Undang-Undang PPRT Apakah sudah Jadi Solusi?

 


Oleh Nurenda

Aktivis Dakwah

 

PARLEMENTARIA, Jakarta-DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT.

"Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan perlindungan Negara bagi kawan-kawan Pekerja Rumah Tangga". Kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

UU PPRT sendiri merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT. Pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja negara untuk memastikan perlindungan yang selama ini tertunda, benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari, " tutup Cucun.

Apakah UU PPRT bisa dikatakan harapan baru atau justru bukti kegagalan negara menyejahterakan perempuan? Pada faktanya UU PPRT banyak dinarasikan sebagai lemahnya fungsi negara untuk bisa menyejahterakan dan membebaskan perempuan dari kemiskinan. UU ini memiliki kritik dalam segi kecacatan baik dari segi paradigma maupun isinya, dari sisi paradigma memandang perempuan sebagai mesin ekonomi pertumbuhan, dalam UU PPRT masih berfokus pada kontrak kerja tetapi masih rawan bermasalah dan eksploitatif.

Penyebabnya adalah karena diterapkannya sistem ekonomi kapitalis-sekuler. Dalam sistem sekuler ini, pekerja selalu berada di pihak yang lemah atau seringkali menjadi korban eksploitasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, UU ini tidak membahas akar struktural mengapa perempuan menjadi PRT yakni Masalah kemiskinan.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Indonesia masih sering terjadi. Bentuknya pun sangat beragam.

Pertama:  berupa kekerasan fisik: dipukul, ditendang, disundut rokok, disiram air panas, tidak diberi makan, dll.

Kedua: secara psikis, contohnya seperti dengan ancaman, intimidasi, isolasi dari dunia luar, dll.

Ketiga: secara ekonomi: seperti: gaji tidak dibayar, denda yang tidak masuk diakal, penyitaan alat komunikasi, dll. 

Mayoritas kasus semua terungkap setelah korban berhasil melarikan diri atau diselamatkan oleh tetangga atau komunitas.

Dalam sistem politik ekonomi Islam, negara menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakan perempuan, mulai dari hak nafkah dari suami atau wali dalam hal pemenuhan kebutuhan primer individual, dan hak pelayanan dari negara dalam jaminan pemenuhan kebutuhan primer sosial. Jika hak ini tidak didapatkan, maka perempuan bisa melakukan “muhasabah lil hukum” pada negara, baik meminta lapangan kerja untuk suami atau anak laki-laki baligh mereka, maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya.

Begitu terjaganya hak-hak perempuan dalam sistem Islam, dalam sistem ini Perempuan mempunyai hak yang komprehensif, mencakup bidang spiritual, sosial, ekonomi, dan hukum dengan kedudukan yang setara dengan laki-laki dihadapan Allah dalam hal ibadah dan pertanggung jawaban. Hak-hak utamanya meliputi hak pendidikan, kepemilikan harta (ekonomi mandiri), warisan, memilih pasangan, serta perlindungan dan nafkah dalam keluarga, secara ringkasnya Islam menempatkan wanita  sebagai mahluk mulia, dengan hak dan kewajiban yang tentu saja seimbang.

Begitu juga dalam kontrak kerja, Islam sudah ribuan tahun lalu menyelesaikan kontrak kerja karena standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja dan pihak yang berakad menyadari konsekuensinya karena sistem Islam melahirkan “Jawil Iman” jika ada pihak yang mendzalimi ada Qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat.

Dalam surah An-Nisa ayat 34 Allah Swt. berfirman: "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagain yang lain (Perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya."

Rasullullah saw. sangat memuliakan kaum wanita. Beliau menggambarkan wanita itu sebagai perhiasan dunia.

"Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang salihah." (HR.Muslim)

Dalam dalil dan hadis di atas bisa menjelaskan bahwa hukum bekerja untuk seorang perempuan adalah diperbolehkan (mubah) bahkan bisa menjadi sunnah atau wajib jika ada kebutuhan mendesak.

Adapun syarat utamanya adalah: mendapat izin suami/wali, pekerjaan halal, tidak melalaikan kewajiban rumah tangga, dan menjaga adab (menutup aurat, menghindari khalawat). Mencari nafkah tetap kewajiban suami, namun istri boleh membantu. Intinya adalah bahwa hanya sistem Islam yang mampu menjaga kemuliaan, kehormatan, dan keselamatan kaum perempuan.

Wallahualam bissawab.

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,89,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,18,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,11,Jakarta Selatan,1,KAI,199,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,4,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,205,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,194,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,645,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,82,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,3,Solok,3,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,633,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Undang-Undang PPRT Apakah sudah Jadi Solusi?
Undang-Undang PPRT Apakah sudah Jadi Solusi?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiYKLj55rkXY5M3BnNrTbrUQMhJn2__9VHx3xsd6jB9aMhIBNPvpNeptRG3v2P7ZONmq99De0-DTVLin8BKo1BbgbaMUpbozK_lavpbXhyphenhyphensBffRpbDrQtgRHy288E2wf2BOsBpW18Rv3QUyzXswpovsbbarWFvSWaf9GUHxhUaKSzxYMKqrpt7DhX2L_6t/s320/TEH%20NURENDA%202.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiYKLj55rkXY5M3BnNrTbrUQMhJn2__9VHx3xsd6jB9aMhIBNPvpNeptRG3v2P7ZONmq99De0-DTVLin8BKo1BbgbaMUpbozK_lavpbXhyphenhyphensBffRpbDrQtgRHy288E2wf2BOsBpW18Rv3QUyzXswpovsbbarWFvSWaf9GUHxhUaKSzxYMKqrpt7DhX2L_6t/s72-c/TEH%20NURENDA%202.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/05/undang-undang-pprt-apakah-sudah-jadi.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/05/undang-undang-pprt-apakah-sudah-jadi.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content