Menjaga Generasi Rabbani di Tengah Gempuran Propaganda LGBTQ+

 



Oleh Mery Bela Oktavia

Aktivis Muslimah


Fenomena LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan lainnya) telah menjadi isu global yang berkembang pesat, khususnya di era globalisasi. Arus informasi yang begitu cepat memungkinkan penyebaran ide-ide yang bertentangan dengan syariat Islam, termasuk normalisasi perilaku LGBTQ+. Gerakan ini tidak hanya ditampilkan sebagai bagian dari kebebasan individu, tetapi juga diperjuangkan sebagai hak asasi manusia yang harus diterima secara universal. Dalam konteks ini, umat Islam menghadapi tantangan yang kompleks, baik dalam memahami fenomena ini secara fikih maupun dalam menjalankan dakwah yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan sunnah.

LGBTQ+ adalah istilah umum (umbrella term) yang digunakan untuk menggambarkan orang-orang yang mungkin mengidentifikasi diri sebagai: Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Questioning (Mempertanyakan), atau Queer. Tanda "+" mewakili berbagai identitas lainnya. Sebagian dari identitas ini didasarkan pada persepsi seseorang terhadap gender mereka sendiri (identitas gender). Sebagian lainnya didasarkan pada jenis kelamin atau gender dari orang yang membuat mereka paling tertarik (orientasi seksual) (ashasexualhealth.org (10/3/2025)).

Penerimaan terhadap homoseksualitas lebih tinggi di negara-negara Eropa Barat, Kanada, dan Australia. Di antara negara-negara ini, lebih dari 80 persen responden yang mengikuti survei baru-baru ini percaya bahwa homoseksualitas harus diterima oleh masyarakat. Data menunjukkan bahwa secara umum penerimaan lebih tinggi di kalangan orang-orang yang mendukung ideologi sayap kiri, lebih berpendidikan, dan tidak terlalu religius. Selama beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan positif dalam penerimaan homoseksualitas di dunia. Di antara 27 negara yang disurvei, Afrika Selatan dan India mencatat peningkatan tertinggi dalam penerimaan homoseksualitas di masyarakat diikuti Tunisia, Nigeria, dan Kenya juga mencatat peningkatannya (statista.com 17/12/2025). Di Amerika, persentase orang dewasa Amerika yang mengidentifikasi sebagai LGBT meningkat 4,5% pada 2017, naik dari 4,1% pada 2016 dan 3,5% pada 2012 ketika Gallup melacak pengukuran. Perkiraan terbaru didasarkan pada lebih dari 340.000 wawancara yang di lakukan sebagai bagian dari pelacakan harian Gallup (Survey Gallup, Inc, 2017). Sedangkan untuk jumlah remaja yang mengidentifikasi sebagai LGBT meningkat dari 5,8% pada 2012 menjadi 7,3% pada 2016 (Agung, 2017).

Secara statistik resmi, jumlah pasti populasi LGBT di Indonesia tidak diketahui karena banyak yang tidak terbuka akibat stigma sosial dan hukum. Namun, beberapa studi independen memperkirakan jumlahnya berkisar antara 1 juta hingga 7,5 juta jiwa (sekitar 3% dari total penduduk) (repo.poltekkesbandung.ac.id). Menurut survey Centre Intelligency of Agency (CIA), jumlah populasi LGBT di Indonesia berada pada urutan ke-5 terbanyak di dunia setelah China, India, Eropa, dan Amerika (Rahman, 2015).

Belum lama ini, BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Fenomena ini mendapatkan respon dari UI bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan itu tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi (news.detik.com (Jum’at, 3/7/3036)). Sedangkan secara hukum di Indonesia, terkait penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter ini terlampir dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Terkait fenomena ini, juga mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, KH M.Cholil Nafis menyampaikan bahwa LGBTQ+ adalah pelanggaran pidana karena pertama, orang yang melakukan penyimpangan tersebut tidak pada tempatnya dan mengampanyekan. Kedua, perilaku penyimpangan tersebut tidak normal sehingga membuat orang lain sadar kemudian menjauhinya sebab ada hukum yang mendasarinya. Dari pandangan ini, MUI kemudian menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI (mui.or.id (Ahad, 28 Juni 2026).


LGBTQ+ adalah Penyimpangan 

LGBTQ+ adalah penyimpangan dan permasalahan sosial bagaikan virus yang menggerogoti tubuh. Olah karena itu harus dihilangkan dari akarnya dan dihempaskan sejauh-jauhnya. Karena pertama, LGBTQ+ merupakan penyimpangan dan permasalahan sosial. Kedua, LGBTQ+ tidak sesuai dengan fitrah penciptaan manusia.

1.      Pertama, LGBTQ+ merupakan penyimpangan dan permasalahan sosial.

LGBTQ+ merupakan permasalahan sosial budaya, sehingga berimplikasi besar terhadap kesehatan fisik dan mental. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam perilaku LGBT memiliki risiko lebih tinggi terhadap penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, infeksi menular seksual lainnya, dan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, serta gangguan identitas. Hal ini menjadi ancaman serius bagi upaya bangsa dalam menciptakan generasi yang sehat, kuat, dan berkualitas (rspauhardjolukito.go.id 3/6/2025).

