sejauh-jauhnya. Karena pertama, LGBTQ+ merupakan penyimpangan dan
permasalahan sosial. Kedua, LGBTQ+ tidak sesuai dengan fitrah penciptaan
manusia.
1.
Pertama, LGBTQ+ merupakan
penyimpangan dan permasalahan sosial.
LGBTQ+ merupakan permasalahan
sosial budaya, sehingga berimplikasi besar terhadap kesehatan fisik dan mental.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam perilaku
LGBT memiliki risiko lebih tinggi terhadap penyakit menular seksual seperti
HIV/AIDS, infeksi menular seksual lainnya, dan gangguan mental seperti depresi,
kecemasan, serta gangguan identitas. Hal ini menjadi ancaman serius bagi upaya
bangsa dalam menciptakan generasi yang sehat, kuat, dan berkualitas (rspauhardjolukito.go.id
3/6/2025).
Secara general, Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak semua negara untuk melindungi hak-hak kaum LGBTQ berdasarkan UDHR. Dewan HAM PBB juga telah mengesahkan resolusi persamaan hak yang pada intinya menyatakan setiap manusia bebas memperoleh hak tanpa diskriminasi apapun. Resolusi tentang pengakuan atas hak LGBTQ ini merupakan resolusi pertama PBB yang spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM akibat orientasi seksual dan gender. Resolusi yang secara spesifik membahas mengenai HAM, orientasi seksual, dan identitas gender tersebut diadopsi pada 17 Juni 2011 melalui A/HRC/RES/17/19. Selain itu, terdapat berbagai resolusi lainnya yang disahkan oleh Dewan HAM PBB dan Majelis Umum PBB, yang dapat ditemukan dalam United Nations Resolutions on Sexual Orientation, Gender Identity and Sex Characteristics (hukumonline.com). Kaum pelangi ini mendapatkan Payung hukum internasional, sehingga penyimpangan ini “legal” atas nama HAM. Jika seperti ini sangat berbahaya dan pengaruhnya akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM.
2. LGBTQ+ tidak sesuai dengan fitrah penciptaan manusia
Dari sisi pandangan
Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap
gharizah nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan
dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Karena itu salah besar
pandangan yang menyebutkan bahwa LGBTQ+ adalah fitrah sehingga tidak boleh
dilarang.
Allah SWT berfirman :
اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ. وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُوْنَ
Artinya: “Mengapa
kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara
itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi
istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS.
Asy-Syu’ara: 165-166)
Syekh
Muhammad Sayyid Thanthawi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ayat di atas
menunjukkan penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang bertentangan dengan
fitrah manusia. Allah telah menetapkan perempuan sebagai pasangan yang sah bagi
laki-laki dan sebagai jalan alami untuk melanjutkan keturunan serta memakmurkan
kehidupan.
Oleh karena
itu, meninggalkan kehalalan menuju sesuatu yang diharamkan merupakan bentuk
pelampauan terhadap batas-batas yang telah ditetapkan Allah.
“Artinya, Nabi Luth berkata kepada
kaumnya: Apakah kerusakan fitrah dan penyimpangan tabiat kalian telah mencapai
tingkat sedemikian rupa sehingga kalian melakukan perbuatan keji terhadap
sesama laki-laki dan meninggalkan perempuan-perempuan yang telah dihalalkan
oleh Allah bagi kalian, padahal mereka dijadikan sebagai jalan yang alami untuk
melanjutkan keturunan dan memakmurkan kehidupan? Dengan perbuatan yang buruk
dan tercela ini, kalian telah melampaui batas-batas yang ditetapkan Allah dan
meninggalkan apa yang telah dihalalkan bagi kalian menuju sesuatu yang telah
diharamkan atas kalian.” (At-Tafsir
al-Wasith [Kairo: Dar Nahdah], vol. 10, h. 272)
Islam mengharamkan LGBTQ+ dan dianggap sebagai dosa
besar. Perbuatan seperti kaum sodom ini dianggap kriminal, sehingga terkena
sanksi berat hingga hukuman mati. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek
jera kepada pelakunya.
“…Dan Kami menurunkan
kepada kaum Nabi Luth hujan batu dari sijjīl yang berasal dari neraka, yaitu
hujan batu yang menghancurkan. Maka, batu-batu itu membinasakan mereka
seluruhnya, memusnahkan mereka, dan bumi pun ditenggelamkan atas mereka.” (At-Tafsir
al-Wasith [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 2, h. 1883)
Membentuk Generasi Rabbani di tengah arus
LGBTQ+
Al-Azhari dalam
Kitabnya Tahdzib Al-Lughah (14/225) menyebutkan bahwa rabbani
adalah sifat yang mengumpulkan antara kapasitas ilmu, pembuktian amal, dan
pengajaran ilmu (pengkaderan).
