Oleh Rani HS
Aktivis Muslimah
Jika melihat kondisi rakyat saat ini yang jauh dari kata sejahtera disebabkan permasalahan pengelolaan SDA yang tidak menentu, bagaikan pungguk merindukan bulan. Di satu sisi rakyat menginginkan kesejahteraan dari hasil sumber daya alam, tapi kenyataannya malah kesulitan untuk mendapatkannya. Bagaimana bisa mengharapkan kesejahteraan dari sistem yang tidak berlandaskan syariat Islam yang akan membawa pada kesejahteraan umatnya.
Baru-baru ini terjadi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) mengular di berbagai daerah seperti di Sumut, Riau hingga Kalbar. Pemerintah melalui BPH Migas berdalih bahwa antrean terjadi akibat isu pembatasan memicu panic buying di masyarakat, serta berjanji antrean akan terurai dalam beberapa hari. (Kompas, 17/07/2026). Data menunjukkan konsumsi Pertalite dan Solar subsidi telah melampaui separuh dari kuota tahunan 2026, yang membuat kuota tersisa di lapangan menjadi sangat kritis.
Di bawah sistem kapitalis, negara berfungsi sebagai korporasi dagang. Akibatnya, SDA yang harusnya hak rakyat malah dijadikan komoditas komersial untuk mencari keuntungan. Hal ini memang sudah menjadi tabiat dari sistem kufur yang cenderung mementingkan golongannya daripada memikirkan kesejahteraan di luar golongannya, sehingga cenderung mengabaikan kewajiban negara untuk melayani rakyatnya.
Liberalisasi pengelolaan migas dari hulu (eksplorasi) hingga hilir (distribusi) kepada korporasi swasta/asing. Negara kehilangan kontrol mandiri dan rakyat dipaksa tunduk pada permainan pasar korporat. Hal ini mengakibatkan munculnya masalah diberbagai sektor kehidupan. Mulai dari skala kecil sampai kebutuhan mendasar menjadi polemik yang tidak berkesudahan.
Bukannya menyelesaikan akar masalah kelangkaan, negara justru membuat regulasi teknis yang berbelit-belit (membatasi kuota dan memperumit syarat pembelian di SPBU). Ini menjadi pertanda pemerintah abai dan kurang peduli terhadap kepentingan umum yang mendasar. Yang akan menentukan apakah pemerintah berhasil menyejahterahkan rakyatnya atau justru sebaliknya.
Islam menetapkan bahwa negara adalah pengurus rakyat yang haram mengambil keuntungan dari kebutuhan dasar publik. Negara wajib menjamin ketersediaan BBM sebagai pelayanan mutlak, bukan memperlakukannya sebagai barang dagangan. Karena itu seluruh sumber daya alam strategis, misalnya, wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat.
Islam melarang liberalisasi SDA. Tata kelola SDA wajib dipegang oleh negara dari hulu hingga hilir demi kemaslahatan umat.
SDA haram diserahkan kepada pihak swasta apalagi asing. Rasulullah saw tegas menyatakan :
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِي ثَلَاثٍ: اَلْمَاءِوَاْلكَلَأِوَالنَّارِ.
Kaum berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. (HR Abu Dawud). Dalam 'Awn al-Ma'bud disebutkan bahwa kata api mencakup seluruh sumber energi ('Awn al-Ma'bud, 9/186). Karena itu tambang seperti migas, listrik dan energi, tidak boleh diserahkan kepada korporasi swasta/asing.
Islam menghapus birokrasi yang panjang dan berbelit dalam pemenuhan hak rakyat. Negara dalam sistem Islam (khilafah) akan mendistribusikan BBM secara merata dan mudah. Inilah sistem yang sangat dinantikan dan diperjuangkan oleh umat Islam sedunia, agar umat bisa dipimpin oleh penguasa yang amanah dan takut pada Allah semata.
Sudah saatnya umat Islam menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Agar kesejahteraan yang dinantikan tidak hanya sebatas ilusi dan angan-angan belaka. Semoga umat lebih tercerahkan pikirannya oleh keagungan sistem Islam yang kejayaannya melampaui batas dan ruang.
Wallahualam bissawab
