Oleh Tuti Kurniawati
Aktivis Muslimah
Fenomena menjamurnya pekerja informal, pelaku UMKM, hingga pekerja gig economy saat ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Indonesia belum benar-benar terselesaikan. Di berbagai kota, makin mudah kita menemukan pedagang kaki lima, pengemudi transportasi daring, pekerja lepas, buruh harian, hingga pemulung yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tanpa kepastian pendapatan maupun perlindungan kerja. Di satu sisi, mereka disebut sebagai “pejuang ekonomi”, tetapi di sisi lain, kondisi ini mencerminkan sempitnya lapangan pekerjaan formal yang layak dan stabil bagi masyarakat. Negara seakan belum mampu menyediakan pekerjaan yang cukup untuk menampung jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahun.
Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi pekerja makin lemah. Banyak orang akhirnya menerima pekerjaan apa pun meskipun dengan upah rendah, jam kerja panjang, dan tanpa jaminan masa depan. Sebagian masyarakat mencoba bertahan dengan membuka usaha kecil atau UMKM. Namun, pada kenyataannya, mereka pun menghadapi tantangan berat akibat daya beli masyarakat yang menurun serta persaingan pasar yang makin ketat.
Tidak sedikit UMKM yang akhirnya gulung tikar karena biaya hidup meningkat dan bahan baku mahal, sementara keuntungan makin kecil. Keadaan ini menunjukkan adanya kemiskinan struktural yang terus berulang tanpa solusi mendasar.
Di tengah sulitnya lapangan kerja, gig economy hadir membawa harapan baru, khususnya bagi generasi muda. Banyak orang menjadi pengemudi daring, kreator konten, pekerja lepas, atau pekerja digital lainnya karena dianggap lebih fleksibel dan mudah dimasuki. Namun di balik itu, para pekerja gig justru berada dalam posisi rentan. Mereka sering kali tidak memiliki jaminan kesehatan, jaminan pensiun, perlindungan kerja, bahkan hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan aplikasi atau pemilik modal.
Ketika terjadi kecelakaan, penurunan pesanan, atau pemutusan kemitraan secara sepihak, pekerja harus menanggung sendiri risikonya. Sistem yang ada menjadikan manusia sekadar alat produksi yang digunakan ketika menguntungkan dan ditinggalkan ketika tidak lagi menghasilkan.
Semua ini tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalis yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama. Dalam sistem ini, negara lebih sering berperan sebagai fasilitator bagi kepentingan pemilik modal daripada sebagai pelindung rakyat. Akibatnya, kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu, sementara rakyat kecil terus berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
Islam telah mengingatkan bahaya penumpukan harta pada segelintir orang sebagaimana firman Allah Swt., “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ketika aturan kehidupan dibangun berdasarkan kepentingan modal, keadilan sosial akan sulit terwujud dan kesenjangan akan terus melebar. Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki dewasa agar mampu menafkahi keluarganya.
Dalam sistem Islam, negara tidak boleh membiarkan rakyat bertahan sendiri menghadapi kerasnya kehidupan. Negara wajib mengelola sumber daya alam untuk kepentingan umat, membuka sektor-sektor produktif, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan adil. Sistem pendidikan Islam juga diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga setiap individu dapat bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya.
Selain itu, syariat Islam memiliki aturan yang jelas terkait hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Islam mengatur akad kerja secara adil berdasarkan keridaan kedua belah pihak, termasuk soal upah, beban kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing. Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap kesejahteraan pekerja.
Karena itu, solusi persoalan ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan tambal sulam kebijakan, tetapi membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berlandaskan syariat Islam secara kafah agar keadilan dan kesejahteraan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
