Oleh Risma Choerunnisa
Pengajar
Wacana penghapusan jurusan perkuliahan yang dianggap "tidak relevan" demi mengejar target pertumbuhan ekonomi kembali memicu perdebatan hangat. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Badri Munir Sukoco, menegaskan bahwa keberadaan program studi (prodi) di perguruan tinggi (PT) sudah semestinya beradaptasi dengan kebutuhan dunia industri di masa depan.
Namun, kebijakan ini tidak serta-merta diterima. Gelombang penolakan datang dari berbagai pimpinan perguruan tinggi. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) secara tegas menolak penutupan prodi yang dianggap tak sesuai pasar, dengan argumen mendasar: kampus bukanlah pabrik pencetak pekerja. Sementara itu, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) lebih memilih jalan tengah berupa penyesuaian kurikulum, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) memilih pendekatan dinamis melalui evaluasi rutin, baik dalam bentuk pembukaan, penutupan, maupun merger prodi.
Akar dari polemik ini sebenarnya bukan sekadar masalah teknis kurikulum, melainkan masalah ideologis yang mendalam.
Maka, mengecilkan fungsi perguruan tinggi hanya sebagai "penyuplai tenaga kerja" bagi industri adalah konsekuensi logis dari adopsi sistem liberalis-sekuler. Ketika pendidikan tinggi dipandang melalui kacamata pasar, ilmu pengetahuan mengalami devaluasi; ia tidak lagi dicari untuk mencerdaskan bangsa atau membangun peradaban, melainkan dihargai sejauh mana ia bisa dimonitisasi oleh industri.
Kondisi ini mencerminkan fenomena di mana negara perlahan lepas tangan dan kurang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang hakiki bagi rakyat. Kebijakan pendidikan yang lahir akhirnya bersifat reaktif dan pragmatis, sekadar merespons kepentingan para pemodal yang saling bersaing. Akibatnya, jurusan-jurusan yang mendalami humaniora, ilmu murni, atau ilmu sosial yang kritis terancam punah hanya karena dianggap tidak menghasilkan profit jangka pendek bagi korporasi.
Maka dari itu, sebagai solusi dari karut-marut tata kelola pendidikan sekuler, Islam menawarkan paradigma yang fundamental dan mandiri dalam melihat esensi pendidikan tinggi. Dalam pandangan Islam, tugas pokok negara adalah melayani urusan rakyat (ri’ayah syu’unil ummah). Oleh karena itu, negaralah yang memetakan dan menentukan ahli di bidang apa saja yang dibutuhkan. Jika masyarakat membutuhkan banyak dokter, insinyur pertanian, atau pakar teknologi, maka negara yang akan mengarahkan pembukaan prodi tersebut—bukan mendikte kampus berdasarkan pesanan pasar atau investor asing.
Selain itu, dunia pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, adalah tanggung jawab mutlak negara. Negara memegang kendali penuh mulai dari merumuskan Visi-Misi pendidikan (mencetak insan bertakwa dan ahli di bidangnya), menyusun kurikulum berbasis syariat, hingga membiayai seluruh sarana, prasarana, serta gaji para pengajar dan ilmuwan. Pendidikan diposisikan sebagai pelayanan publik gratis atau berbiaya murah, bukan komoditas bisnis.
Dengan bersandar pada syariat Islam, negara memiliki kemandirian penuh dalam mengelola Perguruan Tinggi. Kebijakan pendidikan tidak akan disetir oleh tekanan opini global, lembaga keuangan internasional, maupun kepentingan konglomerasi dalam negeri. Kampus kembali pada hakuannya, yautu sebagai pusat lahirnya para ulama dan ilmuwan yang mendedikasikan ilmunya untuk kemaslahatan umat, bukan sekadar sekrup kecil dalam mesin kapitalisme.
Maka, menilai relevansi sebuah jurusan hanya dari angka serapan dunia kerja adalah kecacatan berpikir akibat sistem sekuler. Sudah saatnya kita mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai pencetak pemikir dan ahli yang melayani rakyat, disokong penuh oleh negara yang berdaulat secara politik dan ideologis Islam.
Wallahu'alam bishowab..