 Dampak yang dihasilkan dari LGBTQ+ ini sangat nyata di kehidupan saat ini bahkan atas nama keberagaman hak mereka dilindungi. Penyimpangan ini melingkar dalam kehidupan saat ini dan eksistensi kaum pelangi dilindungi oleh sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme memiliki asas sekulerisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dan negara. Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini lahir dari induknya yaitu kapitalisme. Oleh karena itu, seperangkat aturan dibuat, kebijakan diterapkan, para penyimpang dilindungi dan orang-orang yang mengkritisi tidak luput dari persekusi.

Secara general, Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak semua negara untuk melindungi hak-hak kaum LGBTQ berdasarkan UDHR. Dewan HAM PBB juga telah mengesahkan resolusi persamaan hak yang pada intinya menyatakan setiap manusia bebas memperoleh hak tanpa diskriminasi apapun. Resolusi tentang pengakuan atas hak LGBTQ ini merupakan resolusi pertama PBB yang spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM akibat orientasi seksual dan gender. Resolusi yang secara spesifik membahas mengenai HAM, orientasi seksual, dan identitas gender tersebut diadopsi pada 17 Juni 2011 melalui A/HRC/RES/17/19. Selain itu, terdapat berbagai resolusi lainnya yang disahkan oleh Dewan HAM PBB dan Majelis Umum PBB, yang dapat ditemukan dalam United Nations Resolutions on Sexual Orientation, Gender Identity and Sex Characteristics (hukumonline.com). Kaum pelangi ini mendapatkan Payung hukum internasional, sehingga penyimpangan ini “legal”  atas nama HAM. Jika seperti ini sangat berbahaya dan pengaruhnya akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM.

2.      LGBTQ+ tidak sesuai dengan fitrah penciptaan manusia

Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBTQ+ adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.

Allah SWT berfirman :


اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ. وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُوْنَ

Artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166)

Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ayat di atas menunjukkan penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang bertentangan dengan fitrah manusia. Allah telah menetapkan perempuan sebagai pasangan yang sah bagi laki-laki dan sebagai jalan alami untuk melanjutkan keturunan serta memakmurkan kehidupan.

Oleh karena itu, meninggalkan kehalalan menuju sesuatu yang diharamkan merupakan bentuk pelampauan terhadap batas-batas yang telah ditetapkan Allah.

“Artinya, Nabi Luth berkata kepada kaumnya: Apakah kerusakan fitrah dan penyimpangan tabiat kalian telah mencapai tingkat sedemikian rupa sehingga kalian melakukan perbuatan keji terhadap sesama laki-laki dan meninggalkan perempuan-perempuan yang telah dihalalkan oleh Allah bagi kalian, padahal mereka dijadikan sebagai jalan yang alami untuk melanjutkan keturunan dan memakmurkan kehidupan? Dengan perbuatan yang buruk dan tercela ini, kalian telah melampaui batas-batas yang ditetapkan Allah dan meninggalkan apa yang telah dihalalkan bagi kalian menuju sesuatu yang telah diharamkan atas kalian.” (At-Tafsir al-Wasith [Kairo: Dar Nahdah], vol. 10, h. 272)

Islam mengharamkan LGBTQ+ dan dianggap sebagai dosa besar. Perbuatan seperti kaum sodom ini dianggap kriminal, sehingga terkena sanksi berat hingga hukuman mati. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.

“…Dan Kami menurunkan kepada kaum Nabi Luth hujan batu dari sijjīl yang berasal dari neraka, yaitu hujan batu yang menghancurkan. Maka, batu-batu itu membinasakan mereka seluruhnya, memusnahkan mereka, dan bumi pun ditenggelamkan atas mereka.” (At-Tafsir al-Wasith [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 2, h. 1883)

 

Membentuk Generasi Rabbani di tengah arus LGBTQ+

Al-Azhari dalam Kitabnya Tahdzib Al-Lughah (14/225) menyebutkan bahwa rabbani adalah sifat yang mengumpulkan antara kapasitas ilmu, pembuktian amal, dan pengajaran ilmu (pengkaderan).

1.      Kapasitas Ilmu

Generasi rabbani harus memiliki kapasitas ilmu yang cukup dan kualitas ilmu yang shahih. Setiap aktivitas kehidupannya dilingkupi oleh tsaqofah Islam sebagai benteng pertahanan terhadap arus kapitalisme sekulerisme. Melahirkan generasi rabbani dimulai dari lingkup terkecil peradaban yaitu keluarga. Keluarga rabbani adalah yang senantiasa menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai point of view dan kurikulum kehidupan. Pertama, mulai dari membentuk biah ibadah dan melakukan amalan sholih setiap harinya. Kedua, menjadikan rumah sebagai baiti jannati yang diwarnai dengan adab, kasih sayang, dan komunikasi yang ahsan antar anggota keluarga. Ketiga, menjadikan tholabul ilmi/belajar ilmu agama sebagai prioritas utama karena ilmu adalah penerangan kehidupan. Yang didalamnya disampaikan juga terkait sistem pergaulan dalam islam dan fitrah penciptaan manusia. Keempat, mengajari untuk kuat mental dan spiritual agar tidak mudah terarus dengan kehidupan sekulerisme saat ini dengan senantiasa mendampingi anak-anak ketika berinteraksi melalui dunia maya dan dunia nyata.

