Oleh Tinie Andriyani
Aktivis Muslimah
Dunia digital hari ini telah menjelma menjadi pedang bermata dua yang sangat tajam bagi tumbuh kembang anak-anak kita. Di satu sisi, teknologi menawarkan kemudahan akses informasi dan hiburan. Tetapi di sisi lain, jika tanpa kendali, ia menjadi ruang pameran bahaya yang siap merenggut masa depan generasi muda.
Fenomena anak-anak yang menelan mentah-mentah tren media sosial tanpa mampu menyaring dampaknya kini bukan lagi sekadar kekhawatiran teoretis, melainkan ancaman nyata yang telah menelan korban jiwa. Tragisnya, nyawa anak-anak kita seolah menjadi harga murah yang harus dibayar demi sebuah kata "viral" atau demi meniru kepuasan semu dalam dunia game online.
Kenyataan pahit ini baru saja terjadi di Lombok Timur, di mana dua orang anak usia TK dan SD dilaporkan meninggal dunia akibat mengalami cedera leher yang sangat fatal. Tragedi memilukan ini terjadi setelah kedua anak tersebut nekat meniru aksi ekstrem "freestyle" yang belakangan ini viral di media sosial serta berbagai platform game online. Berdasarkan penyelidikan dan laporan yang beredar, aksi berbahaya tersebut diduga kuat terinspirasi dari gerakan-gerakan ekstrem dalam game online populer seperti Garena Free Fire (pontianak.tribunnews.com,6/5/2026).
Menanggapi jatuhnya korban jiwa ini, berbagai pihak mulai dari aparat Kepolisian, pihak Sekolah, Dinas Pendidikan, psikolog anak, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bergerak cepat memberikan imbauan keras kepada para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan gawai, aktivitas media sosial, serta konten tontonan anak-anak mereka.
Jika kita bedah lebih dalam, tragedi ini berpangkal pada nalar anak-anak yang memang belum sempurna, sehingga mereka cenderung meniru apa saja yang dianggap menarik di layar kaca tanpa memahami konsekuensi logisnya. Tetapi, kerapian perilaku imitasi ini tidak tumbuh di ruang hampa; ia dipicu oleh kapitalisme liberal yang mengomersialkan segala aspek kehidupan, termasuk dunia anak-anak.
Dalam ekosistem digital yang didorong oleh motif keuntungan (profit-oriented), industri game dan media sosial sengaja dirancang dengan algoritma yang adiktif demi mengejar engagement tinggi dan monetisasi, tanpa memedulikan dampak moral maupun keselamatan fisik penggunanya. Korporasi raksasa diuntungkan, sementara anak-anak dijadikan komoditas pasar yang dieksploitasi perhatiannya.
Kondisi psikologis anak yang rentan ini diperparah oleh runtuhnya fungsi ketahanan keluarga akibat desakan ekonomi kapitalistik. Beban hidup yang tinggi memaksa kedua orang tua kerap menghabiskan sebagian besar waktunya di luar rumah demi mencari nafkah. Akibatnya, terjadi fenomena kurangnya pendampingan orang tua, di mana gawai sering kali dijadikan "pengasuh elektronik" instan agar anak tenang. Hal ini membuat anak-anak dengan sangat mudah mendapatkan akses tanpa batas terhadap informasi yang berpotensi merusak, agresif, dan membahayakan keselamatan mereka, tanpa ada penyaring dari orang dewasa yang mendampingi.
Di level sosial, kita menyaksikan lemahnya kontrol lingkungan akibat penetrasi paham liberalisme yang melahirkan sikap individualistis di tengah masyarakat. Dalam budaya sekuler hari ini, prinsip "urus urusan masing-masing" telah mengikis kepedulian sosial. Anak-anak dibiarkan bermain sendiri di ruang publik maupun privat tanpa pengawasan bersama, karena intervensi dari tetangga atau orang dewasa lain sering kali dianggap sebagai bentuk "mencampuri urusan domestik" orang lain. Kepekaan kolektif untuk saling menjaga anak-anak di lingkungan sekitar telah digantikan oleh sikap abai yang permisif.
Di samping itu, tragedi ini meluas secara masif karena negara mengadopsi prinsip sekuler-liberal, yang memisahkan agama dari pengaturan urusan kehidupan. Akibatnya, fungsi negara bergeser sekadar sebagai regulator pasar, bukan penjaga moral masyarakat.
Pembatasan akses terhadap konten-konten online berbahaya yang dilakukan oleh negara sejauh ini belum berjalan efektif karena negara enggan bertindak tegas yang dapat mengganggu iklim bisnis digital. Kebijakan yang diambil cenderung bersifat reaktif; sebatas memberikan imbauan pasca kejadian daripada melakukan tindakan preventif sistemik seperti pemblokiran total terhadap platform yang merusak moral generasi demi alasan kebebasan berekspresi dan hak asasi yang kebablasan.