1.
Kapasitas Ilmu
Generasi
rabbani harus memiliki kapasitas ilmu yang cukup dan kualitas ilmu yang shahih.
Setiap aktivitas kehidupannya dilingkupi oleh tsaqofah Islam sebagai benteng
pertahanan terhadap arus kapitalisme sekulerisme. Melahirkan generasi rabbani
dimulai dari lingkup terkecil peradaban yaitu keluarga. Keluarga rabbani adalah
yang senantiasa menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai point of view dan
kurikulum kehidupan. Pertama, mulai dari membentuk biah ibadah dan
melakukan amalan sholih setiap harinya. Kedua, menjadikan rumah sebagai
baiti jannati yang diwarnai dengan adab, kasih sayang, dan komunikasi yang
ahsan antar anggota keluarga. Ketiga, menjadikan tholabul ilmi/belajar
ilmu agama sebagai prioritas utama karena ilmu adalah penerangan kehidupan.
Yang didalamnya disampaikan juga terkait sistem pergaulan dalam islam dan
fitrah penciptaan manusia. Keempat, mengajari untuk kuat mental dan
spiritual agar tidak mudah terarus dengan kehidupan sekulerisme saat ini dengan
senantiasa mendampingi anak-anak ketika berinteraksi melalui dunia maya dan
dunia nyata.
2. Pembuktian
Amalan
Tidak
dinamakan “rabbani” kalau hanya fokus pada agama dan hanya selalu menjaga
keshalihan pribadi tetapi tidak melakukan pengorbanan untuk melakukan ishlah (perbaikan)
di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT menurunkan Islam bukan hanya didekap
oleh seorang saja. Islam adalah agama yang juga mendekap dan memeluk jiwa-jiwa
seluruh manusia yang ada di bumi. Untuk itu, perintah berdakwah untuk mengajak
manusia kembali kepada fitrahnya bersumber dari Allah SWT. Dakwah adalah
pembuktiaan cinta kepada Allah SWT dan pembuktian amal. Dalam berdakwah perlu
penguatan pengetahuan terkait tsaqofah islam.
Tsaqofah
Islam bisa dipelajari melalui halaqoh-halaqoh dengan mentode talaqi dari guru
ke murid. Hal ini sama seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat ketika itu
menimba ilmu dari Rasululullah SAW di rumah Al Arqom. Darul Arqom adalah markas
dakwah Islam di Mekkah waktu itu. Pembinaan melalui perhalqohan ini melahirkan
para sahabat yang faqih fiiddin dan unggul dalam memperjuangkan agamaNya di
tengah rusaknya sistem jahiliyah. Hal ini relate dengan kondisi saat ini,
dimana saat ini menyebarnya ide-ide yang bertentangan dengan Islam termasuk
salah satunya LGBTQ+. Malalui dakwah, pintu terbuka lebar untuk menyebarkan islam
bahwa dalam islam Allah SWT melarang perbuatan fahisyah seperti LGTBTQ+
tersebut.
3. Pengajaran
Ilmu dan Tarbiyah (Pengkaderan)
Makna
ini disebutkan oleh sebagian salaf termasuk Ibnu Abbas sebagaimana dalam Shahih
Bukhari. Bahwa rabbani, “Ta’lim an-nas shigharal ’ilmi qabla
kibarihi” (Orang yang mengajarkan manusia dari ilmu yang ringan
sebelum ilmu yang berat). Dalam Fathul-Bari Ibnu Hajar berkata
bahwa makna ungkapan ini adalah mengajarkan ilmu pada manusia secara tadarruj (bermarhalah
atau bertahap). Al-Azhari dalam kitabnya Tahdzib Al-Lughah, setelah
menyebut definisi rabbani ini, beliau berkata, “Barangsiapa yang
dalam dirinya kehilangan satu saja dari tiga poin ini maka ia tidak bisa
disebut sebagai rabbani.” Jadi, bisa dikatakan generasi rabbani jika
menggabungkan tiga ini secara sempurna. Sebab itu, tidak heran bila Imam
Mujahid rahimahullah menyatakan bahwa derajat orang-orang
rabbani berada di atas para ahbar (para ulama). Wallahu a’lam
bishowab...
