Dharmasraya — Praktik pungutan berkedok sumbangan yang diduga dilakukan oleh oknum kelompok pemuda di wilayah Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, menuai sorotan. Sejumlah sopir angkutan mengeluhkan adanya pungutan bertarif terhadap setiap kendaraan yang melintas di jalan provinsi kawasan tersebut.
Temuan itu diungkap Kaperwil Media Sumbar saat melakukan penelusuran di lapangan pada Sabtu (9/5/2026). Di lokasi, disebutkan adanya pungutan yang mengatasnamakan kontribusi atau sumbangan oleh oknum Karang Taruna Koto Gadang terhadap armada angkutan yang melintasi jalan provinsi di wilayah itu.
Besaran pungutan disebut bervariasi, mulai dari Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kendaraan, tergantung jenis armada yang melintas.
Salah seorang sopir angkutan bernama Ucok mengaku keberatan dengan pungutan tersebut. Menurutnya, para sopir terpaksa membayar karena harus tetap melintasi jalur tersebut untuk bekerja.
“Terkadang kami harus bagaimana lagi, pak. Kami melewati jalan ini terus. Kami juga mengeluhkan adanya tarif Rp30 ribu itu. Kami ini cuma sopir, jadi cukup membebani,” ujarnya kepada wartawan.
Ucok juga mengaku pernah mendengar pernyataan dari petugas di lapangan bahwa kendaraan yang tidak membayar diminta mencari jalan alternatif lain.
“Kalau tidak bayar Rp30 ribu, katanya tidak boleh lewat dan disuruh cari jalan lain,” tuturnya.
Keluhan serupa disampaikan Jodi, sopir angkutan alat berat. Ia menilai pungutan terhadap kendaraan yang melintas di jalan umum milik negara tidak dapat dibenarkan.
“Melewati akses negara untuk masyarakat dipatok Rp50 ribu per armada seperti lewat jalan tol saja,” katanya dengan nada kecewa.
Menurut Jodi, jika benar disebut sumbangan, seharusnya tidak ditentukan nominal tertentu.
“Kalau sumbangan itu seikhlasnya. Kalau sudah ditentukan nominal seperti ini, namanya pungli,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik dugaan pungutan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan para pengemudi angkutan yang rutin melintasi jalan provinsi di kawasan Nagari Koto Gadang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Karang Taruna Koto Gadang terkait dugaan pungutan tersebut.
Media Sumbar menyatakan akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Tim Saber Pungli Dharmasraya, serta aparat penegak hukum guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sejumlah pihak berharap aparat segera turun tangan agar akses publik yang disediakan negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
(Kaperwil Sumbar: Syafri)
