Dharmasraya – Satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3181 atas nama Suhadi, warga Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dinyatakan hilang setelah mengalami kerusakan berat akibat dimakan rayap dan terkena air sehingga tidak lagi dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan tanah.
Sertifikat tersebut tercatat dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 318110202.1.01509 dan merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi yang berlokasi di Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Anak pemilik sertifikat, Sugiati, menjelaskan bahwa dokumen penting tersebut selama ini disimpan di dalam lemari kayu milik orang tuanya. Namun karena kondisi penyimpanan yang kurang memungkinkan untuk pengawasan secara rutin, sertifikat tersebut mengalami kerusakan hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
"Sertifikat tanah milik orang tua kami disimpan dalam lemari kayu. Karena kami tinggal di basecamp PT Incasi Raya, dokumen tersebut tidak terpantau secara berkala. Saat diperiksa kembali, kondisinya sudah rusak, basah, dan sebagian besar dimakan rayap," ujar Sugiati, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pihak keluarga sempat berupaya menyelamatkan dokumen tersebut dengan melakukan perbaikan terhadap bagian-bagian yang masih tersisa. Namun kerusakan yang terjadi sudah terlalu parah sehingga sertifikat tidak dapat dipertahankan dalam bentuk aslinya.
"Kami sudah berusaha memperbaiki dokumen tersebut, tetapi kerusakannya sangat parah akibat dimakan rayap dan terkena air. Karena itu sertifikat tidak bisa lagi digunakan sebagai dokumen yang sah untuk keperluan administrasi," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga pemilik telah melaporkan kehilangan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 820260428090479 yang diterbitkan pada 29 April 2026 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya.
Pengumuman kehilangan ini dilakukan sebagai bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum proses penerbitan sertifikat pengganti dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, keluarga pemilik juga akan melengkapi dokumen pendukung lainnya, termasuk laporan kehilangan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang atau rusak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 59 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat pengganti harus didahului dengan pengumuman kepada masyarakat mengenai kehilangan sertifikat dimaksud.
Melalui pengumuman ini, masyarakat diharapkan mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 3181 atas nama Suhadi telah dinyatakan hilang dan tidak dapat digunakan lagi.
Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki keberatan atau informasi terkait sertifikat tersebut, dapat menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dengan dilakukannya pengumuman ini, keluarga pemilik berharap proses pengurusan sertifikat pengganti dapat berjalan lancar sehingga status dan kepastian hukum atas tanah milik Suhadi tetap terjamin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
