Aktivitas Bakar Emas di Sitiung IV Kian Masif, APH Diminta Bertindak Tegas



Sitiung IV — Dugaan praktik bakar emas ilegal di wilayah Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, kian mencuat dan menjadi perhatian publik. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan emas hasil tambang ilegal itu disebut-sebut berlangsung cukup masif dan terorganisir.

Informasi yang dihimpun di lapangan pada Kamis (7/5/2026), menyebutkan adanya sejumlah pihak yang diduga menjadi penampung emas hasil tambang ilegal di kawasan Sitiung IV. Beberapa nama yang disebut warga di antaranya berinisial Rudi, Al, Aan dan Rahmat.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang pekerja tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku para penambang kerap menjual hasil emas kepada para penampung tersebut karena menawarkan harga yang lebih tinggi.

“Benar pak, kami warga sini menjual emas hasil tambang. Kadang kami jual ke tempat Rudi, Al, Aan dan Rahmat karena harga mereka lebih tinggi,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut sumber tersebut, lokasi para penampung berada di dua nagari berbeda. Rudi dan Rahmat disebut berada di kawasan Sitiung IV Blok D, sementara Aan dan Al berada di kawasan Koto Ranah Blok B. Seluruh lokasi disebut tidak jauh dari jalan poros utama.

Ia menambahkan, perputaran uang dari aktivitas tersebut dinilai cukup besar dan melibatkan banyak pihak.

Dugaan aktivitas ilegal ini juga diperkuat oleh kesaksian sejumlah warga sekitar. Mereka menyebut praktik tambang emas ilegal di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga berjalan secara terorganisir.

“Di sini memang sudah terorganisir dengan baik. Yang mengurus juga ada,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Terpisah, seorang aktivis LSM, Refles, turut angkat bicara terkait maraknya dugaan aktivitas tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk penampung hasil tambang ilegal.

Menurutnya, hukum tidak boleh memberi ruang terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melemahkan wibawa penegakan hukum.

Ia merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan hasil pertambangan dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku, kata dia, tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Refles menilai tindakan membeli emas yang diketahui atau patut diduga berasal dari tambang ilegal juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.

“Secara singkat, menampung dan membeli emas hasil penambangan ilegal adalah pelanggaran hukum dan harus segera dilaporkan,” tegasnya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus menyuarakan persoalan tersebut hingga mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk ke tingkat Polda Sumatera Barat.

“Kami akan menyampaikan kasus ini sampai ke Polda Sumbar agar ada efek jera bagi para pelaku tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan ekosistem,” tutupnya.

(SYAFRI)


MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,86,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,15,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,10,Jakarta Selatan,1,KAI,186,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,3,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,199,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,190,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,618,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,81,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,2,Solok,3,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,628,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Aktivitas Bakar Emas di Sitiung IV Kian Masif, APH Diminta Bertindak Tegas
Aktivitas Bakar Emas di Sitiung IV Kian Masif, APH Diminta Bertindak Tegas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkbeiTDEkhmdHI4jzPdS0LWexpl6W20jfY0IwotkXclWaOPe3EoYytiU_lPKDtMxxzScl9s_mkgKcSobvn9gMdXBseachQKv6loLt2BBKJM9cyx6CezWv4Sp6ZjzDI6Rz-PwtCo0FKDoroXCI4mINSfNeSNaKKTrtJH-fuAYxEx8sBkrLoi8SSuJY_xfr2/s320/1000875837.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkbeiTDEkhmdHI4jzPdS0LWexpl6W20jfY0IwotkXclWaOPe3EoYytiU_lPKDtMxxzScl9s_mkgKcSobvn9gMdXBseachQKv6loLt2BBKJM9cyx6CezWv4Sp6ZjzDI6Rz-PwtCo0FKDoroXCI4mINSfNeSNaKKTrtJH-fuAYxEx8sBkrLoi8SSuJY_xfr2/s72-c/1000875837.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/05/aktivitas-bakar-emas-di-sitiung-iv-kian.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/05/aktivitas-bakar-emas-di-sitiung-iv-kian.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content