Islam sebagai sebuah pandangan hidup yang komprehensif memberikan solusi mendasar melalui konsep taklif (beban hukum). Dalam fikih Islam, anak-anak yang belum balig secara tegas dinyatakan tidak dikenai tuntutan hukum karena akal mereka belum sempurna, sehingga keberadaan orang dewasa di sekitar mereka wajib berfungsi sebagai pemandu dan pengarah menuju kebaikan. Oleh karena itu, orang tua atau wali memegang tanggung jawab mutlak di hadapan Allah untuk mendidik, mengasuh, serta melindungi anak-anak dari segala bentuk marabahaya fisik maupun pemikiran.
Allah SWT. berfirman: "Wahai orang orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" (TQS At Tahrim[66]:6).
Lebih jauh lagi, Islam membangun sistem perlindungan generasi di atas tiga pilar utama yang saling menguatkan, yaitu peran orang tua, kontrol sosial dari masyarakat, serta peran aktif negara.
Dalam perspektif Islam, mengatasi dampak buruk game online terhadap fisik dan mental anak dimulai dari benteng pertama, yaitu orang tua. Sesuai dengan prinsip Ri'ayah atau pengasuhan, orang tua bertanggung jawab penuh atas keselamatan jasmani dan rohani anak anak mereka. Peran ini diwujudkan dengan membangun kedekatan emosional agar anak tidak mencari pelarian di dunia maya, serta menanamkan nilai tauhid sebagai dasar kontrol diri. Selain itu, orang tua wajib menerapkan pengawasan ketat terhadap waktu layar dan menjadi teladan yang baik dengan membatasi penggunaan gadget mereka sendiri di rumah.
Selanjutnya, masyarakat memegang peran penting melalui fungsi kontrol sosial yang berbasis pada prinsip Amr Ma'ruf Nahi Munkar. Lingkungan sosial harus bergerak bersama untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi tumbuh kembang anak anak. Masyarakat juga perlu menghidupkan kembali kegiatan remaja mesjid, menyediakan fasilitas olahraga, serta saling mengingatkan secara santun jika melihat anak anak bermain game secara berlebihan di ruang publik.
Terakhir, negara memiliki kewajiban sistemik yang bersumber dari kaidah Fikih Tasharruf Al iman 'ala Ar Ra'iyyah Manuthun bi Al Mashlahah, yang berarti kebijakan seorang pemimpin atas rakyatnya harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan. Peran ini menuntut negara untuk tidak bersikap pasif atau sekadar menjadi peredam saat kerusakan moral telah meluas.
Dalam perspektif Islam, pemimpin adalah raa'in yang akan dimintai pertanggungjawaban atas keselamatan fisik, akal, dan jiwa generasi penerus dari paparan industri game online yang destruktif. Melalui otoritas politiknya (siyasah syar'iyyah), negara wajib menerapkan prinsip sadd adz dzarari atau menutup segala celah yang berpotensi merusak masa depan anak anak bangsa.
Bentuk detail dari peran ini diwujudkan melalui fungsi regulasi dan penegakan hukum yang berbasis pada perlindungan lima urusan pokok manusia (Al Dharuriyyat Al Khams), terutama menjaga jiwa (hifzh an nafs) dan menjaga akal (hifzh al aql). Negara bertindak sebagai penyaring utama arus teknologi dengan memblokir total game online yang mengandung unsur judi (maysir), kekerasan, pornografi, maupun visualisasi yang merusak akidah.
Lebih dari sekadar memblokir, negara juga wajib menerapkan undang undang pembatasan akses digital secara ketat, seperti kewajiban verifikasi identitas usia anak, pembatasan jam operasional server game di waktu malam, serta menjatuhkan sanksi hukum yang berat bagi korporasi teknologi yang melanggar hak hak perlindungan anak.
Selain fungsi kendali, negara juga bertanggung jawab menyediakan fasilitas pengganti yang edukatif untuk menyalurkan energi anak anak secara positif. Islam memandang bahwa waktu luang yang kosong tanpa aktivitas bermanfaat adalah pintu masuk bagi syetan dan kemudaratan. Oleh karena itu, negara wajib mengalokasikan anggaran untuk membangun infrastruktur publik yang ramah anak, mulai dari taman taman kota, fasilitas olahraga gratis yang mendukung sunnah seperti berenang dan memanah, hingga pusat kreativitas berbasis sains dan teknologi yang positif.
Di sektor pendidikan formal, negara harus merombak kurikulum dengan mengintegrasikan literasi digital berbasis akhlak mulia, sehingga anak anak tidak hanya menjadi konsumen teknologi yang pasif, melainkan menjadi generasi yang mampu memanfaatkan digitalisasi demi kejayaan umat.
Mengatasi ancaman kecanduan game online pada anak tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan ketegasan regulasi dari negara yang bersinergi dengan ketahanan keluarga serta kontrol sosial masyarakat. Ketika negara hadir sebagai benteng sistemik yang kokoh, potensi kerusakan fisik dan mental generasi muda akibat arus digital dapat diredam sebelum menjadi bencana peradaban.
Menyelamatkan masa depan anak anak dari candu dunia maya bukanlah sekadar tugas administratif pemangku kebijakan, melainkan sebuah amanah sakral di hadapan Allah SWT demi melahirkan generasi Khairu Ummah yang tangguh secara fisik, cerdas secara akal, dan mulia secara akhlak.
Wallahu a'lam bisawwab
