Oleh Nurenda
Aktivis Dakwah
PARLEMENTARIA, Jakarta-DPR RI baru saja
mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil
Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut UU PPRT diharapkan dapat menjadi
payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT.
"Pengesahan UU PPRT merupakan titik
penting dalam memastikan perlindungan Negara bagi kawan-kawan Pekerja Rumah
Tangga". Kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis kepada
Parlementaria, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
UU PPRT sendiri merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT. Pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja negara untuk memastikan perlindungan yang selama ini tertunda, benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari, " tutup Cucun.
Apakah UU PPRT bisa dikatakan harapan baru atau justru bukti kegagalan negara menyejahterakan perempuan? Pada faktanya UU PPRT banyak dinarasikan sebagai lemahnya fungsi negara untuk bisa menyejahterakan dan membebaskan perempuan dari kemiskinan. UU ini memiliki kritik dalam segi kecacatan baik dari segi paradigma maupun isinya, dari sisi paradigma memandang perempuan sebagai mesin ekonomi pertumbuhan, dalam UU PPRT masih berfokus pada kontrak kerja tetapi masih rawan bermasalah dan eksploitatif.
Penyebabnya adalah karena diterapkannya sistem ekonomi kapitalis-sekuler. Dalam sistem sekuler ini, pekerja selalu berada di pihak yang lemah atau seringkali menjadi korban eksploitasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, UU ini tidak membahas akar struktural mengapa perempuan menjadi PRT yakni Masalah kemiskinan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Indonesia masih sering terjadi. Bentuknya pun sangat beragam.
Pertama: berupa kekerasan fisik: dipukul, ditendang,
disundut rokok, disiram air panas, tidak diberi makan, dll.
Kedua: secara psikis, contohnya seperti dengan
ancaman, intimidasi, isolasi dari dunia luar, dll.
Ketiga: secara ekonomi: seperti: gaji tidak
dibayar, denda yang tidak masuk diakal, penyitaan alat komunikasi, dll.
Mayoritas kasus semua terungkap setelah korban
berhasil melarikan diri atau diselamatkan oleh tetangga atau komunitas.
Dalam sistem politik ekonomi Islam, negara menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakan perempuan, mulai dari hak nafkah dari suami atau wali dalam hal pemenuhan kebutuhan primer individual, dan hak pelayanan dari negara dalam jaminan pemenuhan kebutuhan primer sosial. Jika hak ini tidak didapatkan, maka perempuan bisa melakukan “muhasabah lil hukum” pada negara, baik meminta lapangan kerja untuk suami atau anak laki-laki baligh mereka, maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya.
Begitu terjaganya hak-hak perempuan dalam sistem Islam, dalam sistem ini Perempuan mempunyai hak yang komprehensif, mencakup bidang spiritual, sosial, ekonomi, dan hukum dengan kedudukan yang setara dengan laki-laki dihadapan Allah dalam hal ibadah dan pertanggung jawaban. Hak-hak utamanya meliputi hak pendidikan, kepemilikan harta (ekonomi mandiri), warisan, memilih pasangan, serta perlindungan dan nafkah dalam keluarga, secara ringkasnya Islam menempatkan wanita sebagai mahluk mulia, dengan hak dan kewajiban yang tentu saja seimbang.
Begitu juga dalam kontrak kerja, Islam sudah ribuan tahun lalu menyelesaikan kontrak kerja karena standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja dan pihak yang berakad menyadari konsekuensinya karena sistem Islam melahirkan “Jawil Iman” jika ada pihak yang mendzalimi ada Qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat.
Dalam surah An-Nisa ayat 34 Allah Swt. berfirman: "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagain yang lain (Perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya."
Rasullullah saw. sangat memuliakan kaum wanita. Beliau menggambarkan wanita itu sebagai perhiasan dunia.
"Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik
perhiasan dunia adalah istri yang salihah." (HR.Muslim)
Dalam dalil dan hadis di atas bisa menjelaskan bahwa hukum bekerja untuk seorang perempuan adalah diperbolehkan (mubah) bahkan bisa menjadi sunnah atau wajib jika ada kebutuhan mendesak.
Adapun syarat utamanya adalah: mendapat izin suami/wali, pekerjaan halal, tidak melalaikan kewajiban rumah tangga, dan menjaga adab (menutup aurat, menghindari khalawat). Mencari nafkah tetap kewajiban suami, namun istri boleh membantu. Intinya adalah bahwa hanya sistem Islam yang mampu menjaga kemuliaan, kehormatan, dan keselamatan kaum perempuan.
Wallahualam bissawab.
