Sitiung IV — Dugaan praktik bakar emas ilegal di wilayah Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, kian mencuat dan menjadi perhatian publik. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan emas hasil tambang ilegal itu disebut-sebut berlangsung cukup masif dan terorganisir.
Informasi yang dihimpun di lapangan pada Kamis (7/5/2026), menyebutkan adanya sejumlah pihak yang diduga menjadi penampung emas hasil tambang ilegal di kawasan Sitiung IV. Beberapa nama yang disebut warga di antaranya berinisial Rudi, Al, Aan dan Rahmat.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang pekerja tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku para penambang kerap menjual hasil emas kepada para penampung tersebut karena menawarkan harga yang lebih tinggi.
“Benar pak, kami warga sini menjual emas hasil tambang. Kadang kami jual ke tempat Rudi, Al, Aan dan Rahmat karena harga mereka lebih tinggi,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut sumber tersebut, lokasi para penampung berada di dua nagari berbeda. Rudi dan Rahmat disebut berada di kawasan Sitiung IV Blok D, sementara Aan dan Al berada di kawasan Koto Ranah Blok B. Seluruh lokasi disebut tidak jauh dari jalan poros utama.
Ia menambahkan, perputaran uang dari aktivitas tersebut dinilai cukup besar dan melibatkan banyak pihak.
Dugaan aktivitas ilegal ini juga diperkuat oleh kesaksian sejumlah warga sekitar. Mereka menyebut praktik tambang emas ilegal di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga berjalan secara terorganisir.
“Di sini memang sudah terorganisir dengan baik. Yang mengurus juga ada,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, seorang aktivis LSM, Refles, turut angkat bicara terkait maraknya dugaan aktivitas tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk penampung hasil tambang ilegal.
Menurutnya, hukum tidak boleh memberi ruang terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melemahkan wibawa penegakan hukum.
Ia merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan hasil pertambangan dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana.
Ancaman hukuman bagi pelaku, kata dia, tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Refles menilai tindakan membeli emas yang diketahui atau patut diduga berasal dari tambang ilegal juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.
“Secara singkat, menampung dan membeli emas hasil penambangan ilegal adalah pelanggaran hukum dan harus segera dilaporkan,” tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus menyuarakan persoalan tersebut hingga mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk ke tingkat Polda Sumatera Barat.
“Kami akan menyampaikan kasus ini sampai ke Polda Sumbar agar ada efek jera bagi para pelaku tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan ekosistem,” tutupnya.
(SYAFRI)