2. Pembuktian Amalan

Tidak dinamakan “rabbani” kalau hanya fokus pada agama dan hanya selalu menjaga keshalihan pribadi tetapi tidak melakukan pengorbanan untuk melakukan ishlah (perbaikan) di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT menurunkan Islam bukan hanya didekap oleh seorang saja. Islam adalah agama yang juga mendekap dan memeluk jiwa-jiwa seluruh manusia yang ada di bumi. Untuk itu, perintah berdakwah untuk mengajak manusia kembali kepada fitrahnya bersumber dari Allah SWT. Dakwah adalah pembuktiaan cinta kepada Allah SWT dan pembuktian amal. Dalam berdakwah perlu penguatan pengetahuan terkait tsaqofah islam.

Tsaqofah Islam bisa dipelajari melalui halaqoh-halaqoh dengan mentode talaqi dari guru ke murid. Hal ini sama seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat ketika itu menimba ilmu dari Rasululullah SAW di rumah Al Arqom. Darul Arqom adalah markas dakwah Islam di Mekkah waktu itu. Pembinaan melalui perhalqohan ini melahirkan para sahabat yang faqih fiiddin dan unggul dalam memperjuangkan agamaNya di tengah rusaknya sistem jahiliyah. Hal ini relate dengan kondisi saat ini, dimana saat ini menyebarnya ide-ide yang bertentangan dengan Islam termasuk salah satunya LGBTQ+. Malalui dakwah, pintu terbuka lebar untuk menyebarkan islam bahwa dalam islam Allah SWT melarang perbuatan fahisyah seperti LGTBTQ+ tersebut.

3. Pengajaran Ilmu dan Tarbiyah (Pengkaderan)

Makna ini disebutkan oleh sebagian salaf termasuk Ibnu Abbas sebagaimana dalam Shahih Bukhari. Bahwa rabbani, “Ta’lim an-nas shigharal ’ilmi qabla kibarihi” (Orang yang mengajarkan manusia dari ilmu yang ringan sebelum ilmu yang berat). Dalam Fathul-Bari Ibnu Hajar berkata bahwa makna ungkapan ini adalah mengajarkan ilmu pada manusia secara tadarruj (bermarhalah atau bertahap). Al-Azhari dalam kitabnya Tahdzib Al-Lughah, setelah menyebut definisi rabbani ini, beliau berkata, Barangsiapa yang dalam dirinya kehilangan satu saja dari tiga poin ini maka ia tidak bisa disebut sebagai rabbani. Jadi, bisa dikatakan generasi rabbani jika menggabungkan tiga ini secara sempurna. Sebab itu, tidak heran bila Imam Mujahid rahimahullah menyatakan bahwa derajat orang-orang rabbani berada di atas para ahbar (para ulama). Wallahu a’lam bishowab...

 


 

 

 

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,92,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,25,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,12,Jakarta Selatan,1,KAI,231,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,5,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,215,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,202,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,732,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,7,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,2,Polda Sumbar,103,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,4,Solok,3,Sulawesi Selatan,3,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,655,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Menjaga Generasi Rabbani di Tengah Gempuran Propaganda LGBTQ+
Menjaga Generasi Rabbani di Tengah Gempuran Propaganda LGBTQ+
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvIWKUrp83-BkRycE7w2QJVZEs7kQDwR2UChFBjktvY6GBpOsMsw2fZdDcx_EAOf5TPigqF306ol9qpXv3H-PnOkPmodGK2ZyRIOQFIYTuwodGEYQbuE4VK8WAJG2xe_ahI4e5roYtX_bpE_bfSZwm2r0CEUVRTNbyvdhaxO4xqll9fdFroRVqNE3CCLFm/s320/WhatsApp%20Image%202026-07-19%20at%2016.20.19.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvIWKUrp83-BkRycE7w2QJVZEs7kQDwR2UChFBjktvY6GBpOsMsw2fZdDcx_EAOf5TPigqF306ol9qpXv3H-PnOkPmodGK2ZyRIOQFIYTuwodGEYQbuE4VK8WAJG2xe_ahI4e5roYtX_bpE_bfSZwm2r0CEUVRTNbyvdhaxO4xqll9fdFroRVqNE3CCLFm/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-07-19%20at%2016.20.19.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/07/menjaga-generasi-rabbani-di-tengah.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/07/menjaga-generasi-rabbani-di-tengah.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content